Rabu, 13 November 2013

KEJARI BANJARMASIN BEKUK ZAINAL ILMI DIREKTUR PT GUDANG PEMBANGUNAN

BANJARMASIN - MEDIA PUBLIK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan membekuk Direktur PT Gudang Pembangunan Zainal Ilmi bin Abdurahman. Sang tersangka korupsi proyek pembangunan atau perbaikan sistem drainase kawasan Pramuka, Kota Banjarmasin senilai Rp 1,4 miliar.

Penangkapan Zainal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak Oktober 2012 silam itu dilakukan di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, Kalimantan Tengah pada pukul 16.00 Wita.

"Tersangka mulai hari ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kantor Kejagung ketika dihubungi via telpon oleh awak media ini, Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Untung menjelaskan, Zainal tersangkut kasus korupsi pembangunan sistem drainase pagu anggaran 2011 sebesar Rp 4,3 miliar di Banjarmasin.

Wakil Sekretaris Jenderal LSM Masyarakat Anti Korupsi (MASAK) Andi Nurdin Lamudin SH memberikan jempol atas kinerja Kejari Banjarmasin yang bisa membekok Direktur PT Gudang Pembangunan Zainal Ilmi bin Abdurahman. 

Menurut dia akibat korupsi yang dilakukan Zainal Ilmi ini, negara dirugikan diperkirakan kurang lebih Rp 1,4 miliar," ujar advokat / pengacara Banjarmasin ini. (Gt. Rizali Noor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar