Rabu, 22 April 2015

POLDA KALSEL KEMBALI DI PRAPERADILKAN


BERITA MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Akibat sebuah proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dianggap tidak sesuai prosudural hukum oleh masyarakat yang dituduhkan melakukan tindak kejahatan, maka tidak heran bagi mereka mencari setetes kebenaran dan keadilan tersebut dimata hukum walaupun untuk memenangkannya sangat tipis harapan hal ini tetap dilakukan, seperti halnya H. Ahmad Zaini, tersangka kasus pemalsuan atau menggunakan surat palsu yang ditangkap oleh pihak Polda kalsel dan jajarannya.
Saya tetap akan melakukan praperadilan tersebut guna mencari sebuah keadilan, walaupun kami mengetahuinya dari beberapa pengalaman praperadilan yang pernah dilakukan oleh rekan senasib saya terdahulu mereka tidak pernah memenangkannya dan ini tetap kami lakukan untuk sebuah kebenaran dimata hukum kita, ucap H. Ahmad Zaini ketika dihubungi wartawan via telepon, Senin (20/4).
Dalam melakukan praperadilan ini kami lakukan guna mencari sebuah keadilan dan jika kami memenangkannya hal demikian merupakan sebuah sejarah di Indonesia, dan tentunya juga merupakan sebuah cambuk bagi institusi kepolisian untuk benar-benar melakukan sebuah tugas dengan benar, mengayumi, melindungi serta melakukan langkah hokum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Repulik Indonesia, ujarnya.
Lebih lanjut H. Ahmad Zaini menuturkan bahwa bisa dipastikan pihak Polda Kalsel sudah melakukan negosiasi ke pihak pengadilan maupun ke kejaksaan, terkait langkah hukum praperadilan yang akan kami lakukan ini walaupun langkah itu sangat jelas tidak terpuji guna memenangkan dalam upaya hukum yang akan dilakukannya.
Melalui kuasa hukumnya H Agus Pasaribu SH MH dan Partners, tersangka H. Ahmad Zaini sudah mendaftarkan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Martapura dan sidang perdananya digelar hari ini, Selasa (21/4) dengan agenda penyampaian gugatan.  “Sidang perdana praperadilan yang kita ajukan atas nama kuasa hukum H Ahmad Zaini digelar hari ini dengan agenda kita penyampaian gugatan, ” ucap Agus.
Dalam paparan gugatan tersebut nanti langkah pertamanya yaitu kami minta ganti rugi moril karena sebuah pencemaran nama baik klien kami dengan jumlah uang sekitar Rp10 milyar, karena penangkapan, penahanan dan proses penyelidikan serta penyidikan hukumnya sangat tidak prosudural dalam kasus pemalsuan surat ini, ujar Agus.
Diantara hal yang kami anggap tidak prosudur adalah proses penangkapan klien kami pada hari Sabtu 28 Pebruari 2015, baru disodorkan surat penangkapan besoknya, tepatnya Minggu 1 April 2015, serta pelaporpun bukan merupakan orang yang dirugikan, malahan orang yang sangat diuntungkan dan bahkan seorang pemberi kuasa terhadap klien kami sendiri, dan ini ada banyak buktinya (seraya memperlihatkan surat bukti-bukti), tegas H Agus.
“Proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisan ini yaitu diketika klien kami dalam perjalan ke Barabai mendatangi pelapor Anwar Fadli yang tidak lain adalah pemberi kuasa kepada klien kami sendiri atas dugaan klien kami menggunakan surat palsu dengan membawa surat palsu yang dituduhkan tersebut dengan tujuan untuk mengclarkan permaslahan tersebut, namun ternyata belum sempat bertemu dengan Anwar Fadli, pemohon ditangkap pihak Polres Barabai. Oleh Polres Barabai, lanjut Agus, pemohon dibawa menuju Banjarmasin, namun sesampainya di Kecamatan Simpang Empat, pemohon disambut oleh Polda Kalsel dan langsung ditahan hingga sekarang,” kata Agus.
Seminggu setelah klien kami ditahan di Polda Kalsel kami sudah melayangkan surat resmi ke Polda Kalsel guna meminta Polda Kalsel benar-benar mengkaji dan mempelajari kasus yang dituduhkan ke klien kami ini dan kamipun juga dalam surat tersebut mengajukan nama-nama saksi guna mengclairkan permasalahan ini, namun surat yang kami ajukan sepertinya hanya tersimpan didalam lemari serta seakan-akan penanganan kasus klien kami ini sangat dipaksakan, imbuh Agus Pasaribu dengan nada keras.
Menurut kami, tambah Agus, kasus dugaan penggunaan surat palsu yang dituduhkan ke klien kami ini seharusnya masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, artinya kasus ini sangat tidak masuk akal bila sampai di P-21 kan, karena masih belum jelas proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian.
“maka dari itu, untuk mencari sebuah keadilan kita ajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Kalsel, dengan harapan agar para pencari keadilan menemukan keadilan yang sebenarnya dimata hokum Indonesia, dan siding perdananya hari ini digelar dengan hakim tunggal Agustinus Sangkakala SH MH,” jelas pengacara H. Ahmad Zaini.
Menyikapi adanya gugatan praperadilan yang dilakukan oleh H Ahmad Zaini melalui kuasa hukumnya H Agus Pasaribu SH MH dan Partners, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Brigjen Pol. Drs Machfud Arifin SH, mengatakan hal itu sebuah yang wajar. Karena itu merupakan sebuah hak warga, dan setiap Polisi menjalankan tugasnya ada tindakan baliknya, namun semua itu ada lingkup sesuai pada pasal 77 KUHP, ucap orang nomor satu di Kepolisian Kalsel ini.
“Hal ini kami sudah siapkan semua baik biro hukumnya, yang penting polisi bekerja secara professional dan proporsional, dengan berbagai upaya jangan sampai kalah dengan para pelaku criminal,” tandas Jenderal bintang satu ini. 
Mengenai isu yang berhembus saat ini adanya oknum polisi yang meminta uang kepada para yang diduga terlibat didalam kasus pemalsuan surat ini, Kapolda Kalsel dengan tegas mengatakan akan menindak sesuai aturan yang ada jika benar anggotanya melakukan hal tersebut, dan saya meminta yang dirugikan jangan segan-segan melaporkannya.
Diketahui dalam satu bulan ini Polda Kalsel dua kali di praperadilkan oleh masyarakat, yaitu pertama dilakukan oleh tersangka Sarpani, yang diduga melakukan tindak pidana penyahgunaan narkoba yang saat ini ditahan dan siding praperadilannya di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan yang kedua praperadilan dilakukan oleh H Ahmad Zaini yang sidangnya dalam proses di Pengadilan Negeri Martapura. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar