Senin, 26 Agustus 2013

LEKEM KALIMANTAN WACANA PERADILKAN KADISTAMBEN TALA TERKAIT DUGAAN ADANYA GRATIFIKASI



Logo LBH LEKEM KALIMANTAN



MEDIA PUBLIK - PELAIHARI. Adanya dugaan kuat gratifikasi terulang kembali di instansi basah Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Laut ini terungkap ketika beberapa LSM dibawah koordinator LEKEM KALIMANTAN melakukan investigasi kelapangan beberapa waktu yang lalu. Hal ini diketahui ketika LSM LSM tersebut hari ini, Senin (26/8) telah melakukan rapat khusus di markas Persatuan LSM Kalimantan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.          

Menurut Badrul Ain S Al Afif MH ketua TIM investigasi yang juga Direktur LBH, Investigasi dan Lingkungan LEKEM Kalimantan, menuturkan bahwa temuan kita ini akan kita bawa keranah hukum sesuai per Undang-undang yang berlaku. "dalam waktu dekat kita akan laporkan kasus ini ke instansi penegak hukum dan tentunya kasus ini agar bisa berjalan dengan maksimal maka kitapun akan kawal sampai tuntas", ujarnya kepada wartawan Media Publik seusai memimpin rapat koordinasi pembahasan hasil investigasi temuan adanya gratifikasi di instansi Distamben Tala.   

Semua data kita rasa sudah lengkap didapatkan, kan dalam penentuan kaidah hukum dua alat bukti sudah bisa menjadikan seseorang menjadi tersangka dan sangat wajarlah kita sampaikan ke KPK dan instansi lainnya untuk memproses perkara ini, kata Badrul panggilan Akrabnya.  

Insya Allah dalam waktu secepatnya kasus ini akan kita sampaikan baik ke KPK maupun keinstansi hukum lainnya guna penindakan penyelidikan dan penyidikan lanjutan, sesudah data tersusun dalam bentuk laporan, tegas Badrul Ain dalam wawancaranya dengan kro Media Publik.

Senada dengan Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan Aspihani Ideris MH menyampaikan bahwa perkara kasus yang terjadi di instansi ini sudah sangat jelas membawa yang bersangkutan ke ranah hukum, karena dugaan kami yang bersangkutan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini yaitu telah menerima suap atau gratifikasi dari beberapa perusahaan terkait penerbitan rekomendasi SKAB yang diberikan kepada pemohon.

Dugaan kami ujar Aspihani hasil investigasi kawan-kawan bahwa pihak pemohon rekomendasi SKAB tentunya pihak perusahaan pertambangan ini telah memberikan sejumlah uang kepada pemberi rekomendasi, dan hal demikian sama saja dengan istilah korupsi dan jelas melanggar ketentuan hukum dalam penyalagunaan tugas dan jabatan yang diembannya. Hal ini jika telah kita laporkan ke instansi penegak hukum, maka merupakan sejarah di instansi yang sama dan ditempat yang sama LEKEM Kalimantan melaporkan yang kedua kalinya dengan kasus yang sama, namun berbeda pimpinan instansi tersebut.

Dugaan Gratifikasi Tentang Penerbitan Rekomendasi SKAB menurut pengetahuan kacamata hukum yang kami ketahui bahwa pemberi rekomendasi tersebut telah melakukan pelanggaran UU RI No.8 Tahun 2010, Tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana  Pencucian Uang, terdapat dalam Bab II, Pasal 3, 4 dan Pasal 5, UU RI No.31 Tahun 1999 Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 sebagaimana diubah menjadi UU RI No.20 Tahun 2011 tentang permasalahan  Pemberantasan Korupsi, jo  pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP "mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana tersebut", jo pasal 64 KUHP. ujar Alumnus Magester Hukum Unisma Malang ini.

Lebih lanjut Aspihani Ideris menuturkan bahwa diketahui kepala Kadistamben Tanah laut Muhammad Ilyas beserta stafnya dalam keputusan sidang hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 yang lalu telah di pidana dengan penjara 5 tahun dan denda Rp.100juta karena telah melakukan tindak pidana gratifikasi seperti dugaan yang akan dilaporkan TIM Investigasi LSM-LSM di bawah koordinator LEKEM Kalimantan ini.  Dan kasus Kadistamben Tala M. Ilyas dan stafnya tersebut lembaga LEKEM Kalimantan yang mengawal sampai akhir vonis, akunya.

Dalam kasus Kadistamben yang terdahulu Mabes Polri menggeledah kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut dan menyita 59 jenis dokumen dan telah beberapa kali Muhammad Ilyas Mantan Kadistamben Tala tersebut Mabes Polri menahannya di Polda Metro Jaya, dalam hal itu Mabes Polri menetapkan Muhammad Ilyas sebagai tersangka dan membawanya ke Kalsel langsung ditahan di LP Teluk Dalam Banjarmasin pada 23 Januari 2013 dan akhirnya tepat pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 pengadilan Tipikor menetapkan bersangkutan bersalah dan mempidanya. (TIM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar