Selasa, 05 Februari 2013

KASUS KETUA DPC PARTAI DEMOKRAT BANJAR SUDAH P21


Berita Media Publik – Martapura. Ingatkah anda setahun yang lewat tentang kasus hukum tertimpa terhadap Wakil Ketua DPRD Banjar dari Partai Demokrat Drs. Suryanto?  Drs. Suryanto yang juga sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar ini tersandung kasus dugaan pemalsuan tandatangan Bendahara DPC Partai Demokrat, H Soleh yang diduga dilakukan oleh terlapor, kasus ini berkasnya sudah P21, dan hari ini Selasa (5/2) kasusnya dilimpahkan ke Kejari Martapura.

Pololitisi Partai Demokrat ini datang ke Mapolres Banjar dengan memakai baju kemeja putih garis-garis lengan panjang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol DA 6868 QH dan langsung memarkirkan sepeda motornya di halaman Mapolres Banjar sekitar jam 09:50 Wita seraya melepas helm hitam dengan mengubar senyum manisnya. Setiba di Mapolres Banjar lelaki berkumis tebal ini langsung bersalaman dengan Kapolres Banjar, AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo dan Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Wildan Alberd.

Kedatangan orang nomor satu Partai Demokrat di Kabupaten banjar ini adalah memenuhi undangan dari Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Wildan Alberd terkait masalah pelimpahan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Bendahara DPC Partai Demokrat yang ditangani polres Banjar.

Setelah bersalaman dengan petinggi Polres Banjar, Drs. Suryanto langsung dipersilakan masuk keruang Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Wildan Alberd dan melakukan pembicaraan tertutup terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan Bendahara DPC Partai Demokrat yang menimpa dirinya. Hampir sejam pembicaraan Drs. Suryanto dengan Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Wildan Alberd diruang Kasat Reskrim, akhirnya Suryanto keluar ruangan didampingi oleh  Kaurbin Ops Satreskrim Ipda Sugiarto dengan mengubar senyum kepada aweak media tanpa ada kata-kata.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Wildan Alberd ketika diminta konfirmasi oleh awak media ini menjelaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan tandatangan Bendahara DPC Partai Demokrat yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar ini sudah memenuhi semua pemberkasan alias P21, jadi hari ini juga kasus tersebut akan kami limpahkan ke Kejari Martapura, ujarnya.

Saat dilakukan pelimpahan kasus tersebut menurut Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Wildan Alberd, maka semua pihak yang terkait tentunya yang dijadikan tersangka harus dihadirkan dan bersamaan itupula diantarkan juga berkas pemeriksaan dan semua berkas-berkas yang terkait hasil penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Bendahara DPC Partai Demokrat ini,  pungkasnya.

Sebelumnya pihak Polres Banjar sudah melakukan pemanggilan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait kasus yang menyeret Ketua Partai Demokrat ini, yaitu Beni Sumbak (dari kalangan masyarakat/kader Partai Demokrat) dan Supriyono (Anggota DPRD Banjar dari Fraksi Partai Demokrat).

Dari sinilah akhirnya ada dugaan pemalsuan tandatangan Bendahara DPC Partai Demokrat, H Soleh bin H Sajurah (48 Th), mengadu pada 22 Februari 2012 lalu karena tidak terima kalau tandatangannya diduga dipalsukan oleh Drs. Suryanto Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar.

Kasus ini bermula dari H Soleh yang beberapa waktu lalu ditanyai oleh Beny Sumbak (salah seorang saksi) apakah dana bantuan pembinaan partai dari Pemkab Banjar tahun 2010 sudah diterima. H Soleh merasa belum menerima. Namun, begitu dicek di Kantor Kesbanglinmas Banjar, ternyata dana senilai Rp.77.230.000,- yakni bantuan untuk Demokrat Rp.18 juta per satu kursi, sementara Partai Demokrat di DPRD Banjar punya lima kursi hasil pemilu 2009. Padahal, untuk pencairan dana tersebut mesti melalui bendahara. H Soleh, warga Pengaron kelahiran 1964, kenyataan fakta yang ada H Soleh ini terkejut karena tandatangannya telah dipalsukan.

Abdul Kahar Muzakir salah seorang petinggi LEKEM Kalimantan Banjar menuturkan bahwa pihak menegak hokum dalam melakukan mengusutan kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh seorang Wakil Ketua DPRD Banjar ini harus diusut sampai tuntas dan jangan pandang bulu, ujarnya.

Saya berharap penegakan hokum di Kabupaten Banjar ini benar-benar di laksanakan sebagaimana mestinya. “Jangan penegakan hokum itu tajam kebawah dan tumpul keatas” pungkas aktivis Martapura ini.

Zakir menuturkan bahwa LEKEM Kalimantan termasuk dalam wadah sebuah Forum Lintas LSM Kalimantan, Insya Allah kami akan membawa kasus ini kedalam rapat khusus organisasi untuk pengawalannya agar hokum di Martapura benar-benar dijalankan tidak memandang latar belakang si pelaku itu sendiri. (TIM)




                                                                                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar