MEDIA
PUBLIK – MARTAPURA. Sudah berbulan-bulan tidak adanya
penindakan terhadap tersangka kasus korupsi dana bantuan Kementerian Koperasi,
akhirnya Kejaksaan Negeri Martapura memeriksa Abdul Kadir Audah selama 3 jam
dengan 33 pertanyaan di ruang Penyidik Kejari Tindak Pidana Khusus Martapura,
Jum`at (1/11).
Sebelumnya pihak kejaksaan Negeri
Martapura telah memeriksa dan menetapkan Syarwani sebagai tersangka program
penataan PKL di dalam kawasan Pusat Perbelanjaan Pasar Sekumpul Martapura.
Syarwani diketahui sebagai Sekretaris Koperasi Serba Usaha Surya Sekawan Martapura.
Abdul Kadir Audah di periksa karena
kafasitasnya sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Surya Sekawan Martapura, telah terbukti
melakukan tindak pidana korupsi program penataan PKL di dalam kawasan Pusat
Perbelanjaan Pasar Sekumpul Martapura.
Abdul Kadir Audah yang juga Ketua
DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banjar ini di periksa sebagai
tersangka tindak korupsi didampingi 3 (tiga) orang pengacaranya sebanyak 33
(tiga puluh tiga) pertanyaan selama 3 (tiga) jam pemeriksaan.
Menurut Penyidik Pidana Khusus
Kejari Martapura Budi Mukhlis SH, bahwa hari ini selain memeriksa tersangka tindak
pidana korupsi program penataan PKL di dalam kawasan Pusat Perbelanjaan Pasar Sekumpul
Martapura, pihaknya juga akan memeriksa tersangka lain yaitu Abdul Muis Kepala
Bidang Bina Koperasi pada Dinas Koperasi
dan UKM Kabupaten Banjar, namun berhubung yang bersangkutan di periksa minta di
damping kuasa hukumnya, maka agenda pemeriksaan di tunda besok (2/11), ucap Budi.
Lanjut Budi Muklish SH tersangka
ini di anggap masih kooperatif, maka sementara ini kami memutuskan tidak
menahannya dulu dan kami menunggu perkembangan penyidikan kasus ini. Jikalau
kami anggap perlu dan hasil pemeriksaan cukup jelas kemungkinan dalam minggu
ini juga kami akan menahannya, ujar Budi kepada wartawan Media Publik.
Disinggung mengenai pasal yang
dijeratkan ke Abdul Kadir Audah, Budi Mukhis SH menuturkan sementara yang
bersangkutan kami jerat dengan pasal Primer yaitu pasal 2 jo pasal 18 ayat 2
dan UU RI No.31 Tahun 1999 Subsidair Pasal 3 jo pasa 18 Ayat 2 dan 3 UU No 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara ini Kejaksaan Negeri
Martapura menyita sejumlah uang Rp 187,5 Juta dari tiga tersangka tersebut,
dari tangan Abdul Kadir Audah sebanyak Rp120Juta dan dari Syarwani sebanyak
Rp60Juta dan dari Abdul Muis Rp7,5Juta, ujar Budi. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar