Kasusnya sudah diputus oleh
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sejak Januari 2006 silam dan sudah dikuatkan pula
oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Selatan sejak pada 8 Maret 2007 dulu, kata
Ferry Sorming SH dalam Press Release
yang diterima wartawan kemaren, Minggu (20/1).
Menurut Ferry bahwa Pengadilan
Tinggi (PT) Kalimantan Selatan telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN)
Banjarmasin dengan mengharuskan terdakwa Albertus Irwan Tjahjadi Oedi untuk
membayar denda sebesar Rp.26 Milyar lebih plus membayar uang pengganti senilai
Rp.10 Milyar lebih serta menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.
Keputusan Majelis Hakim bahwa
Albertus Irwan bos besar CV Hasrat Banjarmasin ini telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dengan sengaja menyampaikan SPT
Tahunan PPh WP Badan dan PPN tahun 2001 yang isinya tidak benar serta
memungut PPN namun tidak menyetorkannya ke Kas Negara, ujar
Ferry.
Tidak terima dengan keputusan
vonis ditingkat banding itu ujar Ferry, akhirnya Albertus Irwan Tjahjadi Oedi
langsung melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada 15 Agustus
2007 lewat Panitera Mahkamah Agung (MA) Cq_ Direktorat Pidana dengan Nomor
Surat : W15.UI/240/Pid.03.01/X/2007. Namun hingga sekarang sudah hampir enam
tahun berjalan lamanya kasus Penggelapan Pajak ini tidak ada kelanjutan prosesnya.
Tidak jalannya kasus penggelapan
pajak ini mendapat sorotan tajam Sekretaris Jenderal Persatuan LSM Kalimantan Aspihani
Ideris MH. ”Tidak jalannya kasasi yang dilayangkan ke Mahkamah Agung
(MA) di Jakarta pada 15 Agustus 2007 justru merupakan presiden buruk bagi
intansi tinggi lembaga hukum tersebut”.
Sangat aneh kalau kasus penggelapan
pajak ini hanya jalan ditempat, dan patut diduga adanya unsure kesengajaan
pihak Mahkamah Agung (MA) untuk menghilangkan kasasi kasus tersebut, ujar
Aspihani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar