Media Publik - Jambi. Satuan Narkoba Polres Merangin
mengamankan WD dan RN yang merupakan pasangan suami istri pengedar sabu
di Desa Pauh Menang Kecamatan Pamenang Merangin.
Selain pasutri tersebut, polisi juga mengamankan 1 orang penjaga beliar berinisial SD serta 5 pelajar sma//namun 4 pelajar lainnya setelah di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan 4 pelajar tersebut di lepaskan lantaran tidak terbukti mengunkan narkoba/ hanya EJ yang terbukti menggukan narkoba, dan masih di tahan bersama 3 tersangka lainnya.Dalam penangkapan ini polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 JI paket sabu 2 buah bong 31 perek kaca, korek api serta uang tunai 8.085.000 rupiah.Saat penangkapan berlangsung tersangka juga berupaya menghilangkan alat bukti dengan membuangnya ke lubang wc namun pihak kepolisian berhasil mengambil barang yang telah di buang tersebut.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga mengatakan saat ini pihaknya
masih terus melakukan pengembangan terhadap ke empat tersangka. Dan
pihaknya juga telah mengantongi indentitas dari pemasok barang haram ke
tersangka.Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 35
tahun 2009 dengan ancama paling rendah 5 tahun penjara dan paling berat
hukuman mati .(doni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar