Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Jakarta, Senin (6/5/2013) memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat
Anas Urbaningrum sebagai saksi kasus dugaan korupsi Hambalang.
Sebelumnya, Anas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan
pekan lalu. Anas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi
Alfian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar), dan TBMN (Teuku Bagus
Muhammad Noer).
MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) diminta segera menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah proyek
Hambalang.
Penahanan diperlukan agar proses penyidikan kasus
tersebut bisa dipercepat. "Anas harusnya bisa ditahan di bulan puasa
ini, tidak perlu menunggu Lebaran," kata anggota Badan Pekerja Indonesia
Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi, Minggu
(4/8/2013).
Menurut Emerson, penahanan Anas seharus bisa segera
dilakukan KPK karena kasus yang menjerat Anas tidak berkaitan dengan
perhitungan kerugian negara. Dengan demikian, KPK tidak dapat beralasan
belum menahan Anas karena belum menerima hasil perhitungan kerugian
negara proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Penghitungan
kerugian negara juga bisa menyusul, lagipula mereka dijerat juga dengan
penerimaan suap atau hadiah, jadi kasus bisa segera jalan," ujarnya.
Emerson
juga mengatakan, ada sejumlah kekhawatiran jika KPK tidak segera
menahan Anas. Salah satunya, kata Emerson, dikhawatirkan yang
bersangkutan dapat menghilangkan alat bukti atau mempengaruhi keterangan
saksi.
"Makanya penting untuk disegerakan karena kalau enggak
ditahan, sangat mungkin bisa pengaruhi saksi, atau melarikan diri, atau
menghilangkan alat bukti," ujar Emerson.
Sebelumnya Ketua KPK
Abraham Samad berjanji akan menahan Anas seusai Lebaran. Selain menahan
Anas, KPK berencana menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi
Mallarangeng yang juga menjadi tersangka dalam kasus Hambalang.
Abraham
mengatakan, pihaknya belum menahan Anas dan tersangka Hambalang lainnya
karena masih ada data terkait penyidikan yang harus dilengkapi.
KPK
mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka pada 22 Februari. Dia
diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek
lain yang belum dapat disebutkan. Diduga, hadiah yang diterima Anas ada
yang berupa mobil Toyota Harrier dan Toyota Vellfire.
KPK juga
mengusut aliran dana ke Kongres Partai Demokrat untuk pemenangan Anas
yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Terkait
penyidikan kasus ini, KPK memanggil Anas untuk diperiksa sebagai
tersangka pada Rabu (31/7/2013). Namun, dengan alasan sudah ada acara
lain, Anas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdananya sebagai
tersangka itu. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar