BERITA MEDIA PUBLIK – JAKARTA. Ikatan Wartawan Online (IWO), sangat
menyesalkan dan terganggu atas pernyataan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bahwa dimedia
cetak bisa diketahui nama penulis, dan sang penulis bisa diprotes jika ada
sesuatu yang salah dalam pemberitaan. Tak hanya itu Jero juga menyebut media
onlien seperti surat kaleng.
Dalam pernyataannya Jum'at kemarin di kantor Kementerian
ESDM, bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu mengatakan, bahwa media online adalah media yang tidak jelas. Dia juga
mengatakan nara sumber yang diberitakan media online tidak valid.
"Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak terlontar
dari mulut seorang pejabat negara pengguna uang rakyat, seperti Jero Wacik yang
notabene adalah juga adalah pejabat publik. Media online muncul karena
perkembangan kemajuan teknologi atas dasar itulah media online berdiri, saat
ini malah media cetak, televisi dan radio memiliki media online juga,"
kata ketua umum IWO, Kresna Budhi Candra, dalam keterangannya di Jakarta,
Sabtu (13/7/2013).
Jika memang Jero Wacik merasa media online seperti surat
kaleng, itu adalah hal yang tidak benar. Media online mempunyai badan hukum,
mencantumkan boks redaksi yang berisi penanggung jawab/pemimpin redaksi, nama
redaktur, nama wartawan, nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat kantor
media online.
"Untuk mencegah para pejabat publik membuat
pernyataan yang sesat seperti pernyataan Jero Wacik itu, maka kami sebagai
salah satu dari sekian banyak media online dan juga bersama IWO menuntut Jero
Wacik untuk meminta maaf kepada seluruh media online di Indonesia,"
ujarnya.
Jero juga harus meralat pernyataannya terkait penghinaan
terhadap media online di Indonesia. Dan mengklarifikasi ucapannya dengan cara
secara langsung mengundang seluruh media online di Indonesia
terkait ralatnya tersebut.
"Serta secara langsung mengundang dan meminta maaf
kepada wartawan media online yang langsung mendengar dan menulis pernyataanya
tersebut," ujarnya.
Selain itu kita juga permasalahan itu ke ranah hukum
dengan cara melaporkan pernyataan Menteri ESDM Jero Wacik ke Bareskrim Mabes Polri,
hari Senin 15 Juli 2013.
"Dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal-pasal
seperti yang diatur dalam KUHP yang terkait dengan penghinaan, pencemaran nama
baik dan perbuatan tidak menyenangkan," tegasnya.
Sebelumnya Jero Wacik juga membandingkan pemberitaan
media online dengan media cetak. Kata dia, dimedia cetak bisa diketahui nama penulis,
dan sang penulis bisa diprotes jika ada sesuatu yang salah dalam pemberitaan.
Tak hanya itu Jero juga menyebut media onlien seperti surat kaleng. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar