Manila, - Seorang wanita Filipina
akan dieksekusi mati di China dalam beberapa hari mendatang. Wanita
berumur 35 tahun itu divonis mati atas dakwaan penyelundupan narkoba.
Pemerintah Filipina pun meminta pemerintah China untuk memberikan
pengampunan bagi wanita itu.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Filipina Raul Hernandez mengatakan, wanita tersebut termasuk di antara dua warga Filipina yang ditangkap karena menyelundupkan sekitar 12 kilogram heroin ke China pada tahun 2011.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Filipina Raul Hernandez mengatakan, wanita tersebut termasuk di antara dua warga Filipina yang ditangkap karena menyelundupkan sekitar 12 kilogram heroin ke China pada tahun 2011.
"Presiden Benigno S.
Aquino III telah menulis surat permohonan untuk Presiden China Xi
Jinping yang meminta keringanan hukuman atas vonis mati tersebut," ujar
Hernandez kepada para wartawan Media Publik di Manila, Filipina seperti dilansir
kantor berita AFP, Kamis (27/6/2013).
Dikatakannya, surat tersebut telah disampaikan lewat diplomat-diplomat China. Namun eksekusi mati tersebut kemungkinan akan dilakukan antara Jumat (28/6) besok dan Selasa (2/7) mendatang.
"Keluarganya telah diberi tahu mengenai putusan Mahkamah Agung dan mereka meminta agar privasi mereka dihargai di saat-saat yang sangat sulit ini," tutur Hernandez.
Dikatakannya, surat tersebut telah disampaikan lewat diplomat-diplomat China. Namun eksekusi mati tersebut kemungkinan akan dilakukan antara Jumat (28/6) besok dan Selasa (2/7) mendatang.
"Keluarganya telah diberi tahu mengenai putusan Mahkamah Agung dan mereka meminta agar privasi mereka dihargai di saat-saat yang sangat sulit ini," tutur Hernandez.
Dikatakan
Hernandez, meskipun Presiden Aquino telah menyampaikan permintaan
pengampunan, namun ada bukti-bukti yang pengaruhnya sangat kuat terhadap
kasus wanita itu. Dia juga menekankan, pemerintah Filipina menghormati
hukum China dan putusan Mahkamah Agung setempat atas kasus ini.
Sebelumnya pada Maret 2011 lalu, otoritas China menghukum mati tiga warga Filipina atas peredaran narkoba, meskipun pemerintah Filipina dan pihak gereja Katolik telah berulang kali mengajukan keringanan hukuman. Eksekusi mati itu menuai kecaman keras di Filipina, yang menghapuskan hukuman mati sejak tahun 2006. (TIM)
Sebelumnya pada Maret 2011 lalu, otoritas China menghukum mati tiga warga Filipina atas peredaran narkoba, meskipun pemerintah Filipina dan pihak gereja Katolik telah berulang kali mengajukan keringanan hukuman. Eksekusi mati itu menuai kecaman keras di Filipina, yang menghapuskan hukuman mati sejak tahun 2006. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar