Senin, 21 Januari 2013

JCI DIDUGA SEROBOT LAHAN WARGA TAMBANG ULANG


 
Kantor POLSEK TAMBANG ULANG tempat pengaduan perkara



BERITA MEDIA PUIBLIK – PELAIHARI. Sebuah anak pabrik pakan ternak PT. JAPFA COMPEED INDONESIA Tbk Poultry Breeding Division Unit 30 – Tambang Ulang,  lokasi Guntung Rasak Sungai Jelai RT.7 Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan diduga serobot tanah warga dengan cara menguasai lahan luas tanah sebanyak 20 hektar yang penggarapannya dilakukan oleh perusahaan peternakan ayam ras ini sejak bulan Oktober 2012.

Menurut Fahmi Anshari salah seorang petinggi LEKEM Kalimantan menuturkan kepada media ini “bahwa diatas tanah milik salah seoarang warga ini telah dibangun sebuah anak cabang perusahaan miliknya PT. Japfa Compeed Indonesia Tbk yang bersifat permanen”.

Oleh karena itu menurut Fahmi kalau memang pihak PT. Japfa Compeed Indonesia Tbk menguasai lahan itu secara sah dan benar tolong tunjukan bukti kepemilikannya, karena hasil beberapa kali investigasi kami dilapangan bahwa kepemilikan lahan itu yang dilakukan oleh perusahaan didapat dengan cara tidak benar alias membeli dari seorang warga jelas-jelas kami indikasikan dengan cara memalsukan surat berharga bukti kepemilikan tanah tersebut, pungkas Fahmi ketika usai investigasi ke PT. JCI Senin (21/1).

Manager PT. Japfa Compeed Indonesia Tbk Patrisius mengungkapkan dengan singkat ketika dikonfirmasi oleh media ini, Senin (21/1), bahwa saya hanya mengurusi di internal perusahaan saja, jadi saya tidak tahu jelas masalah urusan eksternal perusahaan, kalau anda mau mempertanyakan masalah urusan lahan tanah ini atau urusan berkenaan masalah diluar perusahaan, maka silakan anda temui legal kami, ujarnya.

Disinggung masalah kebijakan perusahaan yang bersifat sacral, Patrisius menyampaikan bahwa kebijakan seperti itu akan diputuskan oleh pihak managemen di Surabaya, karena induk dari perusahaan PT. Japfa Compeed Indonesia Tbk ini berada di Siduarjo Jawa Timur, saya hanya mengurusi masalah karyawan disini saja, ucapnya dengan singkat.

Kapolsek Tambang Ulang Iptu Sakun SH menyampaikan ketika diminta tanggapannya bahwa masalah kasus tanah lahan yang diatasnya dibangun sebuah perusaan anak cabang PT. Japfa Compeed Indonesia Tbk ini sudah masuk keranah penyidikan dan kami sudah memanggil beberapa saksi untuk diminta keterangannya yang menyatakan tentang status tanah tersebut, ujarnya.

Laporan dari hasil penyidikan sudah hamper rampung  Insya Allah dalam minggu-minggu ini akan diadakan gelar perkara kasus ini di Mapolres Tanah Laut untuk mengetahui lebih lanjut mau dibawa kemana kasus ini. “Apakah ada unsure pidananya atau tidak nantilah kita tunggu hasil dari gelar perkara yang dilakukan di Polres Tala”, tegas Sakun mantan Kanit Reskrem Polresta Banjarmasin ini. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar