Media Publik - Banjarmasin. Dana Bantuan Sosial yang di Anggarkan serta di Gunakan oleh para Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2010 sebesar 27,5 Milliyar, ternyata sangat bermasalah dan tidak tepat sasaran mengakibatkan para petinggi-petinggi Eksekutif Provinsi Kalimantan Selatan dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta berdampak ditetapkannya sementara 3 (tiga) tersangka dari pihak Eksekutif.
Diantara para petinggi Eksekutif Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang dipanggil tersebut yaitu, mantan Kepala Biro Kesra Kalsel, H Ahmad Fauzan Saleh yang sekarang menjabat Wakil Bupati Banjar, Mukhlis Gafuri mantan Sekda Prov Kalsel, Muhammad Jahran mantan Kepala Bappeda Kalsel, Anang Bakhrani mantan Karo Kesra Sekda Prov Kalsel, Fitri Rifani mantan Asisten II Bidang Anggaran Pemprov Kalsel.
Dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan para mantan Eksekutif Provinsi Kalsel tersebut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan baru bisa menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Erwan Suwarna, Jum`at (28 / 6).
Penyelidikan yang dilakukan ini ujar Erwan murni mengenai dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun 2010, karena dana tersebut merupakan sebuah dana APBD Kalsel sebesar Rp.27,5 Milliyar yang telah dianggarkan dan digunakan oleh anggota DPRD Kalsel serta ribuan proposal di usulkan dan dimasukan ke Biro Kesra Kalsel lewat rekomendasi anggota DPRD tersebut, namun hasil penyelidikan kami dana bantuan sosial itu faktanya lebih banyaknya tidak sampai kemasyarakat yang memohon. Oleh karena itu nantinyapun kami akan memanggil beberapa anggota DPRD Provinsi Kalsel terkait permasalahan Dana Bansos ini. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar