MEDIA PUBLIK - JAKARTA.
Kamis (30/4) ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan syarat
verifikasi partai politik yang bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Langsung
Kepala Daerah. Percepatan syarat verifikasi tersebut dimaksudkan agar Pilkada berjalan
sesuai jadwal.
Syarat pendaftaran nama
pasang calon kepala daerah dan wakil, termasuk dalam Rancangan Peraturan KPU
terkait Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Rupanya penyusunan aturan tersebut
memicu terjadinya pembahasan yang alot saat rapat konsultasi KPU.
Ditempat lain, persiapan
partai politik dalam mengusung bakal calon untuk bertarung dalam Pilkada
serentak 9 Desember 2015 pun tak kalah hebohnya. Survei popularitas pun mulai
dijalankan oleh partai politik. Bahkan beberapa sudah membuka pendaftaran
hingga melakukan uji kelayakan calon kepala daerah yang bakal didukung.
Sebagai contoh, adalah
Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah membuka ruang bagi masyarakat umum yang
ingin maju mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah.
"intinya siapapun bisa mendaftarkan diri ke PAN dan peluang itu tidak
hanya kader PAN sendiri masyarakat umumpun punya peluang", Hal tersebut
disampaikan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN, Viva Yoga Mauladi yang
menyebutkan bahwa, partainya membuka lebar kepada masyarakat umum jika ingin
mencalonkan diri sebagai kepala ataupun wakil kepala daerah.
"Pendaftaran bagi pihak
di luar partai kami buka dan terima, meski kebijakan partai lebih
memprioritaskan kader," jelas Yoga.
Adanya pergantian pucuk
pimpinan dari Hatta Rajasa ke Zulkifli Hasan rupanya membuat kader bekerja
lebih semangat. Catat saja saat ini PAN telah melakukan pemetaan kekuatan dan
konfigurasi partai politik lain disetiap daerah beserta bakal calon yang
mungkin akan diusung.
Hasilnya pun tidaklah
main-main, PAN berpotensi bisa mengusung kandidat peserta pilkada di 220 dari
269 daerah yang akan menggelar hajatan pemilihan kepala daerahnya. (eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar