Berita Media Publik – Jakarta. Lagi-lagi pimpinan partai besar tersandung
kasus korupsi, setahun yang lalu menjerat pimpinan partai besar juga terlibat
kasus korupsi, sekarang partai yang berbasis islam dan partai mengklaim paling
bersih malahan seorang pucuk pimpinanannya diduga melakukan tindakan korupsi
lagi yaitu Presiden Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Luthfi Hassan Ishaq yang terjerat kasus dugaan suap impor
daging sapi.
Orang nomor satu di Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi. Luthfi diduga menerima suap dalam kasus daging
sapi impor.
Setalah ditetapkan
sebagai tersangka, tim penyidik KPK langsung menjemput Luthfi di kantor
DPP PKS seusai memimpin rapat PKS, Jalan TB. Simatupang, Jakarta, kemaren Rabu malam, 30 Januari 2013.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto
menjelaskan bahwa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hassan Ishaq
yang terjerat kasus dugaan suap impor daging sapi, diduga terkait dengan
kepengurusan perizinan.
Meski demikian, Bambang enggan menyebutkan secara detail kepengurusan izin
seperti apa yang dimaksud.
"Saya tidak bisa bilang detail-detailnya. Kira-kira berkaitan dengan perizinan-perizinan," kata dia dikantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/01/2013)
Bambang juga menjelaskan bahwa penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penetapan Luthfi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Luthfi dijerat dengan pasal 2 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 aytat 1 ke 1. Saat ini, yang bersangkutan juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
"Saya tidak bisa bilang detail-detailnya. Kira-kira berkaitan dengan perizinan-perizinan," kata dia dikantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/01/2013)
Bambang juga menjelaskan bahwa penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penetapan Luthfi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Luthfi dijerat dengan pasal 2 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 aytat 1 ke 1. Saat ini, yang bersangkutan juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Kuasa
hukum Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin
Paru yakin kliennya akan membuka kasus dugaan suap impor daging sapi secara
transparan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kliennya itu
mengaku tidak terlibat dan tidak menerima suap yang disangkakan penyidik KPK.
Zainudin di Gedung KPK, Kamis (31/1/2013) berharap, kasus yang menjerat kliennya ini murni penegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, agar Indonesia lebih baik. Untuk itu, tim kuasa hukum Lutfhi akan fokus memperjuangkan hak hukum kliennya.
Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathanah, yang diduga orang dekat Luthfi.
Juard dan Arya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah Arya pascamenyerahkan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di Gedung PT Indoguna Utama.
Uang Rp1 miliar yang dibungkus dalam tas kresek hitam itu, diduga bagian dari suap seluruhnya yang mencapai Rp40 miliar kepada Luthfi untuk mengamankan kuota daging sapi. Keempatnya kemudian digiring ke gedung KPK.
KPK juga menggeledah kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu, Jakarta Timur dan menyita dua komputer serta sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. (TIM)
Zainudin di Gedung KPK, Kamis (31/1/2013) berharap, kasus yang menjerat kliennya ini murni penegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, agar Indonesia lebih baik. Untuk itu, tim kuasa hukum Lutfhi akan fokus memperjuangkan hak hukum kliennya.
Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathanah, yang diduga orang dekat Luthfi.
Juard dan Arya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah Arya pascamenyerahkan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di Gedung PT Indoguna Utama.
Uang Rp1 miliar yang dibungkus dalam tas kresek hitam itu, diduga bagian dari suap seluruhnya yang mencapai Rp40 miliar kepada Luthfi untuk mengamankan kuota daging sapi. Keempatnya kemudian digiring ke gedung KPK.
KPK juga menggeledah kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu, Jakarta Timur dan menyita dua komputer serta sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar