BERITA MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Pambakal merupakan sebuah jabatan tertinggi di
sebuah desa. Pambakal sama dengan Kepala Desa dan memiliki pungsi yang sama.
Dalam pemilihan Pambakal Kamis (24/1) bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad
SAW (12 Rabiul Awal 1434 H) di Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk
Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk memenuhi persyaratan ternyata Jai
(40) salah satu kandidat Pembakal diduga melakukan pelsuan surat keterangan dan
Ijazah agar dirinya bisa mendapatkan ijazah paket B sehingga lulus memenuhi
persyaratan sebagai kandidat calon Pembakal / Kepala Desa di sebuah Desa Sungai
Tandipah.
Seorang Kades (Pambakal) terpilih, berinisial Jai (40) diduga memanfaatkan
surat keterangan diduga tidak benar guna mendapatkan ijazah paket B setara Sekolah Menegah
Pertama yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Baroto Kuala dengan kelompok
belajar Paket B “Harapan Bangsa” untuk memuluskan langkahnya mengikuti
pemilihan Kades (Pembakal) di Desa Sungai Tandipah, Kecamatan Sungai Tabuk,
Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
LSM BAMPER dan Perwakilan warga, bahkan sudah melaporkan kasus ini
ke Sat Reskrim Polres Banjar dengan bukti surat TBL Nomor: TBL/58/III/2013/RES
BANJAR, yang diterima langsung oleh KANIT III SPKT IPDA HARTONO, Rabu (13/3)
yang lalu.
Dalam laporan
tersebut, sejumlah warga dan LSM Barisan Masyarakat Pemuda Reformasi (BAMPER)
serta Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan, mengatakan, terlapor
Jai, diduga sengaja meminta surat keterangan dari Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Tsamaratul Ittihadiyah Jl Sungai Lingi RT 03 Desa Sungai Tandipah, Kecamatan Sungai Tabuk bahwa dirinya pernah dan lulus
bersekolah di madrasah tersebut dan diduga sengaja memperlihatkan photo copyan ijazah MIS palsu guna
mendapatkan ijazah Paket B ke Kelompok Belajar Paket B “Harapan Bangsa” Desa
Suka Ramai Kecamatan Belawang Kabupaten Baroto Kuala Kalimantan Selatan, ujar
Ketua Umum LSM BAMPER Kalsel Muhammad Rafiq SH.I.
Dalam surat
keterangan itu atau photo copy ijazah yang kami duga palsu itu diperlihatkan
oleh Jai ke Penyelenggara Kelompok Belajar itu ujar Rafiq, seolah-olah terlapor
pernah lulus dari madrasah tersebut dan memiliki ijazah asli yang dikeluarkan
oleh Madrasah Ibtidaiyah Tsamaratul Ittihadiyah sehingga yang bertsangkutan
bisa diterima sebagai siswa di Kelompok Belajar Paket B “Harapan Bangsa” dengan
Nomor Induk 18 pada tanggal 25 Juli 2004, berdalih ijazah aslinya telah hilang.
“Jika kalau
benar hilang yang bersangkutan membuat surat keterangan ijazah hilang harus
melaporkan kepihak kepolisian terlebih dahulu dengan dasar rekomendasi dari
sekolah bersangkutan, faktanya bertolak belakang dari prosudur yang seharusnya,
itupun dalam surat keterangan pengganti ijazah itu tidak mencantumkan NIS
(Nomor Induk Siswa) yang menyatakan saudara Jai itu benar-benar terdaftar
disekolah Madrasah Ibtidaiyah Tsamaratul Ittihadiyah serta tulisan tanggal
ijazah dan nomor ijazah dalam foto copyan ijazah yang dipakai Jai untuk
mendapatkan ijazah Paket B tersebut sangat janggal yaitu tanggal ijazah 28
April 1982 dan Nomor ijazah M 02/6/IJ/496/87, berarti kalau ijazah yang
dimiliki Jai dikeluarkan tahun 1982 sedangkan kelahirannya tanggal 09 Juni
1973, berarti Jai masih berumur 9 tahun sudah mendapatkan ijazah SD atau MIS
sederajat yang seharusnya diumur 9 tahun tersebut baru duduk du kelas 3 atau
kelas 4 SD atau MIS sederajat, ujar Muhammad Rafiq.
Ditambahkannya, kalau
memang juga Jai mendapatkan ijazah di Madrasah Ibtidaiyah Tsamaratul Ittihadiyah
di tahun 1987 pihaknya memiliki banyak saksi yang menyatakan bahwa madrasah
tersebut sebelum tahun 1988 belum diakui Depag, sementara terlapor diduga bersekolah di madrasah
itu di bawah tahun tersebut. "Karena madrasah diniyah itu bersifat tradisional,
sehingga belum mengeluarkan ijazah bagi anak didik yang sudah selesai, walaupun sekolah tersebut
mengeluarkan ijazah, ijazah tersebut belum bisa di akui oleh pemerintah. Bisa
saja pelajar di situ dapat ijazah resmi yang di akui oleh Negara namun sekolah
tersebut harus terdaftar dibawah naungan Depag, itupun pada saat itu untuk
mendapatkan ijazah resmi yang di akui Negara harus mengikuti ujian dan Ijazah
dikeluarkan oleh MIN Sungai Lulut" beber Muhammad Rafiq yang juga Wakil
Sekretaris Jenderal LEKEM Kalimantan.
Menurutnya, ia bersama
sejumlah rekan LSM lainnya, pernah mengecek langsung ke Depag dan MIN Sungai
Lulut apakah benar terlapor pernah memiliki ijazah dari madrasah tersebut.
"Namun, setelah dicek oleh pihak berwenang di Kementerian Agama Kabupaten
Banjar, ternyata yang bersangkutan juga tak pernah terdaftar sebagai penerima
ijazah madrasah di bawah naungan Depag, serta mengecek ke Kelompok Belajar
Paket B “Harapan Bangsa” di Desa Sukaramai Kecamatan Belawang menemui ketua
Kelompok Belajar tersebut H Arjuni, S.Ag membenarkan dengan memperlihatkan
kekami Lembaran Buku Induk Warga Belajar Paket B Setara SMP milik Jai bahwa
tanggal ijazah photo copy ijazah yang diperlihatkan Jai tersebut benar tanggal
28 April 1982..
Ditanya mengenai
langkah hukumnya Muhammad Rafiq menjawab dengan singkat “Ya kita lihatlah
proses hukum yang diambil oleh pihak kepolisian, kan sudah ada pelapor baik
masyarakat setempat maupun LSM, bahkan pihak pelapor juga juga sudah menghadirkan
dua alat bukti dan saksi, tinggal nunggu prosesnya aja lagi, masalah salah
benarnya biarlah nanti proses penyidikan kepolisianyang membuktikannya,
cetusnya.
Senada dengan
Aspihani Ideris Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan Menyatakan bahwa Jai
merupakan salah seorang calon Pembakal di Desa Sungai Tandipah dan memenangi
dalam percalonannya sebagai Pembakal, namun diduga kuat telah memakai Surat
Keterangan tidak benar sebagai pengganti ijazah yang asli dinyatakan hilang
dengan menempatkannya pada lembaran persyaratan pencalonan dirinya sebagai
Calon Pembakal Desa Sungai Tandipah Kecamatanm Sungai Tabuk.
Kami sudah
melaporkan indikasi pemalsuan surat keterangan dan dugaan mendapatkan ijazah
Paket B dengan jalan yang tidak benar oleh Jai dua bulan yang lewat ke Polsek
Sungai Tabuk dan Mapolres Banjar secara tertulis, namun belum ada tindakan
hukum positifnya, namun Alhamdulillah pihak masyarakat sudah melaporkannya juga
ke Mapolres Banjar, ya kita nunggulah apa langkah yang di ambil pihak berwajib
nantinya, ujar Aspihani kepada beberapa wartawan .
Hasil temuan
kami jelas Aspihani bahwa Surat Keterangan bernomor MI.17.050/PP.00.01/135/2012
tertanggal 07 April 2012 yang diduga tidak benar itu dikeluarkan oleh Kepala
Sekolah MIS Tsamaratul Ittihadiyah Muhammad Rawa S.Ag yang beralamat di jalan
Sungai Lingi RT.03 Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar
Kalimantan Selatan dan di ketahui oleh Kepala Desa / Pembakal Desa Sungai
Tandipah Ruslan dan Lembaran Buku Induk Warga Belajar Paket B Setara SMP dengan
kelompok Belajar Paket B “Harapan Bangsa” tertanggal 25 Juli 2004 itu kami duga
kuat Jai memberikan surat atau keterangan palsu.
Sanksi pidananya menurut kami, kata Aspihani Ideris bahwa Jai telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), BAB IX. Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat 1 dan ayat 2. serta BAB XII. Tentang Pemalsuan Surat, Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 266 ayat 1 dan 2.
Baik Muhammad Rafiq,
SH.I maupun Aspihani Ideris, MH menegaskan kepada pihak Kepolisian agar
benar-benar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini demi
penegakan hukum di bumi Serambi Mekkah, jika ternyata kasus ini tidak ditindak
lanjuti, maka kami menduga adanya permainan dibalik semuanya dan kami meminta
serta mengingatkan kepada Pemkab Banjar jika bijaksana untuk sementara menunda
pelantikan terlapor, dengan sebab masih ada tersangkut masalah hukum.
Diketahui wartawan
media ini bahwa nama-nama calon dalam pemilihan Pambakal Kamis (24/1) bertepatan dengan hari Maulid
Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1434 H) di Desa Sungai Tandipah Kecamatan
Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan itu, adalah Jainudin, H Ma`mun, Badriansyah, Abdul Hadi dan Anang Rusli dan Panitia
Pemilihannya di Ketuai oleh Hapis dan Sekretaris Junaidi. (Rizali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar