Kamis, 27 Juni 2013

MANTAN KEPALA DINAS PU KOTABARU DI VONIS 1 TAHUN PENJARA

BERITA MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Tertunduk lesu yang bisa dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotabaru, Ardian Noor saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jum`at 27 Juni 2013 siang tadi terkait kasus korupsi mengenai proyek pembangunan jalan didaerah Jalan Berangas Sungai Limau Karang Sari Indah Kabupaten Kotabaru.

Diketahui Ardian Noor terjerat kasus korupsi mengenai proyek pembangunan jalan didaerah Jalan Berangas Sungai Limau Karang Sari Indah Kabupaten Kotabaru di vonis bersalah dan harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan wajib membayar denda sebasar Rp.50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara 1 tahun lagi.

Diketahui bahwa Ardian Noor tersandung kasus pembangunan proyek Jalan Berangas Sungai Limau Karang Sari Indah Kabupaten Kotabaru dengan nilai pagu sebesar Rp.4 Millyar yang mana hasil lelang dimenangkan oleh PT Ryan Putra Utama dengan nilai tawaran sebesar Rp.3,7 Millyar dengan menggunakan dana APBD tahun 2011. Setelah pekerjaan selesai ternyata dari hasil penyelidikan pekerjaan proyek tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan. Volume dilapangan sebesar Rp.2,4 Millyar dan dicairkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang dipegang oleh Muslim ST MT pada Dinas PU sebasar Rp.3,4 Millyar. Jadi perkiraan kerugian daerah atau negara sebesar Rp.1 Millyar.

Kasus tersebut di tangani oleh Kapolres Kotabaru dan sudah ditetapkan beberapa orang tersangka diantaranya Direktur Utama PT Ryan Putra Utama, Dodi Setiawan. Sebagian tersangka sudah menjalani masa persidangan dan ada diantaranya sudah menjalani sisa hukuman yaitu Akhmad Rahmadiansyah yang telah di vonis selama satu tahun penjara. (TIM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar