Logo LBH LEKEM KALIMANTAN
MEDIA PUBLIK - PELAIHARI. Adanya
dugaan kuat gratifikasi terulang kembali di instansi basah Dinas Pertambangan
dan Energi Tanah Laut ini terungkap ketika beberapa LSM dibawah koordinator
LEKEM KALIMANTAN melakukan investigasi kelapangan beberapa waktu yang lalu. Hal
ini diketahui ketika LSM LSM tersebut hari ini, Senin (26/8) telah melakukan
rapat khusus di markas Persatuan LSM Kalimantan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
Menurut Badrul Ain S Al Afif MH
ketua TIM investigasi yang juga Direktur LBH, Investigasi dan Lingkungan LEKEM
Kalimantan, menuturkan bahwa temuan kita ini akan kita bawa keranah hukum
sesuai per Undang-undang yang berlaku. "dalam waktu dekat kita akan
laporkan kasus ini ke instansi penegak hukum dan tentunya kasus ini agar bisa
berjalan dengan maksimal maka kitapun akan kawal sampai tuntas", ujarnya
kepada wartawan Media Publik seusai memimpin rapat koordinasi pembahasan hasil
investigasi temuan adanya gratifikasi di instansi Distamben Tala.
Semua data kita rasa sudah lengkap
didapatkan, kan dalam penentuan kaidah hukum dua alat bukti sudah bisa
menjadikan seseorang menjadi tersangka dan sangat wajarlah kita sampaikan ke
KPK dan instansi lainnya untuk memproses perkara ini, kata Badrul panggilan
Akrabnya.
Insya Allah dalam waktu secepatnya kasus ini
akan kita sampaikan baik ke KPK maupun keinstansi hukum lainnya guna penindakan
penyelidikan dan penyidikan lanjutan, sesudah data tersusun dalam bentuk
laporan, tegas Badrul Ain dalam wawancaranya dengan kro Media Publik.
Senada dengan Direktur Eksekutif LEKEM
Kalimantan Aspihani Ideris MH menyampaikan bahwa perkara kasus
yang terjadi di instansi ini sudah sangat jelas membawa yang bersangkutan ke
ranah hukum, karena dugaan kami yang bersangkutan telah melanggar ketentuan
hukum yang berlaku di NKRI ini yaitu telah menerima suap atau gratifikasi dari
beberapa perusahaan terkait penerbitan rekomendasi SKAB yang diberikan kepada
pemohon.
Dugaan kami ujar Aspihani hasil investigasi kawan-kawan bahwa pihak pemohon
rekomendasi SKAB tentunya pihak perusahaan pertambangan ini telah memberikan
sejumlah uang kepada pemberi rekomendasi, dan hal demikian sama saja dengan
istilah korupsi dan jelas melanggar ketentuan hukum dalam penyalagunaan tugas
dan jabatan yang diembannya. Hal ini jika telah kita laporkan ke instansi
penegak hukum, maka merupakan sejarah di instansi yang sama dan ditempat yang
sama LEKEM Kalimantan melaporkan yang kedua kalinya dengan kasus yang sama,
namun berbeda pimpinan instansi tersebut.
Dugaan Gratifikasi Tentang Penerbitan Rekomendasi SKAB menurut pengetahuan
kacamata hukum yang kami ketahui bahwa pemberi rekomendasi tersebut telah
melakukan pelanggaran UU RI No.8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat dalam Bab II, Pasal
3, 4 dan Pasal 5, UU RI No.31 Tahun 1999 Pasal 12
huruf b ayat 1 dan 2 sebagaimana diubah menjadi UU RI No.20 Tahun 2011 tentang
permasalahan Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta
melakukan perbuatan pidana tersebut", jo pasal 64 KUHP. ujar Alumnus
Magester Hukum Unisma Malang ini.
Lebih lanjut
Aspihani Ideris menuturkan bahwa diketahui kepala Kadistamben Tanah laut Muhammad Ilyas beserta stafnya dalam keputusan sidang hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 yang lalu telah
di pidana dengan penjara 5 tahun dan denda Rp.100juta karena telah melakukan tindak pidana
gratifikasi seperti dugaan yang akan dilaporkan TIM Investigasi LSM-LSM di
bawah koordinator LEKEM Kalimantan ini. Dan kasus Kadistamben Tala M. Ilyas dan stafnya tersebut lembaga LEKEM Kalimantan yang mengawal sampai akhir vonis, akunya.
Dalam kasus Kadistamben yang terdahulu Mabes
Polri menggeledah kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut
dan menyita 59 jenis dokumen dan telah beberapa kali Muhammad Ilyas Mantan
Kadistamben Tala tersebut Mabes Polri menahannya di Polda Metro Jaya, dalam hal itu Mabes Polri menetapkan Muhammad Ilyas sebagai tersangka dan membawanya ke Kalsel
langsung ditahan di LP Teluk Dalam Banjarmasin pada 23 Januari 2013 dan akhirnya tepat pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 pengadilan Tipikor menetapkan bersangkutan bersalah dan mempidanya. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar