Berita Media Publik - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menetapkan Mantan Anggota DPR yang juga  Ketua Umum Partai 
Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 
Hambalang berupa gratifikasi dalam 
bentuk Toyota Harrier.
Informasi yang didapat media ini bahwa KPK akan menjelaskan secepatnya tentang status Ketua Umum Partai Demokrat ini, hal ini diduga menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat ketika menjabat sebagai anggota DPR.
Selain itu juga KPK akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri apakan ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Anas Urbaningrum.
 
Mengenai polemik yang akan dihadapinya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum enggan menjelaskan dugaan kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia pun menanggapi santai terkait dirinya dikabarkan telah menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi saat masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Informasi yang didapat media ini bahwa KPK akan menjelaskan secepatnya tentang status Ketua Umum Partai Demokrat ini, hal ini diduga menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat ketika menjabat sebagai anggota DPR.
Selain itu juga KPK akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri apakan ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Anas Urbaningrum.
Mengenai polemik yang akan dihadapinya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum enggan menjelaskan dugaan kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia pun menanggapi santai terkait dirinya dikabarkan telah menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi saat masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kan, sudah dibantah (KPK). Kalau sudah dibantah buat apa dibantah lagi?" ucap Anas di Lebak, Banten, Sabtu (9/2/2013).
KPK
 memang membantah telah menetapkan Anas sebagai tersangka. Namun 
kemudian beredar berita mengenai adanya surat perintah penyidikan untuk 
Anas. KPK sendiri hingga kini belum menjelaskan status Anas ke hadapan 
publik.
Anas  sejak lama dikaitkan terlibat dugaan korupsi proyek 
Hambalang. Mengenai namanya yang sering dilibatkan, ia pun kembali 
menjawab santai.  "Dikaitkan tambah populer, kan?" ujarnya sambil 
tersenyum.
Dugaan keterlibatan Anas awalnya muncul dari mulut 
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Belakangan 
ini nama Anas kembali disebut-sebut telah ditetapkan tersangka oleh 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski belum ada keterangan 
resmi Anas menjadi tersangka atau tidak, Ketua Dewan Pembina Partai 
Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono telah memintanya untuk fokus pada 
dugaan kasus hukum di KPK. Hal itu disampaikan SBY dalam upaya 
penyelamatan Partai Demokrat di Cikeas, Bogor, jawa Barat, Jumat 
(8/2/2013). Partai Demokrat juga sudah siap memberi bantuan hukum pada 
Anas.(TIM) 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar