MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Yudi
Setiawan bos besar PT Inti Paramindo yang juga kolega Ahmad Fathanah, seorang tersangka
kasus dugaan korupsi alat peraga pendidikan di Batola, menilai tudingan
bahwa ia agen Setneg dari Sekjen DPP PKS Fahri Hamzah adalah ngawur dan
asal ngomong. Kemudian Yudi Setiawan juga mengatakan bahwa pihak Kejaksaan dan kepolisian gagal membuat dirinya miskin.
Pada
sidang di pengadilan Tipikor Banjarmasin Yudi Setiawan dijatuhi hukuman
5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah dan terkait putusan tersebut
Yudi langsung menyatakan banding. (Abau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar