BERMASALAH - Lokasi pembangunan pondasi toer BTS milik PT TBG yang diduga tidak memiliki izin dan ditolak warga. 
BERITA MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Mendengar ada pembangunan tower BTS 
tanpa IMB di Gang Mufakat RT 04 Kelayan Tengah, Walikota Banjarmasin 
Muhidin berang. Tuntutan warga agar tower milik PT Tower Bersama Group 
(TBG) dibongkar, secara spontanitas dikabulkan oleh H Muhidin. 
“Kalau IMB tidak dimiliki oleh pihak tower dan warga sekitar tidak setuju serta menolak keberadaan tower tersebut, apalagi
 yang ditunggu? Bongkar saja sudah!!!” kata Muhidin, kemarin (1/2) siang di 
Balai Kota Banjarmasin. 
“Ini sama saja pihak pemilik PT Tower Bersama Group 
(TBG)  yang membangun tower di Gang Mufakat itu meremehkan pemko,” cetusnya Walikota Banjarmasin ini. 
Baru sepekan lewat pemko membentuk tim pengawas bangunan
 yang terdiri dari Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan Perumahan (DTRCKP), 
Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) dan Satpol PP, di 
bawah koordinator langsung Sekdako Banjarmasin. Rencananya, tim pengawas
 ini bergerak pada Februari nanti. 
“Pemko sedang sibuk menata dan mengawasi kota. Kok ini malah 
berani-beraninya membangun tower tanpa izin. Kalau bukan meremehkan apa 
istilahnya?” tanya balik H Muhidin dengan nada kesal.. 
 | 
Meski Walikota Banjarmasin H Muhidin sudah 
menginstruksikan pembongkaran tower BTS tanpa IMB tersebut, Kepala 
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik mengaku 
belum bisa turun ke lapangan.
"Takutnya nanti kami disebut merebut kapling orang lagi. Kan masing instansi ada tugas dan wewenangnya masing-masing. Sebelum 
dilimpahkan ke Pol PP, prosedurnya harus jalan dulu," kata Ichwan, (2/2) saat dihubungi awak media via telepon.
Dalam hal ini seharusnya bidang Pengawasan Bangunan Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan 
Perumahan (DTRCKP) Kota Banjarmasin yang pertama-tama mengirimkan surat 
teguran kepada pemilik tower, dalam hal ini PT Tower Bersama Group. Jika
 sampai tiga kali surat teguran tidak digubris, aktivitas pengerjaan 
tidak dihentikan dan dibongkar, barulah Pol PP bisa turun ke lapangan 
untuk eksekusi.
"Nah, kalau semua prosedurnya sudah dijalankan dan tetap saja 
diabaikan, baru giliran kami bergerak. Saya tidak ingin Pol PP terlihat 
sewenang-wenang dengan melabrak prosedur yang ada," jelas Ichwan. "Tapi 
kalau dilihat kasusnya, berani juga mereka bangun tanpa memiliki izin 
sama sekali," komentarnya.
Masalahnya, Kabid Pengawasan Bangunan DTRCKP Kota Banjarmasin HM Fauzi 
Adenan sendiri baru mengetahui masalah ini setelah mencuat dipemberitaan
 media massa. Namun, ia berjanji akan segera meninjau ke lapangan dan 
mengirimkan surat teguran.
Kasus ini terungkap setelah warga menggelar unjuk rasa dan menyegel 
lokasi pembangunan tower seluler tersebut. Selain minim sosialiasi dan 
diduga kuat terjadi pencatutan tanda tangan warga, tower tersebut tidak 
mengantongi izin sama sekali. Apakah itu IMB, izin prinsip, izin 
gangguan maupun izin operasional. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar