Kamis, 13 Juni 2013

KAPOLRES BANJAR AKUI KASUS CUKUNG EMAS MARTAPURA SUDAH TANGGUNG JAWAB KEJARI MARTAPURA


Logo / Lambang LSM LEMPEMA
MEDIA PUBLIK – MARTAPURA.  Tertangkapnya Cukung Emas besar di Martapura, H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan pada hari Jum`at 5 April 2013 sekitar jam 10:30 Wita di sebuah Toko Emas Kalimantan Pasar Niaga Blok E No.15 Martapura Kalimantan Selatan di akui oleh Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Wibowo dalam kegiatan Audensi LSM, Kamis 13 Juni 2013.

Diketahui sebelumnya para pelaku yang tertangkap tangan tersebut yang telah melanggar UU RI No.4 Tahun 2009 Pasal 161, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut pada waktu itu yaitu H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan (Pembeli) dan 4 orang lainnya selaku penjual Nasrullah bin Jaddi, Syahruddin alias Udin bin H Saidi, Kamal bin Alus dan Junaidi alias Unai saat transkasi jual beli emas illegal di sebuah toko Emas Kalimantan Martapura sekitar 2 (dua) bulan yang lewat dengan disertai beberapa alat bukti berupa emas mentah, timbangan dan sedikitnya uang 13 juta rupiah, serta pada waktu pengeledahan malamnya di temukan emas mentah dan uang tunai yang jumlahnya cukup besar, Jum`at (5/4).

Bertubi-tubi pertanyaan yang di sampaikan oleh beberapa perwakilan petinggi LSM Lembaga Pemerhati Masyarakat (LEMPEMA) terhadap Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Wibowo tentang kasus tertangkapnya H Burhanuddin Cs akhirnya diakuinya oleh Kapolres Banjar yang saat itu didampingi Wakapolres Banjar Kompol Efrizal bahwa terdakwa memang dibebaskan dengan penangguhan penahan yang dibuat tersangka sendiri dan wajib lapor sekali dalam seminggu.

“Ya benar saudara H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan Cs memang kami keluarkan dari tahanan Polres Banjar dengan wajib lapor setiap minggunya” ujar Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Wibowo kepada wartawan Media Publik dengan disaksikan peserta audensi LSM LEMPEMA Kamis (13/6) siang tadi dalam acara Audensi dengan LSM Lembaga Pemerhati Masyarakat (LEMPEMA) Kalimantan Selatan.

Surat penangguhan penahan tersebut ujar Kapolres Banjar dibuat oleh tersangka sendiri, tanpa didampingi oleh pengacaranya dan kami setujui dengan pertimbangan bahwa tersangka memiliki keluarga yang harus perlu biaya hidup oleh tersangka, ujarnya.

Disinggung kenapa penangguhan penahanan tersebut tidak diketahui sama sekali oleh pengacaranya? Kapolres Banjar langsung menjawab santai bahwa pengacara terdakwa itu sudah dicopot oleh tersangka.

Selanjutnya Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Wibowo menjelaskan bahwa walaupun tersangka masih berada diluar, kasus ini tetap jalan dan berkas kasusnya sudah lengkap alias P-21 serta sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Martapura yang ditangani oleh Jaksa Yudi Iswanto SH, dan berarti kasus ini sudah menjadi tanggung jawab Kejari Martapura ujarnya.

Fauzi Noor salah seorang petinggi LSM Lembaga Pemerhati Massyarakat (LEMPEMA) Kalimantan Selatan menyayangkan sikap lembek Kapolres Banjar yang telah menyetujui penagguhan penahanan yang disampaikan tersangka tanpa ada persetujuan kuasa hukum dan tanpa diketahui sama sekali oleh  kuasa hukum tersangka.

Kami sudah menemui Kuasa Hukum H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan Cs, yaitu Aspihani Ideris dan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, alhasil pengakuan kuasa hukum tersangka bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa mengetahui adanya surat penagguhan penahan yang dilayangkan serta tidak pernah ada pencopotan kliennya sebagai kuasa hukum, ujar Fauzi menirukan ucapan kuasa hukum H Ibur.

Selain itupula kata Fauzi Noor, akunya dia bahkan pernah mendatangani rumahnya H Burhanuddin di Martapura, namun tidak berhasil menemuinya pada saat ini dengan sebab yang tidak jelas.

Saya rasa kalau memang kasus ini benar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri seperti pengakuan Kapolres Banjar kok sangat aneh tersangka belum juga ditahan, kan kasus ini sangat jelas bahwa tersangka melanggar pasal 161 Undang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp.10 milyar. "Karena mereka yang menambang dan melakukan pemurnian bukan di daerah tambang yang ada izinnya, serta terdakwa sepengetahuan kami tidak memiliki ijin yang resmi". Ujar Fauzi.

Fahmi Anshari salah seorang petinggi LSM Lembaga Pemerhati Massyarakat (LEMPEMA) Kalimantan Selatan juga menduga kasus H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan Cs ini semacam adanya indikasi permainan yang tersusun rapi. “Kita menduga kasus ini sudah di setting sedemikian rupa antara penegak hukum dengan tersangka dan jika disidangkan juga tidak menutup kemungkinan dakwaan yang disampaikan nanti sangat tidak setimpal dengan penegakan hukum yang sebenarnya”. Ujarnya.

Sewaktu kami investigasi kerumahnya H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan di Martapura pada waktu itu kami kerumah adik tersangka dulu, setelah itu oleh adik tersangka kami diarahkan bahwa H Ibur telah berapa dirumahnya, dan setelah kami kerumah tersangka kami ketemu seseorang yang mengaku paman H Ibur, dari situ kami dipersilahkan masuk kerumah H Ibur, kenyataan yang kami dapat diketika kami menunggu diruang tamu rumah H Ibur yang bersangkutan enggan menemui kami dengan alasan yang tidak jelas, kata Fahmi.

Jujur kami sangat kecewa pada saat itu, ujar Fahmi Anshari, kami bertamu dan bersilaturrahim dengan niat yang baik, namun kami tidak disambut dengan baik bahkan kedatangan kami tidak dihiraukan sama sekali.

Dari hasil audensi hari ini Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan menanyakan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura, guna memperjelas tindaklanjut hukum kasus pelanggar UU RI No.4 Tahun 2009 pasal 161 ini, walaupun selesai audensi tadi kami langsung ke Kejari Martapura mau menemui JPU yang disebutkan Kapolres Banjar tadi, namun upaya kami untuk menemui Jaksa tersebut tidak membuahkan hasil alias yang bersangkutan sudah tidak berada di kantornya lagi imbuh Fahmi Anshari seraya menutup pembicaraannya.

Aspihani Ideris MH selaku kuasa hukum H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan ketika dihubungi wartawan Media Publik via telepon sangat terkejut atas bebasnya tersangka dalam perkara tindak pidana yang dimaksud ini walau wajib lapor setiap minggunya.

“Wah saya tidak tahu kalau klien saya itu sudah bebas, pasalnya jujur ya sampai detik ini saya tidak pernah dihubungi lagi oleh Haji Ibur dan tidak pernah merasa membuatkan surat penagguhan penahanannya, walau didalam KUHP tidak diwajibkan kuasa hukum membuatkan surat penangguhan penahan, setidaknya adalah pemberitahuan walaupun hanya via telepon", ujar Aspihani

Dikatakan oleh Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Wibowo bahwa H Burhanuddin alias H Ibur bin Marzaman telah mencopot surat kuasa hukumnya, Aspihani menjawab dengan tegas bahwa sampai detik ini saya dan Badrul Ain Sanusi Al-Afif tidak pernah menerima surat pencabutan kuasa hukum klien kami tersebut, “Kan Yang Terhormat Bapak Kapolres ini seorang penegak hukum, Wah Kapolres itu ngacu aja dan asbun, pencabutan surat kuasa hukum itu harus ada aturannya, bukan asal cabut aja” kata Aspihani Ideris.

Kalaupun H Ibur mencabut surat kuasa hukum yang kami tandatangani bersama harus ada surat pencabutannya doong!!!..., bukan asal cabut saja, harus ada aturannya, tegas Aspihani Ideris imbuhnya dengan nada keras.  (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar