Senin, 24 Juni 2013

PROVINSI KALSEL DAPAT LABEL POSISI KETIGA TERKORUP

MEDIA PUBLIK - BANJARMASINPOST. Dari delapan kasus proyek fasilitas umum yang membuat Kalsel berada di posisi tiga besar provinsi terkorup, empat di antaranya ada di Dinas Pekerjaan Umum. Ada empat proyek pada 2012 yang diduga mengalami masalah, terutama keterlambatan penyelesaian.

Di satu sisi, masalah itu dikarenakan kelalaian rekanan. Namun di sisi lain juga terjadi kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan pengguna anggaran, PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) pengawas lapangan dan konsultan pengawas.

Adapun paket itu menurut Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Kadhafi kepada beberapa wartawan, Senin (24/6) antara lain proyek pembangunan atau rehab bangunan-bangunan pada kompleks anjungan Kalsel di Taman Mini Indonesia Indah (TMII)  Jakarta sebesar Rp.3.280. 000.000.

“Jangka waktu pelaksanaan selama 190 hari dan harus selesai pada 31 Desember 2012. Pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan pekerjaan dengan nilai deviasi sebesar 35,69 persen dari jadwal,” ucap dia.

Proyek kedua, adalah pembangunan rumah jabatan dan mes di Jalan Riau Jakarta sebesar Rp.6.702.418.000. Jangka waktu pelaksanaan selama 300 hari dan harus selesai pada 22 September 2012.

“Berdasarkan addendum pada 15 Agustus 2012, pelaksana mendapat penambahan waktu selama 90 hari sehingga jangka waktu penyelesaian menjadi  21 Desember 2012. Namun, terjadi mengalami keterlambatan dengan nilai deviasi 5,582 persen,” kata Uchok.

Tak hanya dua proyek itu. Paket pekerjaan Site Development Kantor Sekreatriat Daerah/Gubernur Kalsel pun bermasalah. Nilai kontraknya Rp 12.264.070.000. Jangka waktu pekerjaan selama 180 hari kalender dan harus selesai pada 29 Desember 2012. Tetapi molor dengan deviasi sebesar 66,28 persen.

Satu lagi proyek yang dinilai bermasalah oleh Fitra adalah  pembangunan gedung RSUD  Ansyari Saleh senilai Rp.41.191. 000.000. Seharusnya pengerjaan sudah selesai pada 24 Desember 2012 dengan jangka waktu pelaksanaan 180 hari. Namun molor dengan nilai deviasi  7,80 persen dari rencana. “Keterlambatan pekerjaan sangat berpotensi merugikan negara,” kata Uchok.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas PU Kalsel, Martinus menegaskan semua proyek itu sudah sudah selesai bahkan sudah diperiksa  BPK. Sebelum tahun anggaran berakhir, BPK sudah memeriksa dan tidak ada masalah.

“Makanya kami bingung dan tidak mengerti penilaian itu dari mana? BPK menganggap tidak ada masalah,” tegasnya.

Sementara Sekdakab Kapuas Kalteng, H Nurul Edy mempertanyakan masuknya Kapuas sebagai salah satu kabupaten terkorup. Pasalnya di Indonesia ada dua Kapuas yakni di Kalteng dan Kalbar. “Kapuas mana yang dimaksud,” katanya. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar