Kantor POLSEK TAMBANG ULANG tempat pengaduan perkara
BERITA MEDIA PUIBLIK – PELAIHARI. Sebuah anak pabrik pakan
ternak PT. JAPFA COMPEED INDONESIA Tbk Poultry Breeding Division Unit 30 –
Tambang Ulang, lokasi Guntung Rasak
Sungai Jelai RT.7 Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Kalimantan
Selatan diduga serobot tanah warga dengan cara menguasai lahan luas tanah
sebanyak 20 hektar yang penggarapannya dilakukan oleh perusahaan peternakan
ayam ras ini sejak bulan Oktober 2012.
Menurut Fahmi Anshari salah seorang petinggi LEKEM
Kalimantan menuturkan kepada media ini “bahwa diatas tanah milik salah seoarang
warga ini telah dibangun sebuah anak cabang perusahaan miliknya PT. Japfa
Compeed Indonesia Tbk yang bersifat permanen”.
Oleh karena itu menurut Fahmi kalau memang pihak PT. Japfa
Compeed Indonesia Tbk menguasai lahan itu secara sah dan benar tolong tunjukan
bukti kepemilikannya, karena hasil beberapa kali investigasi kami dilapangan
bahwa kepemilikan lahan itu yang dilakukan oleh perusahaan didapat dengan cara
tidak benar alias membeli dari seorang warga jelas-jelas kami indikasikan
dengan cara memalsukan surat berharga bukti kepemilikan tanah tersebut, pungkas
Fahmi ketika usai investigasi ke PT. JCI Senin (21/1).
Manager PT. Japfa Compeed Indonesia Tbk Patrisius
mengungkapkan dengan singkat ketika dikonfirmasi oleh media ini, Senin (21/1), bahwa
saya hanya mengurusi di internal perusahaan saja, jadi saya tidak tahu jelas
masalah urusan eksternal perusahaan, kalau anda mau mempertanyakan masalah
urusan lahan tanah ini atau urusan berkenaan masalah diluar perusahaan, maka
silakan anda temui legal kami, ujarnya.
Disinggung masalah kebijakan perusahaan yang bersifat
sacral, Patrisius menyampaikan bahwa kebijakan seperti itu akan diputuskan oleh
pihak managemen di Surabaya, karena induk dari perusahaan PT. Japfa Compeed
Indonesia Tbk ini berada di Siduarjo Jawa Timur, saya hanya mengurusi masalah
karyawan disini saja, ucapnya dengan singkat.
Kapolsek Tambang Ulang Iptu Sakun SH menyampaikan ketika
diminta tanggapannya bahwa masalah kasus tanah lahan yang diatasnya dibangun
sebuah perusaan anak cabang PT. Japfa Compeed Indonesia Tbk ini sudah masuk
keranah penyidikan dan kami sudah memanggil beberapa saksi untuk diminta keterangannya yang menyatakan
tentang status tanah tersebut, ujarnya.
Laporan dari hasil penyidikan sudah hamper rampung Insya Allah dalam minggu-minggu ini akan
diadakan gelar perkara kasus ini di Mapolres Tanah Laut untuk mengetahui lebih
lanjut mau dibawa kemana kasus ini. “Apakah ada unsure pidananya atau tidak
nantilah kita tunggu hasil dari gelar perkara yang dilakukan di Polres Tala”,
tegas Sakun mantan Kanit Reskrem Polresta Banjarmasin ini. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar