Rabu, 27 Februari 2013

Masyarakat Adat Desa Oreng Kambang Desak PT IMK Transparansi Ke Mendikbud


MEDIA PUBLIK - PURUK CAHU. Perusahaan Asal Australia yang selama ini menanamkan sahamnya pada PT. Indo Muro Kencana melalui Strait, Ltd yang terdaftar pada pasar Bursa Efek Australia ASK. Usaha pertambangan emas ini dimulai Straitd, Ltd tahun 2004 perusahaan yang memiliki izin Kontrak Karya (KK)Generasi III Bahan Galian Emas  DMP dari Presiden RI sesuai dengan surat Keputusan Nomor B – 07/Pres/I/1985 tanggal 21 Januari 1985 dan SK Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No 114.K/20.01/DJG/2001 tanggal 5 oktober 2001 seluas ± 47.940 Ha di wilayah kabupaten Murung Raya di daerah Kalimantan Tengah tepatnya di Kabupaten Murung Raya , akhirnya mendapat protes oleh warga masyarakat Adat Dayak Siang desa Oreng Kambang yang berdomisili dan bersinggungan langsung dengan kehadiran dan aktivitas perusahaan.
 
Ini disampaikan oleh  perwakilan Masyarakat Adat desa Oreng Kambang yang  menanyakan langsung ke absahan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk Direktur PT.Indo Muro Kencana (IMK) Straits . Dalam audiensi dengan Dirjen Kemendikbud yang dilakukan pada jam 10.00 -11.30 Wib (28/2) di ruang sidang lantai XI gedung E  Direktorat Jenderal Kebudayaan kantor Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta, yang mana  pihak Dirjen di wakili oleh Bapak Saiful Muzahid, Ibu Dewi ,SH dan Dra Ratna.Pada pertemuan tersebut Perwakilan Masyarakat adat desa Oreng Kambang mewakili Suku Dayak Siang Murung dan Dayak se Kalimantan Tengah, meminta agar  surat yang di keluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 247/srt/Dir PCBM/Bud/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 perihal Informasi tentang Situs Budaya Puruk kambang yang di tujukan kepada Direktur PT.Indo Moro Kencana (PT.IMK) di Jakarta di cabut , karena surat itu dapat  disalah artikan oleh pihak IMK, surat itu diduga dijadikan alat untuk mengintimidasi warga dan  untuk melegalkan aktivitas mereka menambang di kawasan situs budaya Puruk Kambang.
 
Puruk Kambang bagi masyarakat Dayak Siang Murung dan Dayak kalimantan Tengah sangat disakralkan dan menjadi tempat suci yang sudah terdaftar dan teregistrasi pada kantor DEPDIKBUD dengan nomor 301 pada tahun 1993 , di mana pada tahun 2010 dan tahun 2012 kawasan tersebut  diklaim sebagai kawasan penambangan ,dari aktivitas yang dilakukan oleh IMK tersebut memantik kemarahan warga masyarakat Dayak Siang sementara kawasan itu sudah diakui sebagai tempat diturunkannya PUTIR SIKAN   dengan Palanggka Bulou oleh Mohotara Lobata atau Ranying Hatalla Langit Panganteran Bulan Raja Tuntung Matan Andau  yang menjadi cikal bikal suku Dayak Siang di pulau Kalimantan sebelum negara ini di proklamasikan .
Perwakilan masyarakat adat Desa Oreng Kambang  menyatakan keberatan dan menolak  sekaligus meminta untuk   mencabut surat yang dimaksud  karena isi surat yang memuat 5 poin terutama pada poin 4 bahwa bukan berdasarkan morpologi tetapi yang seharusnya pada sejarah Puruk Kambang itu sendiri,  di poin 5 (lima) untuk menghindari pemahaman/pengertian atau multi tafsir yaitu yang dimaksud batas minimal 100 meter dari kaki bukit adalah untuk pembuatan pagar, bukan sebagai batas minimal operasi penambangan oleh PT.IMK ,sedangkan batas kawasan cagar budaya puruk kambang adalah tetap mengacu pada dokumen surat pernyatan sikap  Kerukunan Pulau Basan tanggal 27 Desember 1993, yaitu 1000 meter dari kaki bukit sekeliling Puruk Kambang dan dokumen lainnya yang di pertegas dalam surat pernyataan Yohanes Atak lidi selaku Damang Kepala Adat Tanah Siang Selatan tertanggal 27 Agustus 2010 yang mana dalam surat pernyataan itu juga di tanda tangani oleh Odong Klerek selaku Damang Kepala Adat Kordinator Kabupaten Murung Raya dan Drs Herianson D.Silam ,MT yang juga wakil ketua Dewan Adat Dayak kabupaten Murung Raya.Dalam surat Pernyataan mereka yang bernomor  : 03/II/2013, Perihal Mohon Pencabutan Surat Nomor247/srt/Dir PCBM/Bud/I/2013 disampaikan  dan diterima langsung oleh Ibu Sri di ruangan Direktorat Perlindungan Cagar Budaya. Kaji Kelana Usop Sekretaris Jenderal Lembaga  Musyawarah Masyarakat Dayak Daerah Kalimantan Tengah (LMMDD-KT),yang mendampingi perwakilan warga mencari keadilan di Jakarta,mengatakan kepada media ini agenda mereka juga akan menemui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),Menteri Lingkungan Hidup, Komnas HAM,DPR RI, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kedutaan Besar Australia di Jakarta dan Lembaga-Lembaga Auditor dan lembaga-lembaga  yang memberi sertivikasi kepada PT.Indo Moro Kencana Straits  agar segera memanggil dan memeriksa bagaimana standar prosedur operasional (SOP) management PT.IMK dalam menjalankan aktivitas penambangan nya di Indonesia.
 
Perusakan Situs Cagar Budaya atau benda Cagar Budaya bisa di tuntut dengan UU no 5 tahun 1995 yang di perbaharui dengan UU no 11 tahun 2011  tentang Cagar Budaya dalam penjelasannya Bab X (pengawasan dan Penyidikan) – Bab XI (Ketentuan Pidana) pasal 1.01 berbunyi “setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan agar budaya sebagaimana diatur pasal 17 ayat 1 di pidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 5 tahun, dan / atau denda paling sedikit Rp.400.000 000(empat ratus juta) dan paling banyak 1,5 Milyar Rupiah,  pasal 1.10 setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati,mengubah pungsi ruang situs Cagar Budaya dan atau kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud,dalam pasal 81 ayat 1 di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit seratus juta dan paling banyak 1 milyar, pasal 113 tindak pidana yang dilakukan oleh Badan Usaha berbadan hukum dan atau badan usaha bukan berbadan hukum , dijatuhkan kepada: a. 1 Badan Usaha dan atau b.orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana ,pada pasal 115 ayat 2 selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1,terhadap badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum dikenai tindakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha  pungkasnya. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar