BERITA MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Nazamuddin, mantan Kepala Satpol PP Kota  Banjarmasin dan Taufikurachman, Kabag TU Satpol PP Banjarmasin masih  bisa tersenyum usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas  kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif yang terjadi  di lingkungan Satpol PP Banjarmasin tahun anggaran 2009-2010.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Nazamuddin terbukti melakukan pemalsuan  dokumen untuk perjalanan dinas fiktif. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP dan pasal 64 KUHP. Rabu (29/2).
Atas pelanggaran tersebut, mantan Kasatpol PP ini dituntut satu tahun  sembilan bulan dan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara. Sama halnya  dengan Nazamuddin, Taufikurachman juga terbukti melanggar pasal yang  sama dengan Nazamuddin. 
Namun, jaksa menuntutnya lebih ringan  yakni 1 tahun enam bulan penjara dengan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan  penjara. Menariknya, dalam tuntutannya jaksa juga mengungkapkan hal-hal  yang meringankan kedua terdakwa, yakni terdakwa mengakui semua  perbuatannya, pernah mengabdi kepada negara dalam waku cukup lama, dan  mempunyai tanggungan keluarga.
Dari pantauan beberapa wartawan termasuk awak media ini, bahwa selama sidang Nazamuddin terlihat tegang dan mulut komat-kamit sambil  mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Usai pembacaan tuntutan, ketua  majelis hakim Udjianti SH MH menawarkan kepada terdakwa apakah ingin  mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.
Tawaran tersebut  langsung diiyakan terdakwa yang menyatakan akan melakukan pembelaan.  “Sidang akan kita lanjutan Rabu (7/3) mendatang dengan agenda pembelaan  dari terdakwa,” kata ketua majelis hakim Tipikor Banjarmasin ini. (TIM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar