Media Publik - Gorontalo. Kuasa Direktur PT. Buana Cipta yang
dituntut oleh Kejaksaan Negeri Boalemo dengan Pidana Penjara selama 5
tahun, denda 50 Juta Sub. 3 Bulan Penjara dan uang pengganti sebanyak
400 juta pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Jembatan Merdeka yang
berada di Kabupaten Boalemo membuat Ahmad Hasan sangat kecewa dengan
Hukum yang ada saat ini dan mencari keadilan dalam perkara ini.
Pasalnya terdakwa sudah memberikan semua bukti transfer uang sebanyak 150 juta juga bukti rekaman dan pihak Kejaksaan mengatakan bahwa dirinya akan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kembali namun sampai saat ini tidak terealisasi, bahkan Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tilamuta mengatakan sendiri bahwa dirinya hanya dikambing hitamkan oleh Direktur dan Oknum Polisi Polda Gorontalo atas nama Brigadir Sofyan Ishak.
“ Saya dudah memberikan bukti Transfer dan juga rekaman pembicaraan antara saya, Direktur dan pak Sofyan, Jaksa juga bilang ke saya bahwa saya akan di BAP kembali namun sampai saat ini tidak pernah dilakukan, Mantan Kajari pak subandoyo kalau tidak salah bilang ke saya bahwa saya hanya korban atau dikambing hitamkan dalam perkara ini tapi kenapa saya di tuntut dengan hukuman sementara saya tidak melakukan hal itu,? Sudah berapa kali saya meminta kepada Jaksa untuk menghadirkan salah satu Aleg Boalemo ( Triyanto Kadji ) dipersidangan tapi sampai saat ini juga belum pernah dihadirkan padahal Aleg tersebut saksi pada saat saya melakukan pembicaraan dengan Direktur dan Sofyan Ishak.” Tegasnya.
Ditambahkannya lagi, “ Saya akan memberikan Rekaman Pembicaraan saat itu, karena yang punya Proyek adalah Sofyan Ishak tapi menggunakan PT. Buana Cipta” pungkasnya. (Jho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar