Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo hadir dalam keterangan pers di Kantor DPP Pusat PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).
BERITA MEDIA PUBLIK - JAKARTA.
PDI-Perjuangan menyambut baik hasil verifikasi faktual oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) bahwa hanya 10 partai politik yang ditetapkan
menjadi peserta pemilu 2014. Hasil verifikasi itu dinilai sejalan dengan penguatan sistem presidensial. Hal
itu dikatakan Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Tjahjo Kumolo dalam siaran
pers, Selasa (8/1/2013), menyikapi hasil verifikasi faktual KPU.
Sebelumnya,
KPU menyatakan hanya 10 partai politik yang lolos verifikasi faktual
untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Seluruh parpol yang kini berada
di DPR, salah satunya PDI-P kembali lolos verifikasi faktual ditambah
Partai Nasdem. Sebanyak 24 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos.
"Partai-partai
politik yang telah dinyatakan lolos hendaknya berkomitmen untuk
membangun demokrasi yang berkeadaban dengan melakukan kompetisi secara
fair dan menempatkan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bebas dari
intervensi pihak manapun," kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan,
pihaknya menghormati langkah setiap parpol yang tidak lolos verifikasi
untuk menggunakan hak konstitusionalnya dengan mengadukan ke Bawaslu
maupun upaya hukum lainnya. Namun, seluruh upaya hukum itu harus
disertai bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Tjahjo
mengatakan, untuk menghindari persaingan tidak sehat antarcalon
legislasi nantinya lantaran sistem pemilu proporsional terbuka,
pihaknya meminta kepada KPU agar segera mengeluarkan peraturan yang
mengatur tata cara dan etika kampanye. Peraturan itu juga diharapkan
dapat mencegah politik uang dan politik menghalalkan segala cara.
"KPU
dan Bawaslu harus duduk bersama guna mencari solusi terhadap berbagai
bentuk kecurangan yang kemungkinan besar terjadi pada pemilu yang
sangat liberal ini," kata anggota Komisi I DPR itu.
Berkaitan
dengan rekrutmen caleg, kata Tjahjo, PDIP terbuka terhadap setiap warga
negara yang memegang teguh empat pilar. Syarat lain, caleg harus paham
terhadap aspek ideologi, sistem politik Indonesia dan sejarah
perjuangan kemerdekaan.
"Juga harus memiliki kompetensi khusus
untuk ditugaskan di komisi-komisi atau badan-badan di lembaga
legislatif, termasuk pemahaman terhadap pelaksanaan fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan," pungkasnya. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar