Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Malik (dua kiri) memimpin rapat pleno di Kantor KPU
BERITA MEDIA PUBLIK - JAKARTA.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hanya 10 partai politik yang
lolos verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Hal itu
disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2014
di ruang sidang Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat,
Selasa (8/1/2013) dini hari.
"Sepuluh parpol dinyatakan memenuhi
syarat sebagai peserta Pemilu dan 24 parpol dinyatakan tidak memenuhi
syarat peserta pemilu," ujar Husni.
Pengumuman tersebut dilakukan
seusai seluruh parpol menyampaikan nota keberatan kepada KPU. Kesepuluh
parpol tersebut memenuhi syarat verifikasi faktual dari KPUD di 33
provinsi.
Berikut 10 partai yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013. 1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. PDI-Perjuangan
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerindra
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Sementara itu, para partai politik yang tidak memenuhi syarat masih dapat melakukan keberatan kepada Bawaslu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar