Jumat, 08 Februari 2013

AMDAL DAN IMB WIRA TOYOTA DIDUGA TIDAK BERES


Berita Media Publik - Kertak Hanyar. Hasil laporan masyarakat kepada LSM LEKEM Kalimantan (Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan) bahwa Wira Toyota yang terletak di Km. 10 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan memiliki ketidakberesan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau yang bisa disebut dengan izin lingkungan. 

Selain ketidak beresan IMB dan AMDAL Wira Toyota yang merupakan sebuah perusahaan Mobil merk TOYOTA tersebut juga diduga masih memperluas bangunannya kata Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan Aspihani Ideris ini.

Selain Wira Toyota kata Aspihani Ideris, lembaganya juga menerima laporan dari masyarakat bahwa pembangunan sebuah hotel mewah berbintang di kelometer 2 jalan Ahmad Yani tepatnya berseberangan dengan RSUD Ulin Banjarmasin diduga memiliki permasalahan serupa seperti Wira Toyota, yaitu ketidak beresan IMB dan AMDALnya begitu juga dalam pembangunan Plyover Gatot Subroro Banjarmasin kuat dugaan AMDALnya bermasalah alias tidak beres.

Menurut Aspihani diketahui bahwa hotel mewah tersebut bernama Hotel Golden Tulip Galaxi Internasional dan pembangunan plyover Gatot Subroto Banjarmasin hendaknya menyelesaikan perijinannya terlebih dahulu sebelum proses pembangunannya agar pembangunan tersebut tidak mendapatkan kendala. ujarnya.

Izin mendirikan bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku, kata Aktivis Kalimantan Selatan ini.

Hal-hal permasalahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah di atur dalam sebuah Peraturan Dalam Negeri Nomor 32, Tahun 2010, tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.

AMDAL merupakan sebuah kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…”

Lebih lanjut Aspihani Ideris menuturkan agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar