MEDIA PUBLIK - PURUK CAHU. PT. Indo Muro Kencana yang 100% sahamnya dimiliki oleh Straits Resources
Limited diketahui menambang Pit Serujan tanpa persetujuan AMDAL dan Izin
Lingkungan selama 2 tahun.
PT. Indo
Muro Kencana adalah perusahaan tambang emas yang 100% sahamnya dimiliki oleh Straits Resources
Limited yang berbasis di Perth, Australia. Tambang emas milik PT.
Indo Muro Kencana ini dioperasikan
berdasarkan perjanjian Kontrak Karya (KK) generasi ketiga dengan pemerintah Indonesia
yang mencakup konsesi seluas kurang lebih 47.940 ha di Kabupaten, Murung Raya,
Propinsi Kalimantan
Tengah. PT. Indo Muro Kencana telah memulai eksplorasi daerah pada tahun 1985
dan mulai berproduksi pada tahun 1995 dan berhenti pada tahun 2002.
Pada tahun tersebut PT. Indo Muro Kencana memasuki fase Perawatan dan Pemeliharaan berdasarkan Rencana Penutupan Tambang yang telah disetujui oleh Direktur
Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral dengan Surat Persetujan No.
3222/28.04/DJG/2002. Straits
Resources Limited pada tahun 2003 kemudian mengakuisisi kepemilikan 70% saham
PT. Indo Muro Kencana dan 100% pada tahun berikutnya.
Dalam Siaran
Pers nya Direktur Mitra Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Kusaritano
yang diterima media ini (11/2) menjelaskan
Pada tahun 2005 PT. Indo Muro Kencana memulai produksi dari stockpile dan cadangan-cadangan yang tidak jauh dengan lokasi pabrik pengolahan dan sementara itu pit Botol mulai dikembangkan. Dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) disiapkan
oleh Pusat Penelitian Lingkungan di Universitas Palangka Raya dan persetujuan
lingkungan yang baru diperoleh untuk memungkinkan perbaikan dan pembukaan
kembali tambang serta perluasan operasi tambang ke daerah barat KK (Pit Botol dan Pit Tasat). Pit
Botol kemudian selesai pada tahun 2007 menyisakan Pit Tasat dan sejumlah sumber
elluvial sebagai sumber pemasok bijih bagi pabrik pengolahan.
Satu dokumen AMDAL disiapkan pada tahun 2010 oleh Pusat Penelitian Lingkungan di Universitas Palangka Raya untuk mendukung rencana pembukaan tambang bawah tanah pada deposit Soan yang dimulai pada bulan April 2010. Namun, selama 2010-2011 ada rencana rekapitalisasi dan penambangan ulang pit lama yaitu Pit Serujan yang mengakibatkan pengurangan skala operasi di area di luar Serujan dan penundaan pembukaan tambang bawah tanah di Soan. Dan pada awal tahun 2011 produksi bijih dimulai dari pit Serujan sebagai pasokan untuk pabrik pengolahan yang mengolah bijih menjadi emas dan perak.
Sementara itu, addendum dari AMDAL untuk kegiatan penambangan di Blok Serujan dan peninggian dinding tailing
dam Murosawang baru disiapkan
dan dikonsultasikan pada bulan Desember
2012, yang berarti sejauh ini tidak ada AMDAL telah disetujui dan Izin
Lingkungan yang dikeluarkan sebelum dilakukannya penambangan ulang pada Pit Serujan yang sebelumnya telah
ditinggalkan dan diisi ulang sebagian. Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No 32 Tahun 2009) dan Peraturan
Pemerintah tentang Izin Lingkungan (PP Nomor 27 Tahun 2012). Tidak adanya persetujuan AMDAL dan
Izin Lingkungan juga menunjukkan bahwa institusi pemerintah yang terkait dalam
pengawasan lingkungan
telah gagal untuk melaksanakan tugas mereka untuk
melakukan pelaksanaan dan pengawasan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan.
Selain itu,
kegiatan eksplorasi lanjutan di kawasan Serujan Timur di kaki Gunung Puruk
Kambang telah menuai banyak protes dari
masyarakat adat lokal karena Gunung Puruk Kambang nilai budaya bagi
Dayak setempat dan pada tahun 1994 telah ditetapkan sebagai situs cagar
budaya.
Oleh karena itu kami meminta pemerintah Indonesia untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut atas pelanggaran lingkungan dan dampak sosial dan budaya dari operasi pertambangan yang dilakukan PT. Indo Muro Kencana ini sesuai dengan hokum yang berlaku.
Selain itu seperti yang kita
ketahui bahwa Norway Government Pension Fund Global memegang 0,67% dari ekuitas di Straits Resources
Limited dan sejauh ini Australia
dan Norwegia telah berkomitmen untuk mendanai proyek-proyek pengurangan emisi karbon di mana Kalimantan
Tengah telah ditetapkan sebagai propinsi
percontohan REDD +. Oleh karena itu, terkait
dengan pelanggaran lingkungan dan dampak sosial dan budaya dari operasi
pertambangan yang dilakukan PT. Indo Muro Kencana ini kami juga meminta pemerintah Australia
dan Norwegia serta masyarakat internasional untuk memperkuat pernyataan komitmen
mereka terhadap perlindungan lingkungan dan pengurangan karbon.selain menyurat ke lembaga negara seperti yang ditujukan kepada DPR RI,
Presiden, Duta Besar Australia, Duta Besar Norwegia, UKP4 dan Satgas REDD+,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementrian Pertahanan dan Keamanan RI, dan
Kejaksaan Agung RI. Lalu Kementrian Energi Sumber Daya Mineral,
Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kapolri. Surat itu juga ditembuskan kepada DPRD Kalteng, Gubernur Kalteng, DPRD
Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, dan Bupati Murung Raya di Puruk Cahu.
Hal yang sama dilakukan oleh Kaji Kelana Usop KMA SEKJEN LMMDD-KT, pada
tanggal 7 Februari 2013 bersama-sama dengan warga Desa Oreng Kambang melayangi
surat bernomor 018/LMMDD-KT/II/2013,
meminta kepada pihak management Straits agar bisa di temukan dengan warga,
lanjutnya saat ini pihak IMK berupaya melakukan intimidasi lewat pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab,karena kawasan yang di persoalkan itu mempunyai
potensi yang luar biasa , yang dia gambarkan Fit Serujan itu seperti roti yang
di kerubungi semut dan lalat, sampai hari ini (15/2) pihak IMK Straits masih
belum membalas surat yang di maksud ,logikanya dalam praktek IMK melakukan
penambangan penuh dengan kebohongan, wajar saja karena management IMK , bandit
negara yang tidak bisa baca tulis dan tidak punya sopan santun , pungkas
Kaji. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar