Foto: Aparat Kepolisian melakukan Penggeledahan Jum`at malam (5/4) Sekitar jam 21:35 Wita
BERITA MEDIA PUBLIK –
MARTAPURA. Usaha para Kepolisian Polres
Banjar melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar 2 bulanan terhadap Cukong Emas besar di Martapura, akhirnya membuahkan hasil gemilang dan menangkap H Burhanuddin
Alias H Ibur bin Marzawan pada hari Jum`at 5 April 2013 sekitar jam 10:30 Wita
di Toko Kalimantan Pasar Niaga Blok E No.15 Martapura Kalimantan Selatan. Namun
penangkapan tersebut ditengarai LSM adanya kongkalikung kedua belah pihak.
Penangkapan cukung emas dan para
penjualnya yang disertai beberapa alat bukti berupa emas mentah, timbangan dan
sedikitnya 13 juta rupiah uang tunai itu dinilai oleh LSM merupakan sebuah
upaya penegakan hukum yang gemilang bagi instansi Kepolisian Kabupaten Banjar, namun tindakan positif Kepolisian Banjar
ini bisa tercureng jika ternyata pada akhirnya adanya sebuah kongkalikung
dengan terdakwa, kata Fauzi Noor Petinggi Koalisi Lintas LSM Kalsel.
Fauzi Noor menambahkan bahwa kami
pernah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa H Burhanuddin Alias H Ibur
bin Marzawan tersangka cukung emas tersebut telah dibebeskan oleh pihak Polres
Banjar dan informasi tersebut langsung kami tanggapi dengan melakukan investigasi
gabungan beberapa LSM turun langsung ke daerah tempat tinggalnya tersangka. Dari hasil investigasi tersebut kami temukan positif bahwa yang bersangkutan (tersangka Cukung Emas) itu memang benar sudah dibebaskan oleh pihak Kepolisian,
pungkasnya.
Kami rasa sebagai ormas LSM wajarlah
mempertanyakan dasar dan menelisik kebebasan tersangka-tersangka pelanggar UU
RI No. 4 Tahun 2009, dan itu adalah tugas kami, katanya.
Diketahui para pelaku yang tertangkap tangan pada waktu itu yaitu H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan (Pembeli) dan 4 orang lainnya selaku penjual Nasrullah bin Jaddi, Syahruddin alias Udin bin H Saidi, Kamal bin Alus dan Junaidi alias Unai, ujar Fauzi.
Dari hasil investigasi ini akan kami tingkatkan Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan menanyakan langsung ke Kapolres Banjar, guna memperjelas tindaklanjut hukum kasus pelanggar UU RI No.4 Tahun 2009 pasal 161 ini, imbuh Fauzi seraya menutup pembicaraannya.
Diketahui para pelaku yang tertangkap tangan pada waktu itu yaitu H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan (Pembeli) dan 4 orang lainnya selaku penjual Nasrullah bin Jaddi, Syahruddin alias Udin bin H Saidi, Kamal bin Alus dan Junaidi alias Unai, ujar Fauzi.
Dari hasil investigasi ini akan kami tingkatkan Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan menanyakan langsung ke Kapolres Banjar, guna memperjelas tindaklanjut hukum kasus pelanggar UU RI No.4 Tahun 2009 pasal 161 ini, imbuh Fauzi seraya menutup pembicaraannya.
Aspihani Ideris MH selaku kuasa
hukum H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan ketika dihubungi wartawan Media
Publik via telepon menaggapi dengan santai permasalahan bebasnya tersangka
dalam perkara tindak pidana yang dimaksud pasal 161 UU RI No.4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini.
“Wah saya tidak tahu kalau klien
saya itu sudah bebas, pasalnya jujur ya sampai detik ini saya tidak pernah
dihubungi lagi oleh Haji Ibur, ujar Aspihani”
Saya rasa H Ibur masih
berada di tahanan Polres Banjar, dan sayapun tidak mengetahuinya kalau ternyata
klien saya itu sudah dibebaskan, saya tahunya baru sekarang, itupun anda
sendirikan yang memberitahu saya, ujarnya dalih bertanya kepada wartawan.
Saya ketemu sama Haji Ibur ketika
mendampingi beliau pada waktu pembuatan berita acara tersangka saja, saya pada
waktu itu mendampingi beliau sejak jam 11san pagi pada hari Jum`at (5/4) sampai
sekitar jam 23:30 Wita. Karena pada malam itu juga diadakan penggeledahan
serta pengambilan beberapa alat bukti lainnya di Toko Emas Kalimantan miliknya
klien saya, serta besok harinya menjenguk dia di tahanan Polres Banjar, setelah
itu dan sampai saat ini tidak pernah ketemu lagi dengan beliau, ujar Aspihani.
Jika ternya klien saya tersebut
benar-benar sudah bebas atau dibebaskan dari tahanan Polres Banjar sangat aneh sekali saya
sebagai penerima kuasa hukumnya tidak diberitahu, jujur sampai detik ini saya
tidak tahu dan tidak mengetahuinya kalau yang bersangkutan telah bebas seperti
yang dikatakan kawan-kawan LSM itu, ujar Aspihani.
Biasanya kata Aspihani kalau
ternyata seseorang yang terbukti tersangkut perkara pidana pengen bebas, hal itu
harus melalui pengacaranya dengan dibuatkan surat penangguhan penahanan walaupun jaminan istri ataupun keluarganya ataupun juga lewat uang atau barang berharga, jika
tidak melalui proses tersebut wah itu sudah tidak benar dan ada apa dibalik
semuanya itu? Seakan-akan Aspihani balik bertanya kepada wartawan Media Publik.
Diketahui bahwa Kuasa Hukum H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan adalah Badrul Ain Sanusi Al Afif dan Aspihani Ideris. Badrul Ain Sanusi Al Afif ketika mau di minta konfirmasi keterangannya oleh wartawan Media Publik Hpnya selalu tidak bisa di hubungi alias Non Aktif dan beberapa kali ditemui di tempat tinggalnya selalu tidak ketemu. Sedangkan H Burhanuddin ketika ditemui oleh wartawan Media Publik dirumahnya selalu menghindar dan di hubungi via telepon, Hpnya tidak aktif. (TIM)
Diketahui bahwa Kuasa Hukum H Burhanuddin Alias H Ibur bin Marzawan adalah Badrul Ain Sanusi Al Afif dan Aspihani Ideris. Badrul Ain Sanusi Al Afif ketika mau di minta konfirmasi keterangannya oleh wartawan Media Publik Hpnya selalu tidak bisa di hubungi alias Non Aktif dan beberapa kali ditemui di tempat tinggalnya selalu tidak ketemu. Sedangkan H Burhanuddin ketika ditemui oleh wartawan Media Publik dirumahnya selalu menghindar dan di hubungi via telepon, Hpnya tidak aktif. (TIM)
teggakan hukum walaupun langit runtuh " jangan jadi kamuplase, retorika , hukum harus di jadikan panglima , bila negara ini mau maju dan adil , jgn tebang pilih dengan hukum , tajam kebawah ,tumpul ketas , memang bila negeri ini mau jujur ( sayang tdk jujur dengan penegaggakan hukum , RONTOKLAH REPUBLIK INI )
BalasHapus