MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Pelaksanaan Eksekusi Riil / Pengosongan
dan Penyerahan obyek sengketa sebagaimana termuat didalam Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 05 Juni 2013 Nomor :
80/Pdt.G/Eks/2009/PN.Bjm, dalam perkara antara DHARMA HADI TJITRA
RUKMANA sebagai pemohon eksekusi yang berlawanan dengan RAHARDJA TJITRA
RUKMANA sebagai termohon eksekusi terhadap barang tidak bergerak berupa :
"Hak Guna Bangunan Sertifikat Nomor : 484 Tahun 2007 terletak di Jalan
AES Nasution No. 16 RT. 18, Kel. Gadang, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota
Banjarmasin, berikut rumah yang berdiri diatasnya" dan segala sesuatu
yang berdiri, tanaman dan ditempatkan diatasnya yang karena jenis dan
ketentuannya menurut hukum dianggap sebagai benda tetap.
Dalam Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan ini dibantu oleh 2 (dua) orang saksi yaitu :- Bapak FACHRU ZAINIE, SE. SH.
- Bapak AMRULLAH.
- Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.
- Kuasa Pemohon Eksekusi.
- Kuasa Termohon Eksekusi.
- Anggota Pengamanan POLRESTA Banjarmasin.
- Anggota LLAJR Kota Banjarmasin.
- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
- Kepala Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
- Petugas PLN Area A. Yani Banjarmasin.
- Tenaga Buruh.
- dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar