BERITA MEDIA PUBLIK - PELAIHARI. Lanjutan Sidang terhadap Mantan
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut Muhammad Ilyas tentang
kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang sebesar Rp 2 Milliar pada tahun
2008 sudah memasuki babak tuntutan hokum oleh Jaksa Penuntut Umum dengan
tuntutan 18 bulan penjara mendapat tanggapan miring dari LSM LEKEM Kalimantan bahwa tuntutan JPU tersebut terkesan terburu-buru dan dugaan adanya main mata.
Sebelumnya Mabes Polri menggeledah kantor
Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut dan menyita 59 jenis
dokumen dan telah beberapa kali Muhammad Ilyas Mantan Kadistamben tala tersebut
Mabes Polri serta menahannya di Polda Metro Jaya, akhirnya menetapkan Ilyas
sebagai tersangka dengan membawanya ke Kalsel langsung ditahan di LP Teluk
Dalam Banjarmasin pada 23 Januari 2013.
Dalam Pengadilan Tindak Pidana Koropsi
(TIPIKOR) Banjarmasin hari ini, Kamis (2/5) Jaksa Petuntut Umum Heru W membacakan tuntutannya 18 bulan
penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau kurungan 6 bulan penjara dengan
menyatakan Muhammad Ilyas terbukti telah melakukan gratifikasi mengenai Surat
Keterangan Asal Barang (SKAB) yang diberikan oleh para pengusaha pertambangan
di Tanah Laut.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru W bahwa
terdakwa Muhammad Ilyas mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi
(Kadistamben) Tanah Laut tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 yang dirumuskan ulang pada
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan Jaksa Petuntut Umum (JPU) Heru W
tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi santianto dengan
didampingi hakim anggota Mardiantos dan Dana Hanura, memberikan kesempatan
kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan terhadap kasus yang melilit diri
Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut itu.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, sejumlah saksi
termasuk diantara terdakwa lainnya seperti Badaruddin (Mantan Kepala Dinas
Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut) dan salah satu pengusaha
pertambangan Fahrurrazi dengan rinci mengungkapkan aliran dana yang masuk
kerekening dua bendahara Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah
Laut. Selain itupula terungkap pembayaran royalty dan pengeluaran SKAB dari
pengusaha yang mana sebagian dana itu disetorkan kekas daerah serta Negara dan
sisanya yang agak banyak diserahkan ke mantan Kadistamben Tala untuk
dibagi-bagikan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan
Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan) Aspihani Ideris ketika dimintai
tanggapannya oleh media ini menuturkan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) 18
bulan penjara tersebut tergolong sangat ringan dan tidak sesuai dengan hasil
yang diperoleh terdakwa semasa menjabat sebagai kepala Dinas Pertambangan dan
Energi (Kadistamben) Tanah Laut serta terkesan terburu-buru dan adanya dugaan permainan mata.
Karena kalau kita melihat kacamata
hukum terdakwa wajar saja dijerat dengan pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2
UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 Tahun 2011
tentang permasalahan Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP "mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta
melakukan perbuatan pidana tersebut", jo pasal 64 KUHP yaitu tentang
melakukan pidana berlanjut dengan minimal 5 tahun penjara, ujar alumnus
Magister Hukum Unisma Malang ini.
Nilai uang yang didapat mantan Kadistamben
Tala Muhammad Ilyas tentang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang
konon sebesar Rp 2 Milliar pada tahun 2008 ujar Aspihani jika benar-benar
ditelisik pasti lebih dari itu besarannya. Karena hasil investigasi lembaga
kami dilapangan SKAB-SKAB terbang ini istilah kami merupakan sebuah pendapatan sangat
basah dan banjir duit yang tidak terhitung nilainya. Hal ini terbukti dengan
aset-aset kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa lumayan cukup banyak, ujarnya.
“Walaupun tentang kasus dugaan gratifikasi dan
pencucian uang yang konon sebesar Rp 2 Milliar pada tahun 2008 yang menimpa
Muhammad Ilyas Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah
Laut yang lalu, hal tersebut tidak menutup kemungkinan hal serupa masih terjadi
di era kepemimpinan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah
Laut yang baru ini” kata aktivis yang gencar berdemo ini.
Kuat dugaan kami, pungkas Aspihani Ideris maraknya
Ilegal Mining di Tanah Laut merupakan sebuah kurangnya pengawasan dan mudahnya
penerbitan dokumen SKAB-SKAB yang asal-asalan alias tidak sesuai dengan
prosudur yang sebenarnya. Hal seperti inilah indikasi kami penyebab terjadi
gratifikasi antara pihak Distamben dan para Pengusaha Pertambangan di Tanah
Laut. (Rizali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar