BERITA MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Akibat sebuah proses hukum yang
dilakukan oleh kepolisian dianggap tidak sesuai prosudural hukum oleh
masyarakat yang dituduhkan melakukan tindak kejahatan, maka tidak heran bagi
mereka mencari setetes kebenaran dan keadilan tersebut dimata hukum walaupun untuk
memenangkannya sangat tipis harapan hal ini tetap dilakukan, seperti halnya H.
Ahmad Zaini, tersangka kasus pemalsuan atau menggunakan surat palsu yang
ditangkap oleh pihak Polda kalsel dan jajarannya.
Saya tetap akan melakukan
praperadilan tersebut guna mencari sebuah keadilan, walaupun kami mengetahuinya
dari beberapa pengalaman praperadilan yang pernah dilakukan oleh rekan senasib
saya terdahulu mereka tidak pernah memenangkannya dan ini tetap kami lakukan
untuk sebuah kebenaran dimata hukum kita, ucap H. Ahmad Zaini ketika dihubungi
wartawan via telepon, Senin (20/4).
Dalam melakukan praperadilan ini
kami lakukan guna mencari sebuah keadilan dan jika kami memenangkannya hal
demikian merupakan sebuah sejarah di Indonesia, dan tentunya juga merupakan
sebuah cambuk bagi institusi kepolisian untuk benar-benar melakukan sebuah
tugas dengan benar, mengayumi, melindungi serta melakukan langkah hokum sesuai
ketentuan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Repulik Indonesia,
ujarnya.
Lebih lanjut H. Ahmad Zaini
menuturkan bahwa bisa dipastikan pihak Polda Kalsel sudah melakukan negosiasi
ke pihak pengadilan maupun ke kejaksaan, terkait langkah hukum praperadilan yang akan kami lakukan
ini walaupun langkah itu sangat jelas tidak terpuji guna memenangkan dalam
upaya hukum yang akan dilakukannya.
Melalui kuasa hukumnya H Agus
Pasaribu SH MH dan Partners, tersangka H. Ahmad Zaini sudah mendaftarkan
praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Martapura dan sidang perdananya digelar hari ini, Selasa (21/4)
dengan agenda penyampaian gugatan.
“Sidang perdana praperadilan yang kita ajukan atas nama kuasa hukum H
Ahmad Zaini digelar hari ini dengan agenda kita penyampaian gugatan, ” ucap
Agus.
Dalam paparan gugatan tersebut
nanti langkah pertamanya yaitu kami minta ganti rugi moril karena sebuah
pencemaran nama baik klien kami dengan jumlah uang sekitar Rp10 milyar, karena
penangkapan, penahanan dan proses penyelidikan serta penyidikan hukumnya sangat
tidak prosudural dalam kasus pemalsuan surat ini, ujar Agus.
Diantara hal yang kami anggap
tidak prosudur adalah proses penangkapan klien kami pada hari Sabtu 28 Pebruari
2015, baru disodorkan surat penangkapan besoknya, tepatnya Minggu 1 April 2015,
serta pelaporpun bukan merupakan orang yang dirugikan, malahan orang yang
sangat diuntungkan dan bahkan seorang pemberi kuasa terhadap klien kami
sendiri, dan ini ada banyak buktinya (seraya memperlihatkan surat bukti-bukti),
tegas H Agus.
“Proses penangkapan yang
dilakukan oleh pihak kepolisan ini yaitu diketika klien kami dalam perjalan ke
Barabai mendatangi pelapor Anwar Fadli yang tidak lain adalah pemberi kuasa
kepada klien kami sendiri atas dugaan klien kami menggunakan surat palsu dengan
membawa surat palsu yang dituduhkan tersebut dengan tujuan untuk mengclarkan
permaslahan tersebut, namun ternyata belum sempat bertemu dengan Anwar Fadli, pemohon
ditangkap pihak Polres Barabai. Oleh Polres Barabai, lanjut Agus, pemohon
dibawa menuju Banjarmasin, namun sesampainya di Kecamatan Simpang Empat,
pemohon disambut oleh Polda Kalsel dan langsung ditahan hingga sekarang,” kata
Agus.
Seminggu setelah klien kami
ditahan di Polda Kalsel kami sudah melayangkan surat resmi ke Polda Kalsel guna
meminta Polda Kalsel benar-benar mengkaji dan mempelajari kasus yang dituduhkan
ke klien kami ini dan kamipun juga dalam surat tersebut mengajukan nama-nama
saksi guna mengclairkan permasalahan ini, namun surat yang kami ajukan
sepertinya hanya tersimpan didalam lemari serta seakan-akan penanganan kasus
klien kami ini sangat dipaksakan, imbuh Agus Pasaribu dengan nada keras.
Menurut kami, tambah Agus, kasus
dugaan penggunaan surat palsu yang dituduhkan ke klien kami ini seharusnya
masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, artinya kasus ini sangat tidak masuk akal
bila sampai di P-21 kan, karena masih belum jelas proses penyidikan yang
dilakukan Kepolisian.
“maka dari itu, untuk mencari
sebuah keadilan kita ajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda
Kalsel, dengan harapan agar para pencari keadilan menemukan keadilan yang
sebenarnya dimata hokum Indonesia, dan siding perdananya hari ini digelar
dengan hakim tunggal Agustinus Sangkakala SH MH,” jelas pengacara H. Ahmad
Zaini.
Menyikapi adanya gugatan
praperadilan yang dilakukan oleh H Ahmad Zaini melalui kuasa hukumnya H Agus
Pasaribu SH MH dan Partners, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan,
Brigjen Pol. Drs Machfud Arifin SH, mengatakan hal itu sebuah yang wajar. Karena
itu merupakan sebuah hak warga, dan setiap Polisi menjalankan tugasnya ada
tindakan baliknya, namun semua itu ada lingkup sesuai pada pasal 77 KUHP, ucap
orang nomor satu di Kepolisian Kalsel ini.
“Hal ini kami sudah siapkan semua
baik biro hukumnya, yang penting polisi bekerja secara professional dan
proporsional, dengan berbagai upaya jangan sampai kalah dengan para pelaku
criminal,” tandas Jenderal bintang satu ini.
Mengenai isu yang berhembus saat
ini adanya oknum polisi yang meminta uang kepada para yang diduga terlibat
didalam kasus pemalsuan surat ini, Kapolda Kalsel dengan tegas mengatakan akan menindak sesuai
aturan yang ada jika benar anggotanya melakukan hal tersebut, dan saya meminta
yang dirugikan jangan segan-segan melaporkannya.
Diketahui dalam satu bulan ini
Polda Kalsel dua kali di praperadilkan oleh masyarakat, yaitu pertama dilakukan
oleh tersangka Sarpani, yang diduga melakukan tindak pidana penyahgunaan
narkoba yang saat ini ditahan dan siding praperadilannya di Pengadilan Negeri
Banjarmasin dan yang kedua praperadilan dilakukan oleh H Ahmad Zaini yang
sidangnya dalam proses di Pengadilan Negeri Martapura. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar