Jumat, 16 Agustus 2013

Pemerintah Akan Naikkan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI dan Polri


MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Jumat (16/8) menghadiri sidang bersama DPR dan DPD di Gedung DPR-DPD RI. Namun, ketika Presiden sudah memasuki ruang sidang, sejumlah kursi anggota DPR RI dan anggota DPD masih lowong.


Berdasarkan catatan absen dari DPR RI, anggota dewan yang datang berjumlah 405, dari total 560 anggota dewan. Sedangkan, anggota DPD yang hadir berjumlah 90 orang dari total 132 orang. "Belum semuanya datang," ujar salah satu petugas.


Dalam kegiatan ini, Presiden SBY  menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT RI ke-68, sementara pada pukul 14.00 – 16.00 WIB, Presiden akan menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan RAPBN 2014. Sidang bersama DPR-DPD itu sekaligus akan menandai dimulainya masa sidang I DPR, sebagaimana disepakati rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada 8 Juli lalu. Naik 6 Persen


Kabar gembira berhembus di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI. Tahun depan, pemerintah akan kembali menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun TNI dan Polri. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, pada 2014, Pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebesar 6 persen, dan menaikkan pensiun pokok sebesar 4 persen. "Ini untuk mengantisipasi laju inflasi," ujarnya saat membacakan Nota Keuangan Rancangan APBN 2014 di Gedung DPR kemarin (16/8).


Menurut SBY, kenaikan gaji tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara agar bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Selain kenaikan gaji, pemerintah juga berjanji memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13. "Gaji ini akan dibayarkan pada pertengahan tahun anggaran (2014)," katanya.


Namun, jika dicermati, besaran kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri dalam tren turun. Pada 2012, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen. Lalu, pada 2013 ini kenaikan gaji pokok mencapai 7 persen, sedangkan pada 2014 nanti hanya 6 persen.


Mengapa besaran kenaikannya terus turun? Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, penentuan besaran kenaikan gaji pokok disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan laju inflasi atau kenaikan harga barang/jasa. 'Tahun depan, inflasi kan kita proyeksikan turun,' ucapnya.


Chatib menyebut, tahun ini, kemungkinan inflasi akan ada di kisaran 8 persen karena imbas kenaikan harga BBM pada Juni lalu. Namun pada 2014, pemerintah memproyeksi laju inflasi bisa ditekan ke kisaran 4,5 persen. "Jadi, kalau gaji naik 6 persen, peningkatan riil pendapatannya masih 1,5 persen," ujarnya.


Menurut Chatib, 2014 nanti pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai hingga Rp 276,7 triliun atau 2,7 persen dari produk domestik bruto (PDB). "Alokasinya naik Rp 43,7 triliun dibanding anggaran pada 2013 yang sebesar Rp 233 triliun," katanya.


Chatib merinci, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan ditetapkan sebesar Rp 120,0 triliun, naik Rp 5,5 triliun dibanding 2013. Selain karena kenaikan gaji pokok 6,0 persen, peningkatan tersebut juga untuk gaji tambahan PNS baru.


Selanjutnya, untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain, pemerintah menganggarkan Rp 66,1 triliun, naik Rp 26,7 triliun dibanding 2013. "Kenaikan ini dialokasikan untuk remunerasi di Kementerian/Lembaga," terangnya.


Sementara itu, anggaran pada pos kontribusi sosial, yakni untuk membayar pensiunan dan asuransi kesehatan, pemerintah mengalokasikan dana Rp 90,5 triliun, naik Rp 11,5 triliun dibanding tahun 2013. 'Anggaran ini termasuk untuk pelaksanaan SJSN (sistem jaminan sosial nasional) yang akan efektif pada 2014 nanti,' ujarnya.(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar