Media Publik - Banjarmasin. BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan
Selatan telah melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK
RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan
Selatan TA 2012 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Perwakilan, Suyatna menyerahkan secara langsung LHP tersebut kepada Ketua DPRD, H. Nasib Alamsyah dan Gubernur, Rudy Ariffin di hadapan seluruh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kalimantan Selatan serta undangan lainnya.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan TA 2012,
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
seperti opini yang diberikan pada tahun sebelumnya. LHP yang diserahkan
terdiri dari tiga buku yaitu Buku I berisi opini atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah TA 2012, Buku II memuat tentang LHP atas Sistem
Pengendalian Intern, dan Buku III memuat tentang Laporan Kepatuhan
terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Adapun yang hal-hal yang menjadi
pengecualian dalam LHP adalah Aset Tetap dan Aset Lain-lain.
Selain dihadiri oleh Kepala Perwakilan, hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Kepala Sub Auditorat I Subekti, Kepala Sub Auditorat II Syaiful Bachri, Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan Aliansyah, Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Provinsi Kalimantan Selatan Aris Asmono, serta anggota tim pemeriksa lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan
menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD dilakukan dengan tujuan untuk
memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan
dengan mendasar pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas atas sistem
pengendalian intern. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU No. 15 Tahun
2004, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI
dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan
diterima dan Pasal 21 Ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan
(DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan melakukan
pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
Menanggapi hal ini, Gubernur
menyampaikan bahwa LHP ini akan menjadi acuan bagi DPRD dan Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara dengan lebih baik
lagi dan akan saling berkoordinasi untuk menindaklanjuti dan
menyelesaikan temuan-temuan yang ada dalam LHP BPK RI sehingga
kedepannya nanti dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar