MEDIA PUBLIK - PURUK CAHU. Perusahaan Asal Australia yang selama ini menanamkan
sahamnya pada PT. Indo Muro Kencana melalui Strait, Ltd yang terdaftar pada
pasar Bursa Efek Australia ASK. Usaha pertambangan emas ini dimulai Straitd,
Ltd tahun 2004 perusahaan yang memiliki izin Kontrak Karya (KK)Generasi III
Bahan Galian Emas DMP dari Presiden RI
sesuai dengan surat Keputusan Nomor B – 07/Pres/I/1985 tanggal 21 Januari 1985
dan SK Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No 114.K/20.01/DJG/2001 tanggal 5
oktober 2001 seluas ± 47.940 Ha di wilayah kabupaten Murung Raya di daerah
Kalimantan Tengah tepatnya di Kabupaten Murung Raya , akhirnya mendapat protes
oleh warga masyarakat Adat Dayak Siang desa Oreng Kambang yang berdomisili dan
bersinggungan langsung dengan kehadiran dan aktivitas perusahaan.
Ini disampaikan oleh perwakilan Masyarakat Adat desa Oreng Kambang
yang menanyakan langsung ke absahan
surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk Direktur PT.Indo Muro Kencana (IMK)
Straits . Dalam audiensi dengan Dirjen Kemendikbud yang dilakukan pada jam
10.00 -11.30 Wib (28/2) di ruang sidang lantai XI gedung E Direktorat Jenderal Kebudayaan kantor Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta, yang mana pihak Dirjen di wakili oleh Bapak Saiful
Muzahid, Ibu Dewi ,SH dan Dra Ratna.Pada pertemuan tersebut Perwakilan Masyarakat
adat desa Oreng Kambang mewakili Suku Dayak Siang Murung dan Dayak se
Kalimantan Tengah, meminta agar surat
yang di keluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 247/srt/Dir
PCBM/Bud/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 perihal Informasi tentang Situs Budaya
Puruk kambang yang di tujukan kepada Direktur PT.Indo Moro Kencana (PT.IMK) di
Jakarta di cabut , karena surat itu dapat
disalah artikan oleh pihak IMK, surat itu diduga dijadikan alat untuk
mengintimidasi warga dan untuk
melegalkan aktivitas mereka menambang di kawasan situs budaya Puruk Kambang.
Puruk Kambang bagi masyarakat Dayak Siang Murung dan Dayak
kalimantan Tengah sangat disakralkan dan menjadi tempat suci yang sudah
terdaftar dan teregistrasi pada kantor DEPDIKBUD dengan nomor 301 pada tahun
1993 , di mana pada tahun 2010 dan tahun 2012 kawasan tersebut diklaim sebagai kawasan penambangan ,dari
aktivitas yang dilakukan oleh IMK tersebut memantik kemarahan warga masyarakat
Dayak Siang sementara kawasan itu sudah diakui sebagai tempat diturunkannya
PUTIR SIKAN dengan Palanggka Bulou oleh
Mohotara Lobata atau Ranying Hatalla Langit Panganteran Bulan Raja Tuntung
Matan Andau yang menjadi cikal bikal
suku Dayak Siang di pulau Kalimantan sebelum negara ini di proklamasikan .
Perwakilan masyarakat
adat Desa Oreng Kambang menyatakan
keberatan dan menolak sekaligus meminta
untuk mencabut surat yang dimaksud karena isi surat yang memuat 5 poin terutama
pada poin 4 bahwa bukan berdasarkan morpologi tetapi yang seharusnya pada
sejarah Puruk Kambang itu sendiri, di
poin 5 (lima) untuk menghindari pemahaman/pengertian atau multi tafsir yaitu
yang dimaksud batas minimal 100 meter dari kaki bukit adalah untuk pembuatan
pagar, bukan sebagai batas minimal operasi penambangan oleh PT.IMK ,sedangkan
batas kawasan cagar budaya puruk kambang adalah tetap mengacu pada dokumen
surat pernyatan sikap Kerukunan Pulau
Basan tanggal 27 Desember 1993, yaitu 1000 meter dari kaki bukit sekeliling
Puruk Kambang dan dokumen lainnya yang di pertegas dalam surat pernyataan
Yohanes Atak lidi selaku Damang Kepala Adat Tanah Siang Selatan tertanggal 27
Agustus 2010 yang mana dalam surat pernyataan itu juga di tanda tangani oleh Odong
Klerek selaku Damang Kepala Adat Kordinator Kabupaten Murung Raya dan Drs
Herianson D.Silam ,MT yang juga wakil ketua Dewan Adat Dayak kabupaten Murung
Raya.Dalam surat Pernyataan mereka yang bernomor : 03/II/2013, Perihal Mohon Pencabutan Surat
Nomor247/srt/Dir PCBM/Bud/I/2013 disampaikan
dan diterima langsung oleh Ibu Sri di ruangan Direktorat Perlindungan Cagar
Budaya. Kaji Kelana Usop Sekretaris Jenderal Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak Daerah Kalimantan
Tengah (LMMDD-KT),yang mendampingi perwakilan warga mencari keadilan di
Jakarta,mengatakan kepada media ini agenda mereka juga akan menemui Kementerian
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),Menteri Lingkungan Hidup, Komnas HAM,DPR RI, Kapolri,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kedutaan Besar Australia di Jakarta dan
Lembaga-Lembaga Auditor dan lembaga-lembaga
yang memberi sertivikasi kepada PT.Indo Moro Kencana Straits agar segera memanggil dan memeriksa bagaimana
standar prosedur operasional (SOP) management PT.IMK dalam menjalankan aktivitas
penambangan nya di Indonesia.
Perusakan Situs Cagar Budaya atau benda Cagar
Budaya bisa di tuntut dengan UU no 5 tahun 1995 yang di perbaharui dengan UU no
11 tahun 2011 tentang Cagar Budaya dalam
penjelasannya Bab X (pengawasan dan Penyidikan) – Bab XI (Ketentuan Pidana) pasal 1.01 berbunyi
“setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan agar budaya sebagaimana
diatur pasal 17 ayat 1 di pidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 bulan
dan paling lama 5 tahun, dan / atau denda paling sedikit Rp.400.000 000(empat ratus juta) dan paling
banyak 1,5 Milyar Rupiah, pasal 1.10
setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati,mengubah pungsi
ruang situs Cagar Budaya dan atau kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud,dalam
pasal 81 ayat 1 di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit
seratus juta dan paling banyak 1 milyar, pasal 113 tindak pidana yang dilakukan
oleh Badan Usaha berbadan hukum dan atau badan usaha bukan berbadan hukum ,
dijatuhkan kepada: a. 1 Badan Usaha dan atau b.orang yang memberi perintah
untuk melakukan tindak pidana ,pada pasal 115 ayat 2 selain pidana tambahan sebagaimana
yang dimaksud pada ayat 1,terhadap badan usaha berbadan hukum dan/atau badan
usaha bukan berbadan hukum dikenai tindakan pidana tambahan berupa pencabutan
izin usaha pungkasnya. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar