Rabu, 05 Juni 2013

PN BANJARMASIN EKSEKUSI RIIL / PENGOSONGAN DAN PENYERAHAN NOMOR PERKARA : 80/PDT.G/EKS/2009/PN.BJM

MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Pelaksanaan Eksekusi Riil / Pengosongan dan Penyerahan obyek sengketa sebagaimana termuat didalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 05 Juni 2013 Nomor : 80/Pdt.G/Eks/2009/PN.Bjm, dalam perkara antara DHARMA HADI TJITRA RUKMANA sebagai pemohon eksekusi yang berlawanan dengan RAHARDJA TJITRA RUKMANA sebagai termohon eksekusi terhadap barang tidak bergerak berupa : "Hak Guna Bangunan Sertifikat Nomor : 484 Tahun 2007 terletak di Jalan AES Nasution No. 16 RT. 18, Kel. Gadang, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, berikut rumah yang berdiri diatasnya" dan segala sesuatu yang berdiri, tanaman dan ditempatkan diatasnya yang karena jenis dan ketentuannya menurut hukum dianggap sebagai benda tetap.
Dalam Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan ini dibantu oleh 2 (dua) orang saksi yaitu :
  1. Bapak FACHRU ZAINIE, SE. SH.
  2. Bapak AMRULLAH.
dengan dibantu dan disaksikan oleh :
  1. Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.
  2. Kuasa Pemohon Eksekusi.
  3. Kuasa Termohon Eksekusi.
  4. Anggota Pengamanan POLRESTA Banjarmasin.
  5. Anggota LLAJR Kota Banjarmasin.
  6. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
  7. Kepala Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
  8. Petugas PLN Area A. Yani Banjarmasin.
  9. Tenaga Buruh.
  10. dll.
Dalam pelaksanaannya Eksekusi Riil / Pengosongan dan Penyerahan ini berjalan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar