Media Publik - Bali. Diduga karena mengalami tekanan terlalu
tinggi terdakwa kasus narkoba Warga New Zealand ,jatuh pingsan saat
menjalani pesidangan di pengadilan Negeri Denpasar ,kamis sore.
Sebelumnya terdakwa terancam hukuman mati atas upaya penyelundupan 1.7
kilogram sabu.
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan terdakwa De Malmanche Anthony Glenn, warga negara Newzealand mendadak gaduh. Terdakwa penyelundup 1.7 kilogram sabu ini mendadak pingsan akibat serangan jantung ringan di tengah persidangan saat jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dari kepolisian.
Diduga terdakwa yang telah
berusia 58 tahun ini tidak kuat menghadapi tekanan psikologis selama
menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dan
diperparah dengan molornya jadwal persidangan hingga lima jam. Dalam
persidangan sebelumnya jaksa penunutut menjerat terdakwa dengan pasal
112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman mati.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan melarikan
Anthony ke rumah sakit angkatan darat yang lokasinya tidak jauh dari
Pengadilan Negeri Denpasar .Setelah mendapat penanganan tim medis
Anthonya selanjutnya dirujuk ke penangangan jantung terpadu Rumah Sakit
Umum Pusat Sanglah Denpasar. (yudha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar