Jumat, 28 Juni 2013

Polda Tutup Mulut Usai Sidang Briptu Rani



Sidang Briptu Rani Selesai,  Polda Tutup Mulut 
Suasana di depan ruang sidang tempat disidangkannya Briptu Rani oleh Bid Propam Polda Jatim, Jumat (28/6/2013)

BERITA MEDIA PUBLIK – SURABAYA. Sidang Komisi Kode Etik Provesi Polri atas Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni oleh Bid Propam Polda Jatim barusan selesai sekitar pukul 16.30 WIB. Sejumlah polisi yang ikut dalam persidangan sudah turun dari lantai III, tempat digelarnya sidang. Sayangnya, tidak ada yang bersedia menjawab pertanyaan wartawan.

Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Tomsi Tohir ditemui usai sidang menyatakan bahwa sidang sudah selesai dan sudah ada putusan atas Briptu Rani. Sayangnya, ia enggan menjelaskan secara detail hasil sidang tersebut. "Iya, sudah, sidang sudah selesai dan sudah ada putusan. Tapi, jelasnya (biar disampaikan) Kabid Humas," jawab Tomsi Tohir.
Kali ini, Briptu Rani disidang terkait sejumlah kasus disiplin yang dilakukannya selama menjadi anggota Polres Mojokerto.

Sebelumnya, Rani dikabarkan menghilang sejak tiga bulan lalu. Wanita berparas cantik itu tiba- tiba tak lagi terlihat di tempat tugasnya di Polres Mojokerto.

Dalam tata aturan tugas di kepolisian, jika anggota polisi tidak masuk selama 30 hari kerja, yang bersangkutan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan harus dicari sampai ditemukan.

Kasus yang melibatkan Rani terus berkembang. Selain masalah desersi, pelecehan seksual, dan penggelapan uang, peredaran foto syur juga disebut-sebut menjadi penyebab hilangnya Rani.

Pada akhirnya Rani ditemukan dan juga menjalani sidang di Polda Jatim atas perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho terhadapnya.

Rani juga menjalani sidang di Polda Jatim atas perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho terhadapnya. Dalam sidang yang digelar Rabu malam (26/06/2013), Kapolres dijatuhi hukuman dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak patut melakukan tindakan mengukur baju anak buahnya.

Usai sidang itu, Rani langsung ditahan di Polda Jatim. Dia ditahan karena sebelumnya juga telah divonis hukuman 21 hari dan belum dilaksanakan. Kali ini, hukuman lain lagi sudah menunggu Rani atas beberapa tindakan pelanggaran disiplin sebagai anggota polri. (TIM)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar