Logo / Lambang LSM LEMPEMA
MEDIA
PUBLIK – MARTAPURA. Tertangkapnya Cukung Emas besar di Martapura, H
Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan pada hari Jum`at 5 April 2013 sekitar jam
10:30 Wita di sebuah Toko Emas Kalimantan Pasar Niaga Blok E No.15 Martapura Kalimantan
Selatan di akui oleh Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Wibowo dalam kegiatan
Audensi LSM, Kamis 13 Juni 2013.
Diketahui
sebelumnya para pelaku yang tertangkap tangan tersebut yang telah melanggar UU RI No.4 Tahun 2009
Pasal 161, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut pada waktu itu yaitu H
Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan (Pembeli) dan 4 orang lainnya selaku
penjual Nasrullah bin Jaddi, Syahruddin alias Udin bin H Saidi, Kamal bin Alus
dan Junaidi alias Unai saat transkasi jual beli emas illegal di sebuah toko Emas
Kalimantan Martapura sekitar 2 (dua) bulan yang lewat dengan disertai beberapa
alat bukti berupa emas mentah, timbangan dan sedikitnya uang 13 juta rupiah, serta
pada waktu pengeledahan malamnya di temukan emas mentah dan uang tunai yang
jumlahnya cukup besar, Jum`at (5/4).
Bertubi-tubi
pertanyaan yang di sampaikan oleh beberapa perwakilan petinggi LSM Lembaga
Pemerhati Masyarakat (LEMPEMA) terhadap Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Wibowo
tentang kasus tertangkapnya H Burhanuddin Cs akhirnya diakuinya oleh Kapolres Banjar
yang saat itu didampingi Wakapolres Banjar Kompol Efrizal bahwa terdakwa memang
dibebaskan dengan penangguhan penahan yang dibuat tersangka sendiri dan wajib
lapor sekali dalam seminggu.
“Ya
benar saudara H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan Cs memang kami keluarkan
dari tahanan Polres Banjar dengan wajib lapor setiap minggunya” ujar Kapolres Banjar AKBP
Wahyu Dwi Wibowo kepada wartawan Media Publik dengan disaksikan peserta audensi
LSM LEMPEMA Kamis (13/6) siang tadi dalam acara Audensi dengan LSM Lembaga
Pemerhati Masyarakat (LEMPEMA) Kalimantan Selatan.
Surat
penangguhan penahan tersebut ujar Kapolres Banjar dibuat oleh tersangka
sendiri, tanpa didampingi oleh pengacaranya dan kami setujui dengan
pertimbangan bahwa tersangka memiliki keluarga yang harus perlu biaya hidup
oleh tersangka, ujarnya.
Disinggung
kenapa penangguhan penahanan tersebut tidak diketahui sama sekali oleh
pengacaranya? Kapolres Banjar langsung menjawab santai bahwa pengacara terdakwa itu
sudah dicopot oleh tersangka.
Selanjutnya
Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Wibowo menjelaskan bahwa walaupun tersangka
masih berada diluar, kasus ini tetap jalan dan berkas kasusnya sudah lengkap
alias P-21 serta sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Martapura yang
ditangani oleh Jaksa Yudi Iswanto SH, dan berarti kasus ini sudah menjadi tanggung jawab Kejari Martapura ujarnya.
Fauzi
Noor salah seorang petinggi LSM Lembaga Pemerhati Massyarakat (LEMPEMA)
Kalimantan Selatan menyayangkan sikap lembek Kapolres Banjar yang telah
menyetujui penagguhan penahanan yang disampaikan tersangka tanpa ada
persetujuan kuasa hukum dan tanpa diketahui sama sekali oleh kuasa hukum tersangka.
Kami
sudah menemui Kuasa Hukum H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan Cs, yaitu
Aspihani Ideris dan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, alhasil pengakuan kuasa hukum tersangka bahwa yang bersangkutan tidak pernah
merasa mengetahui adanya surat penagguhan penahan yang dilayangkan serta tidak pernah ada pencopotan kliennya sebagai kuasa hukum,
ujar Fauzi menirukan ucapan kuasa hukum H Ibur.
Selain
itupula kata Fauzi Noor, akunya dia bahkan pernah mendatangani rumahnya H
Burhanuddin di Martapura, namun tidak berhasil menemuinya pada saat ini dengan
sebab yang tidak jelas.
Saya rasa
kalau memang kasus ini benar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri seperti
pengakuan Kapolres Banjar kok sangat aneh tersangka belum juga ditahan, kan
kasus ini sangat jelas bahwa tersangka melanggar pasal 161 Undang-undang RI No.
4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp.10 milyar. "Karena mereka
yang menambang dan melakukan pemurnian bukan di daerah tambang yang ada
izinnya, serta terdakwa sepengetahuan kami tidak memiliki ijin yang resmi". Ujar Fauzi.
Fahmi
Anshari salah seorang petinggi LSM
Lembaga Pemerhati Massyarakat (LEMPEMA) Kalimantan Selatan juga menduga kasus H
Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan Cs ini semacam adanya indikasi permainan
yang tersusun rapi. “Kita menduga kasus ini sudah di setting sedemikian rupa
antara penegak hukum dengan tersangka dan jika disidangkan juga tidak menutup
kemungkinan dakwaan yang disampaikan nanti sangat tidak setimpal dengan
penegakan hukum yang sebenarnya”. Ujarnya.
Sewaktu
kami investigasi kerumahnya H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan di
Martapura pada waktu itu kami kerumah adik tersangka dulu, setelah itu oleh
adik tersangka kami diarahkan bahwa H Ibur telah berapa dirumahnya, dan setelah
kami kerumah tersangka kami ketemu seseorang yang mengaku paman H Ibur, dari
situ kami dipersilahkan masuk kerumah H Ibur, kenyataan yang kami dapat
diketika kami menunggu diruang tamu rumah H Ibur yang bersangkutan enggan
menemui kami dengan alasan yang tidak jelas, kata Fahmi.
Jujur
kami sangat kecewa pada saat itu, ujar Fahmi Anshari, kami bertamu dan
bersilaturrahim dengan niat yang baik, namun kami tidak disambut dengan baik
bahkan kedatangan kami tidak dihiraukan sama sekali.
Dari
hasil audensi hari ini Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan menanyakan
langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura, guna memperjelas tindaklanjut
hukum kasus pelanggar UU RI No.4 Tahun 2009 pasal 161 ini, walaupun selesai audensi tadi kami langsung ke Kejari Martapura mau menemui JPU yang disebutkan Kapolres Banjar tadi, namun upaya kami untuk menemui Jaksa tersebut tidak membuahkan hasil alias yang bersangkutan sudah tidak berada di kantornya lagi imbuh Fahmi Anshari
seraya menutup pembicaraannya.
Aspihani
Ideris MH selaku kuasa hukum H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan ketika
dihubungi wartawan Media Publik via telepon sangat terkejut atas bebasnya
tersangka dalam perkara tindak pidana yang dimaksud ini walau wajib lapor
setiap minggunya.
“Wah
saya tidak tahu kalau klien saya itu sudah bebas, pasalnya jujur ya sampai
detik ini saya tidak pernah dihubungi lagi oleh Haji Ibur dan tidak pernah
merasa membuatkan surat penagguhan penahanannya, walau didalam KUHP tidak diwajibkan kuasa hukum membuatkan surat penangguhan penahan, setidaknya adalah pemberitahuan walaupun hanya via telepon", ujar Aspihani
Dikatakan
oleh Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Wibowo bahwa H Burhanuddin alias H Ibur bin
Marzaman telah mencopot surat kuasa hukumnya, Aspihani menjawab dengan tegas
bahwa sampai detik ini saya dan Badrul Ain Sanusi Al-Afif tidak pernah menerima
surat pencabutan kuasa hukum klien kami tersebut, “Kan Yang Terhormat Bapak Kapolres ini seorang penegak hukum, Wah Kapolres itu ngacu aja
dan asbun, pencabutan surat kuasa hukum itu harus ada aturannya, bukan asal cabut aja” kata Aspihani Ideris.
Kalaupun
H Ibur mencabut surat kuasa hukum yang kami tandatangani bersama harus ada
surat pencabutannya doong!!!..., bukan asal cabut saja, harus ada aturannya,
tegas Aspihani Ideris imbuhnya dengan nada keras. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar