Minggu, 03 Maret 2013

LIMBAH PABRIK SAWIT CEMARI SUNGAI DESA KABUAU



MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN. Adanya laporan masyarakat terhadap LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan “LEKEM KALIMANTAN” tentang telah terjadi pencemaran limbah pabrik kelapa sawit di Desa Kabuau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah membuat petinggi-petinggi salah satu lembaga terkemuka di Kalimantan ini langsung menggelar rapat internal guna mempersiapkan investigasi kelapangan tempat dugaan pencemaran limbah tersebut.

Badrul Ain S Al Afif, Direktur LBH dan Investigasi LH menegaskan bahwa sehari setelah mendapat laporan dari masyarakat tersebut kami langsung melaksanakan croos cek kelapangan di sekitar pabrik kelapa sawit di Desa Kabuau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, disana kami mendapatkan sample air tersebut yang kami duga mengandung limbah. “Ada bau limbah dan air sungai tersebut tidak layak untuk dikonsumsi,” kata Badrul.

Dijelaskan bahwa pihaknya dalam investigasi tersebut telah berdialog dengan masyarakat setempat tentang keluhan yang dirasakan, khususnya terkait masalah kesehatan dan lain sebagainya. Ujar Badrul ketika di temui wartawan Media Publik di markas besar Jaringan Nasional LEKEM KALIMANTAN, Jalan Gatot Subroto Komplek Banjarmasin, Minggu 03/03/2013 seusai investigasi dari lokasi pencemaran limbah pabrik kelapa sawit di Desa kabuau Kaltim.

Menurut Badrul Ain banyak hal yang disampaikan masyarakat dengan harapan bisa diperjuangkan dan menjadi perhatian pemerintah daerah dan perusahaan yang beroperasi di kawasan itu. “Ada masyarakat yang terkena penyakit gatal-gatal, asma dan gangguan pernafasan. Ada juga ditemukan masyarakat menderita katarak yang banyak di masyarakat. Di samping itu ada kaki gajah satu orang,” pungkasnya.

Sejujurnya kami sangat menyayangkan sikap pihak perusahaan yang dinilainya kurang merespons masalah ini dan pemerintah daerah yang menurutnya tidak responsif membantu masyarakat sehingga terus dikeluhkan masyarakat yang menjadi korbannya. Keluh akivis Lingkungan ini.

Badrul Ain menegaskan lembaga LEKEM KALIMANTAN akan membawa kasus ini keranah hukum jika pihak perusahaan tidak meresfon positif keluhan dari masyarakat yang terimbas dari dampak limbah tersebut, karena jika terbukti perusahaan melakukan pencemaran dari limbah pabrik kelapa sawit ini, maka ancaman hukuman pidananya maksimal penjara 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah, tegasnya.

 

Diketahui insiden bocornya limbah pabrik sawit tersebut terjadi pada 22 Februari 2013 dan membuat masyarakat resah. Meski kebocoran itu langsung ditangani pihak perusahaan, namun limbah diduga sempat mencemari lingkungan setempat, termasuk air yang selama ini digunakan oleh warga untuk keperluan sehari-hari.

Masyarakat sempat mengadu ke BLH Kabupaten Kotawaringin Timur agar aspirasi mereka diperjuangan, namun aspirasi kami seakan-akan tidak di hiraukan, sehingga pada akhirnya kami terpaksa mengadu ke LSM, salah satunya ke LSM LEKEM KALIMANTAN, Ujar salah seorang warga sekitar yang namanya minta tidak disebutkan. 

Dalam keluhan tersebut warga meminta beberapa tuntutan diantaranya adalah agar perusahaan memasok air bersih untuk masyarakat setempat karena sungai yang selama ini mereka gunakan, kini sudah tidak layak dipakai untuk keperluan konsumsi. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar