Sabtu, 11 April 2015

Dinas Pertanian Terindikasi Berikan Laporan Palsu Terkait Percetakan Sawah

Media Publik - Gorontalo terkait polemik percetakan sawah yang berada diwilayah Desa buntulia barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato yang sampai saat ini belum menemui titik terang,ada dugaan tentang keterlibatan Oknum Pejabat Dinas Pertanian Kabupaten.

Keterlibatan Oknum Pejabat tersebut membuat keresahan bagi masyarakat, sehingga masyarakat dalam hal ini para petani membuat surat laporan yang bersifat keberatan, dalam laporan yang ditulis oleh para petani bahwa Laporan yang dibuat oleh Kepala Dinas Pertanian hanya selesai secara administrasi.

Pasalnya sampai saat ini fakta yang ada areal percetakan sawah saat ini baru 50 persen yang selesai itupun lahan masyarakat yang sudah dikerjakan oleh para petani dimasukan dalam program cetak sawah, begitupun dengan daftar Anggota CPCL (Calon Petani & Calon Lahan) baik dalam program tahun 2012 dan 2013 sampai saat ini belum mengetahui dimana lahan mereka sebenarnya.

Bahkan lahan yang paling banyak dikuasai dinominasi deng keluarga Mbuinga dan Polumulo dan hal itu dibuktikan dalam daftar nama pemohon CPCL, sementara itu Bupati Pohuwato sempat memberikan ketegasan terhadap Pemerintah Desa tentang pembahagian lahan terhadap anggota namun tidak diindahkan oleh Aparat Desa maupun Kelompok penerima Bantuan.

Agus Duka selaku masyarakat Buntulia Barat sangat kecewa dengan keterlibatan Oknum Dinas Pertanian yang secara nyata melanggar atau menyimpang dari Juknis perluasan lahan, “ Saya sangat kecewa dengan sikap yang diambil oleh pihak Dinas Pertanian, ada 9 (sembilan) temuan tentang masalah tehknis sesuai Juknis yang kami temukan semenjak tahun 2012, mereka telah melanggar prosedur dengan cara tidak melakukan identifikasi CPCL dan tidak melakukan Survei, Status kepemilikan lahan dan luas yang sampai saat ini tidak ada kejelasan karena masih tumpang tindih tentang kepemilikan lahan. “ Jelasnya.

Ditambahkannya lagi, “ selain itu ada beberapa Ketua Kelompok yang tidak mengetahui luas lahan yang diterima anggota dan setiap kelompok yang sampai saat ini dianggap fiktif karena pihak dinas terkait bersama Pemerintah Desa tidak pernah melakukan sosialisasi bahkan Penyusunan Rencana Usaha Kegiatan Kelompok (PRUKK), bahkan yang lebih parahnya lagi pihak pihak Dinas Pertanian tidak membuat nomor urut petani sesuai dengan denah yang tercantum dalam peta Topografi dan Perencanaan Petak-Petak serta ketidak jelasan penetapan luas lahan untuk setiap anggota petani CPCL.” Tutupnya. (Jho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar