MEDIA PUBLIK – BANARMASIN. Maraknya aktivitas bongkar muat batubara karungan yang teradi di Pelabuhan Martapura Baru Trisakti membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LEKEM KALIMANTAN, Kamis 21 November 2013 melakukan investigasi ke lapangan di sekitar aktivitas bongkar muat batubara karungan tersebut.
Direktur
Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan ”LEKEM KALIMANTAN”, Aspihani
Ideris menjelaskan bahwa hasil investigasi yang kami lakukan adanya indikasi Gratifikasi
besar-besaran di seputar aktivitas bongkar muat batu bara karungan ini, di
antaranya dilakukan oleh pimpinan CV Usaha Rakyat dan CV Luhur Indo Energi,
ujarnya.
Diketahui
Direktur CV Usaha Rakyat
bapak Ekanto Prio Kuncoro yang
beralamat di Jalan Meranti I No.37 Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota
Banjarmasin dan Direktur CV Luhur
Indo Energi bapak Kodrat Retu
Yoga yang beralamat di Jalan Ketintang I/16 RT/RW.001 Wonokromo Surabaya,
menurut Aspihani kedua perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan suap
terhadapa Kabid Keselamatan Berlayar,
Penjagaan dan Patroli pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Banjarmasin.
Lebih
rinci Aspihani Ideris menjelaskan tentang hasil temuan investigasi Lembaga Kerukunan
Masyarakat Kalimantan ”LEKEM KALIMANTAN” mengarah ke gratifikasi dan illegalnya
adalah sebagai berikut:
1. Kedua
perusahan CV Usaha Rakyat dan CV Luhur Indo Energi tersebut sampai
saat ini masih aktif melaksanakan aktifitas bongkar muat batu bara karungan dan
diduga kuat telah melakukan suap kepada bapak Kepala
Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banjarmasin untuk
mendapatkan Dokument Persetujuan, Pengawasan, Bongkar/ Muat, Barang Berbahaya;
2. Dugaan kami aktivitas gratifikasi
tersebut menggunakan oknum karyawan Pelayaran yang mempunyai izin khusus untuk
mengurus izin dimaksud di atas;
3. Dugaan
kami kedua perusahan CV Usaha Rakyat
dan CV Luhur Indo Energi tersebut
tidak memiliki izin Bongkar Muat / Port User kepada Pelindo III Banjarmasin;
4. Bahwa
kedua perusahaan CV Usaha Rakyat dan
CV Luhur Indo Energi juga diduga
kuat telah melakukan aktivitas
Pengumpulan Batubara sisa Eks Tongkang, sedangkan kedua perusahaan tersebut
diduga kuat tidak memiliki izin IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan,
Penjualan, Pengolahan, Pemurnian dan Pengumpulan Batubara sisa Eks Tongkang
dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
5. Setiap pengusaha bongkar muat batubara karungan tersebut
di duga kuat menyetorkan sejumlah uang pelican perkontenernya kepada KP3
sebesar Rp 260.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) melalui bapak Saleh
seorang yang bertugas sebagai merantaranya;
6. Kabid
Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banjarmasin, Hafiz
Budiman pun juga di duga kuat menerima opeti tersebut sebasar Rp 50.000,- (Lima
Puluh Ribu Rupiah) dan anak buahnya
saudara Yusran juga menerima uang perkontenernya sebesar Rp 25.000,-
(Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), serta saudara Mahin, Kasi Kesatuan Penjagaan Laut
dan Pantai (KPLP) di indikasikan menerima uang sejumlah Rp 60.000,- (Enam Puluh
Ribu Rupiah) perkontenernya.
Menurut Aspihani Ideris, temuan TIM Investigasi LEKEM
KALIMANTAN ini, Insya Allah akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan dalam waktu secepatnya, karena kami rasa temuan dan beberapa kesaksian
yang di sampaikan oleh para nara sumber itu sudah lebih dari cukup sebagai alat bukti laporan, ujar Alumnus
Program Pascasarjana Fakultas Hukum UNISMA-MALANG ini.
Budi salah seorang pekerja di Pelabuhan Martapura Baru
Trisakti membenarkan adanya gratifikasi di lingkungan pelabuhan Martapura Baru
ini “Ya benar mas di Pelabuhan Martapura Baru ini dalam aktivitas Bongkar Muat
Batubara Karungan ini gratifikasinya berjalan dengan rapi, karena beberapa
instansi terlibat disini”, ujarnya.
Ditanya oleh awak Media Publik, instansi mana saja yang
menerima suap uang sebagai pelican aktivitas bongkar muat batubara karungan
tersebut, Budi enggan menjelaskannya, “Jika anda mau jelas mengetahuinya
silakan saja saudara temu saudari U`un di Pelabuhan Martapura Baru itu, dia
selalu stanbye disana”, uja Budi kepada wartawan Media Publik (21/11).
Bapak Saleh, Yusran dan bapak Mahin ketika mau di temui
oleh wartawan Media Publik sedang tidak berada di Pelabuhan, dan di tanya
keberadaan mereka, rekan-rekannya tidak mengetahuinya, Jum`at 21 November 2013.
Senada dengan H. Abdul Gafar Ketua Asosiasi Buruh Bungkar
Muat Pelabuhan ketika di temui wartawan Media Publik di ruang kerjanya menjelaskan,
bahwa memang benar di Pelabuhan Martapura Baru Trisakti ini gratifikasi tersebut
sangat mulus berjalan dan bahkan gratifikasi ini sangat terselubung dengan
baik.
Disinggung siapa saja yang terlibat gratifikasi di
Pelabuhan Martapura Baru Trisakti ini, Gafar tidak berani menjelaskan secara
terbuka, namun katanya jika kawan-kawan wartawan mau mengorek informasi tentang
gratifikasi di pelabuhan Martapura Baru, coba Tanya saja saudari U`un di
pelabuhan, dia mengetahui sangat banyak tentang aktivitas bongkar muat di
pelabuhan ini, ujarnya (21/11).
Ketika kawan-kawan LSM LEKEM KALIMANTAN dan para kro
Media Publikmenemui saudari U`un ke Pelabuhan Martapura Baru Trisakti, yang
bersangkutan lari dari kejaran para TIM investigasi, dan sempat bersuara, “Aku
Auran Banar Nah”, ucap U`un singkat, Jum`at (22/11).
Kabid
Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banjarmasin, Hafiz
Budiman ketika di temui wartawan Media Publik, menyangkal bahwa dirinya ikut
menerima sejumlah uang yang di duga oleh kawan-kawan LSM LEKEM KALIMANTAN
tersebut, “Saya tidak pernah menerima uang sogokan ataupun uang suapan dari
para pengusaha batubara karungan seperti yang di uraikan temuan LSM LEKEM
KALIMANTAN”, kalau saya mau menerima sangat sedikit dan tidak sesuai dengan
jabatan saya hanya menerima Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) perkontener,
ujarnya.
Jika anda mau membongkar gembungnya Gratifikasi di
Pelabuhan, silakan kawan-kawan LSM selidiki di PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Pelindo III Banjarmasin, disana
banyak aktivitas gratifikasi, ujar Hafiz kepada wartawan Media Publik, Jum`at
22 November 2013 di ruang kerjanya.
Dan mengenai temuan Gratifikasi yang di duga oleh
kawan-kawan LSM LEKEM Kalimantan, sepengetahuan saya instansi KP3 benar
menerimanya, bahwa instansi tersebut benar telah menerima sejumlah uang
perkontenernya, tetapi nilainya bukan Rp 260.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu
Rupiah), yang benar itu sepengetahuan saya Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh
Ribu Rupiah) perkontenernya, dan ini bukan rahasia umum lagi di Pelabuhan
Martapura Baru Trisakti, ujar Hafiz menjelaskan.
Ditanya mengenai aktivitas bongkar muat batubara karungan
di pelabuhan Martapura Baru tersebut Hafiz Budiman tidak menampiknya, dan
membenarkan aktivitas itu berjalan dengan lancer dengan kisaran 400 buah
kontener perbulannya. Dan saya bekerja di Pelabuhan ini sesuai dengan tugas
saya memberikan pelayanan dengan baik serta dengan auturan yang berlaku. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar