Suasana di depan ruang sidang
tempat disidangkannya Briptu Rani oleh Bid Propam Polda Jatim, Jumat
(28/6/2013)
BERITA MEDIA PUBLIK – SURABAYA. Sidang Komisi Kode Etik Provesi Polri atas Briptu Rani
Indah Yuni Nugraeni oleh Bid Propam Polda Jatim barusan selesai sekitar pukul
16.30 WIB. Sejumlah
polisi yang ikut dalam persidangan sudah turun dari lantai III, tempat
digelarnya sidang. Sayangnya, tidak ada yang bersedia menjawab pertanyaan
wartawan.
Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Tomsi Tohir ditemui usai sidang
menyatakan bahwa sidang sudah selesai dan sudah ada putusan atas Briptu
Rani. Sayangnya, ia enggan menjelaskan secara detail hasil sidang
tersebut. "Iya, sudah, sidang sudah selesai dan sudah ada putusan. Tapi, jelasnya (biar disampaikan) Kabid Humas," jawab Tomsi Tohir.
Kali
ini, Briptu Rani disidang terkait sejumlah kasus disiplin yang dilakukannya
selama menjadi anggota Polres Mojokerto.
Sebelumnya, Rani dikabarkan menghilang sejak tiga bulan lalu. Wanita
berparas cantik itu tiba- tiba tak lagi terlihat di tempat tugasnya di
Polres Mojokerto.
Dalam tata aturan tugas di kepolisian, jika anggota polisi tidak masuk selama 30 hari kerja, yang bersangkutan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan harus dicari sampai ditemukan.
Kasus yang melibatkan Rani terus berkembang. Selain masalah desersi, pelecehan seksual, dan penggelapan uang, peredaran foto syur juga disebut-sebut menjadi penyebab hilangnya Rani.
Pada akhirnya Rani ditemukan dan juga menjalani sidang di Polda Jatim atas perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho terhadapnya.
Dalam tata aturan tugas di kepolisian, jika anggota polisi tidak masuk selama 30 hari kerja, yang bersangkutan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan harus dicari sampai ditemukan.
Kasus yang melibatkan Rani terus berkembang. Selain masalah desersi, pelecehan seksual, dan penggelapan uang, peredaran foto syur juga disebut-sebut menjadi penyebab hilangnya Rani.
Pada akhirnya Rani ditemukan dan juga menjalani sidang di Polda Jatim atas perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho terhadapnya.
Rani juga menjalani sidang di Polda Jatim atas perkara
dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji
Nugroho terhadapnya. Dalam sidang yang digelar Rabu malam (26/06/2013),
Kapolres dijatuhi hukuman dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak
patut melakukan tindakan mengukur baju anak buahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar