Berita
Media Publik – Martapura. Ingatkah anda setahun yang lewat tentang kasus hukum
tertimpa terhadap Wakil Ketua DPRD Banjar dari Partai Demokrat Drs. Suryanto? Drs. Suryanto yang juga sebagai Ketua DPC
Partai Demokrat Kabupaten Banjar ini tersandung kasus dugaan pemalsuan
tandatangan Bendahara DPC Partai Demokrat, H Soleh yang diduga dilakukan oleh
terlapor, kasus ini berkasnya sudah P21, dan hari ini Selasa (5/2) kasusnya
dilimpahkan ke Kejari Martapura.
Pololitisi Partai Demokrat ini datang
ke Mapolres Banjar dengan memakai baju kemeja putih garis-garis lengan panjang mengendarai
sepeda motor Honda Vario Nopol DA 6868 QH dan langsung memarkirkan sepeda
motornya di halaman Mapolres Banjar sekitar jam 09:50 Wita seraya melepas helm
hitam dengan mengubar senyum manisnya. Setiba di Mapolres Banjar lelaki berkumis
tebal ini langsung bersalaman dengan Kapolres Banjar, AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo
dan Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Wildan Alberd.
Kedatangan orang nomor satu Partai
Demokrat di Kabupaten banjar ini adalah memenuhi undangan dari Kasat Reskrim Polres
Banjar AKP Wildan Alberd terkait masalah pelimpahan kasus dugaan pemalsuan
tandatangan Bendahara DPC Partai Demokrat yang ditangani polres Banjar.
Setelah bersalaman dengan petinggi Polres Banjar, Drs. Suryanto langsung
dipersilakan masuk keruang Kasat
Reskrim Polres Banjar AKP Wildan Alberd dan melakukan pembicaraan tertutup
terkait kasus dugaan
pemalsuan tandatangan Bendahara DPC Partai Demokrat yang menimpa dirinya. Hampir
sejam pembicaraan Drs. Suryanto dengan Kasat Reskrim Polres Banjar AKP
Wildan Alberd diruang Kasat Reskrim, akhirnya Suryanto keluar ruangan
didampingi oleh Kaurbin Ops Satreskrim
Ipda Sugiarto dengan mengubar senyum kepada aweak media tanpa ada kata-kata.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar AKP
Wildan Alberd ketika diminta konfirmasi oleh awak media ini menjelaskan bahwa
kasus dugaan pemalsuan
tandatangan Bendahara DPC Partai Demokrat yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai
Demokrat Kabupaten Banjar ini sudah memenuhi semua pemberkasan alias P21, jadi
hari ini juga kasus tersebut akan kami limpahkan ke Kejari Martapura, ujarnya.
Saat dilakukan pelimpahan kasus tersebut menurut Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Wildan Alberd, maka semua
pihak yang terkait tentunya yang dijadikan tersangka harus dihadirkan dan
bersamaan itupula diantarkan juga berkas pemeriksaan dan semua berkas-berkas yang
terkait hasil penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Bendahara DPC
Partai Demokrat ini, pungkasnya.
Sebelumnya pihak Polres Banjar sudah
melakukan pemanggilan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait kasus yang menyeret
Ketua Partai Demokrat ini, yaitu Beni Sumbak (dari kalangan masyarakat/kader
Partai Demokrat) dan Supriyono (Anggota DPRD Banjar dari Fraksi Partai
Demokrat).
Dari sinilah akhirnya ada dugaan pemalsuan
tandatangan Bendahara DPC Partai Demokrat, H Soleh bin H Sajurah (48 Th),
mengadu pada 22 Februari 2012 lalu karena tidak terima kalau tandatangannya
diduga dipalsukan oleh Drs. Suryanto Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten
Banjar.
Kasus ini bermula dari H Soleh yang
beberapa waktu lalu ditanyai oleh Beny Sumbak (salah seorang saksi) apakah dana
bantuan pembinaan partai dari Pemkab Banjar tahun 2010 sudah diterima. H Soleh
merasa belum menerima. Namun, begitu dicek di Kantor Kesbanglinmas Banjar,
ternyata dana senilai Rp.77.230.000,- yakni bantuan untuk Demokrat Rp.18 juta
per satu kursi, sementara Partai Demokrat di DPRD Banjar punya lima kursi hasil
pemilu 2009. Padahal, untuk pencairan dana tersebut mesti melalui bendahara. H
Soleh, warga Pengaron kelahiran 1964, kenyataan fakta yang ada H Soleh ini
terkejut karena tandatangannya telah dipalsukan.
Abdul Kahar Muzakir salah seorang
petinggi LEKEM Kalimantan Banjar menuturkan bahwa pihak menegak hokum dalam
melakukan mengusutan kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh
seorang Wakil Ketua DPRD Banjar ini harus diusut sampai tuntas dan jangan
pandang bulu, ujarnya.
Saya berharap penegakan hokum di
Kabupaten Banjar ini benar-benar di laksanakan sebagaimana mestinya. “Jangan
penegakan hokum itu tajam kebawah dan tumpul keatas” pungkas aktivis Martapura
ini.
Zakir menuturkan bahwa LEKEM
Kalimantan termasuk dalam wadah sebuah Forum Lintas LSM Kalimantan, Insya Allah
kami akan membawa kasus ini kedalam rapat khusus organisasi untuk pengawalannya
agar hokum di Martapura benar-benar dijalankan tidak memandang latar belakang
si pelaku itu sendiri. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar