MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN. Adanya laporan masyarakat
terhadap LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan “LEKEM KALIMANTAN” tentang
telah terjadi pencemaran limbah pabrik kelapa sawit di Desa Kabuau Kecamatan Parenggean
Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah membuat petinggi-petinggi salah
satu lembaga terkemuka di Kalimantan ini langsung menggelar rapat internal guna
mempersiapkan investigasi kelapangan tempat dugaan pencemaran limbah tersebut.
Badrul Ain S Al Afif, Direktur LBH dan
Investigasi LH menegaskan bahwa sehari setelah mendapat laporan dari masyarakat
tersebut kami langsung melaksanakan croos cek kelapangan di sekitar pabrik
kelapa sawit di Desa Kabuau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur
Kalimantan Tengah, disana kami mendapatkan sample air tersebut yang kami duga
mengandung limbah. “Ada bau limbah dan air sungai tersebut tidak layak untuk
dikonsumsi,” kata Badrul.
Dijelaskan bahwa pihaknya dalam investigasi
tersebut telah berdialog dengan masyarakat setempat tentang keluhan yang
dirasakan, khususnya terkait masalah kesehatan dan lain sebagainya. Ujar Badrul
ketika di temui wartawan Media Publik di markas besar Jaringan Nasional LEKEM
KALIMANTAN, Jalan Gatot Subroto Komplek Banjarmasin, Minggu 03/03/2013 seusai investigasi dari lokasi pencemaran limbah pabrik kelapa sawit di Desa kabuau Kaltim.
Menurut Badrul Ain banyak hal yang
disampaikan masyarakat dengan harapan bisa diperjuangkan dan menjadi perhatian
pemerintah daerah dan perusahaan yang beroperasi di kawasan itu. “Ada
masyarakat yang terkena penyakit gatal-gatal, asma dan gangguan pernafasan. Ada
juga ditemukan masyarakat menderita katarak yang banyak di masyarakat. Di
samping itu ada kaki gajah satu orang,” pungkasnya.
Sejujurnya kami sangat menyayangkan sikap
pihak perusahaan yang dinilainya kurang merespons masalah ini dan pemerintah
daerah yang menurutnya tidak responsif membantu masyarakat sehingga terus
dikeluhkan masyarakat yang menjadi korbannya. Keluh akivis Lingkungan ini.
Badrul Ain menegaskan lembaga LEKEM KALIMANTAN akan membawa kasus ini keranah hukum jika pihak perusahaan tidak meresfon positif keluhan dari masyarakat yang terimbas dari dampak limbah tersebut, karena jika terbukti perusahaan melakukan pencemaran dari limbah pabrik kelapa sawit ini, maka ancaman hukuman pidananya maksimal penjara 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah, tegasnya.
Diketahui insiden bocornya limbah pabrik
sawit tersebut terjadi pada 22 Februari 2013 dan membuat masyarakat resah.
Meski kebocoran itu langsung ditangani pihak perusahaan, namun limbah diduga
sempat mencemari lingkungan setempat, termasuk air yang selama ini digunakan
oleh warga untuk keperluan sehari-hari.
Masyarakat sempat mengadu ke BLH Kabupaten
Kotawaringin Timur agar aspirasi mereka diperjuangan, namun aspirasi kami
seakan-akan tidak di hiraukan, sehingga pada akhirnya kami terpaksa mengadu ke
LSM, salah satunya ke LSM LEKEM KALIMANTAN, Ujar salah seorang warga sekitar
yang namanya minta tidak disebutkan.
Dalam keluhan tersebut warga meminta beberapa
tuntutan diantaranya adalah agar perusahaan memasok air bersih untuk masyarakat
setempat karena sungai yang selama ini mereka gunakan, kini sudah tidak layak
dipakai untuk keperluan konsumsi. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar