MEDIA PUBLIK - PURUK CAHU. PT. Indo Muro Kencana yang 100% sahamnya dimiliki oleh Straits Resources
Limited diketahui menambang Pit Serujan tanpa persetujuan AMDAL dan Izin
Lingkungan selama 2 tahun.
PT. Indo Muro Kencana adalah perusahaan tambang emas yang 100% sahamnya dimiliki oleh Straits Resources Limited yang berbasis di Perth, Australia. Tambang emas milik PT. Indo Muro Kencana ini dioperasikan berdasarkan perjanjian Kontrak Karya (KK) generasi ketiga dengan pemerintah Indonesia yang mencakup konsesi seluas kurang lebih 47.940 ha di Kabupaten, Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah. PT. Indo Muro Kencana telah memulai eksplorasi daerah pada tahun 1985 dan mulai berproduksi pada tahun 1995 dan berhenti pada tahun 2002. Pada tahun tersebut PT. Indo Muro Kencana memasuki fase Perawatan dan Pemeliharaan berdasarkan Rencana Penutupan Tambang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral dengan Surat Persetujan No. 3222/28.04/DJG/2002. Straits Resources Limited pada tahun 2003 kemudian mengakuisisi kepemilikan 70% saham PT. Indo Muro Kencana dan 100% pada tahun berikutnya.
Dalam Siaran Persnya
Direktur Mitra Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Kusaritano yang
diterima media ini (11/2) menjelaskan Pada tahun 2005 PT. Indo Muro
Kencana memulai produksi dari stockpile dan cadangan-cadangan yang tidak
jauh dengan lokasi pabrik pengolahan dan sementara
itu pit Botol mulai dikembangkan. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disiapkan oleh Pusat Penelitian Lingkungan di
Universitas Palangka Raya dan persetujuan lingkungan yang baru diperoleh untuk
memungkinkan perbaikan dan pembukaan kembali tambang serta perluasan operasi tambang ke daerah barat KK (Pit Botol dan Pit Tasat). Pit Botol
kemudian selesai pada tahun 2007 menyisakan Pit Tasat dan sejumlah
sumber elluvial sebagai sumber pemasok bijih bagi pabrik pengolahan.
Satu
dokumen AMDAL disiapkan pada tahun 2010
oleh Pusat Penelitian Lingkungan di Universitas Palangka Raya untuk mendukung rencana
pembukaan tambang bawah tanah pada deposit Soan yang dimulai pada bulan April 2010.
Namun, selama 2010-2011 ada rencana rekapitalisasi dan penambangan ulang pit
lama yaitu Pit Serujan yang mengakibatkan pengurangan skala operasi di area di luar Serujan dan penundaan pembukaan tambang bawah tanah di Soan. Dan pada awal tahun 2011 produksi bijih
dimulai dari pit Serujan sebagai pasokan untuk pabrik pengolahan yang mengolah bijih menjadi emas dan perak.
Sementara itu, addendum dari AMDAL untuk kegiatan penambangan di
Blok Serujan dan peninggian dinding tailing
dam Murosawang baru disiapkan dan dikonsultasikan pada bulan Desember 2012, yang berarti
sejauh ini tidak ada AMDAL telah disetujui dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan sebelum dilakukannya penambangan ulang pada Pit Serujan yang sebelumnya telah ditinggalkan dan diisi ulang sebagian. Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No 32 Tahun 2009) dan Peraturan Pemerintah tentang
Izin Lingkungan (PP Nomor 27 Tahun 2012). Tidak
adanya persetujuan
AMDAL dan Izin Lingkungan juga menunjukkan bahwa
institusi
pemerintah yang terkait dalam pengawasan lingkungan telah
gagal untuk melaksanakan tugas mereka untuk melakukan pelaksanaan dan pengawasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan
Izin Lingkungan.
Selain itu, kegiatan
eksplorasi lanjutan di kawasan Serujan Timur di kaki Gunung Puruk Kambang telah menuai banyak protes dari masyarakat adat lokal karena Gunung Puruk Kambang nilai budaya bagi Dayak setempat dan pada tahun 1994
telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya.
Oleh karena itu kami meminta pemerintah Indonesia untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut atas pelanggaran lingkungan dan dampak sosial dan budaya dari operasi pertambangan yang dilakukan PT. Indo Muro Kencana ini sesuai dengan hokum yang berlaku.
Selain itu seperti yang kita
ketahui bahwa Norway Government Pension Fund
Global memegang 0,67% dari ekuitas di
Straits Resources Limited dan sejauh ini Australia dan
Norwegia telah berkomitmen untuk mendanai proyek-proyek pengurangan emisi karbon di mana Kalimantan Tengah telah ditetapkan
sebagai propinsi percontohan REDD +. Oleh karena itu, terkait dengan pelanggaran
lingkungan dan dampak sosial dan budaya dari operasi pertambangan
yang dilakukan PT. Indo Muro Kencana ini kami juga meminta pemerintah Australia dan Norwegia
serta masyarakat internasional untuk memperkuat pernyataan komitmen mereka terhadap perlindungan lingkungan dan
pengurangan karbon.selain menyurat ke lembaga negara seperti yang ditujukan
kepada DPR RI, Presiden, Duta Besar Australia, Duta Besar Norwegia, UKP4 dan
Satgas REDD+, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementrian Pertahanan dan
Keamanan RI, dan Kejaksaan Agung RI. Lalu Kementrian Energi Sumber Daya
Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kapolri. Surat itu juga ditembuskan
kepada DPRD Kalteng, Gubernur Kalteng, DPRD Kabupaten Murung Raya di Puruk
Cahu, dan Bupati Murung Raya di Puruk Cahu.
Hal yang sama
dilakukan oleh Kaji Kelana Usop KMA Sekjend LMMDD-KT ,pada tanggal 7 februari
2013 bersama-sama dengan warga Desa Oreng Kambang melayangi surat
bernomor 018/LMMDD-KT/II/2013, meminta kepada pihak management Straits
agar bisa di temukan dengan warga, lanjutnya saat ini pihak IMK berupaya
melakukan intimidasi lewat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,karena kawasan
yang di persoalkan itu mempunyai potensi yang luar biasa , yang dia gambarkan
Fit Serujan itu seperti roti yang di kerubungi semut dan lalat, sampai hari ini
(15/2) pihak IMK Straits masih belum membalas surat yang di maksud ,logikanya
dalam praktek IMK melakukan penambangan penuh dengan kebohongan, wajar saja
karena management IMK , bandit negara yang tidak bisa baca tulis dan tidak
punya sopan santun , pungkas Kaji. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar