Jumat, 14 Juni 2013

BPK RI SERAHKAN LAPORAN PEMERIKSAAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KALSEL

http://banjarmasin.bpk.go.id/wp-content/uploads/2013/06/DSC_0333-1-320x2001.jpgMedia Publik - Banjarmasin. BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan TA 2012 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Perwakilan, Suyatna menyerahkan secara langsung LHP tersebut kepada Ketua DPRD, H. Nasib Alamsyah  dan Gubernur, Rudy Ariffin di hadapan seluruh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kalimantan Selatan serta undangan lainnya.  Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan TA 2012, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) seperti opini yang diberikan pada tahun sebelumnya. LHP yang diserahkan terdiri dari tiga buku yaitu Buku I berisi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2012, Buku II memuat tentang LHP atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III memuat tentang Laporan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.  Adapun yang hal-hal yang menjadi pengecualian dalam LHP adalah Aset Tetap dan Aset Lain-lain.

Selain dihadiri oleh Kepala Perwakilan, hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Kepala Sub Auditorat I Subekti, Kepala Sub Auditorat II Syaiful Bachri, Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan Aliansyah, Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Provinsi Kalimantan Selatan Aris Asmono, serta anggota tim pemeriksa lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan dengan mendasar pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas atas sistem pengendalian intern. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima dan Pasal 21 Ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Menanggapi hal ini, Gubernur menyampaikan bahwa LHP ini akan menjadi acuan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara dengan lebih baik lagi dan akan saling berkoordinasi untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan-temuan yang ada dalam LHP BPK RI sehingga kedepannya nanti dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar