BERITA MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Mendengar ada pembangunan tower BTS
tanpa IMB di Gang Mufakat RT 04 Kelayan Tengah, Walikota Banjarmasin
Muhidin berang. Tuntutan warga agar tower milik PT Tower Bersama Group
(TBG) dibongkar, secara spontanitas dikabulkan oleh H Muhidin.
“Kalau IMB tidak dimiliki oleh pihak tower dan warga sekitar tidak setuju serta menolak keberadaan tower tersebut, apalagi
yang ditunggu? Bongkar saja sudah!!!” kata Muhidin, kemarin (1/2) siang di
Balai Kota Banjarmasin.
“Ini sama saja pihak pemilik PT Tower Bersama Group
(TBG) yang membangun tower di Gang Mufakat itu meremehkan pemko,” cetusnya Walikota Banjarmasin ini.
Baru sepekan lewat pemko membentuk tim pengawas bangunan
yang terdiri dari Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan Perumahan (DTRCKP),
Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) dan Satpol PP, di
bawah koordinator langsung Sekdako Banjarmasin. Rencananya, tim pengawas
ini bergerak pada Februari nanti.
“Pemko sedang sibuk menata dan mengawasi kota. Kok ini malah
berani-beraninya membangun tower tanpa izin. Kalau bukan meremehkan apa
istilahnya?” tanya balik H Muhidin dengan nada kesal..
|
Meski Walikota Banjarmasin H Muhidin sudah
menginstruksikan pembongkaran tower BTS tanpa IMB tersebut, Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik mengaku
belum bisa turun ke lapangan.
"Takutnya nanti kami disebut merebut kapling orang lagi. Kan masing instansi ada tugas dan wewenangnya masing-masing. Sebelum
dilimpahkan ke Pol PP, prosedurnya harus jalan dulu," kata Ichwan, (2/2) saat dihubungi awak media via telepon.
Dalam hal ini seharusnya bidang Pengawasan Bangunan Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan
Perumahan (DTRCKP) Kota Banjarmasin yang pertama-tama mengirimkan surat
teguran kepada pemilik tower, dalam hal ini PT Tower Bersama Group. Jika
sampai tiga kali surat teguran tidak digubris, aktivitas pengerjaan
tidak dihentikan dan dibongkar, barulah Pol PP bisa turun ke lapangan
untuk eksekusi.
"Nah, kalau semua prosedurnya sudah dijalankan dan tetap saja
diabaikan, baru giliran kami bergerak. Saya tidak ingin Pol PP terlihat
sewenang-wenang dengan melabrak prosedur yang ada," jelas Ichwan. "Tapi
kalau dilihat kasusnya, berani juga mereka bangun tanpa memiliki izin
sama sekali," komentarnya.
Masalahnya, Kabid Pengawasan Bangunan DTRCKP Kota Banjarmasin HM Fauzi
Adenan sendiri baru mengetahui masalah ini setelah mencuat dipemberitaan
media massa. Namun, ia berjanji akan segera meninjau ke lapangan dan
mengirimkan surat teguran.
Kasus ini terungkap setelah warga menggelar unjuk rasa dan menyegel
lokasi pembangunan tower seluler tersebut. Selain minim sosialiasi dan
diduga kuat terjadi pencatutan tanda tangan warga, tower tersebut tidak
mengantongi izin sama sekali. Apakah itu IMB, izin prinsip, izin
gangguan maupun izin operasional. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar