Berita Media Publik - Jakarta. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 
terkait pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi. Namun, PT Pertamina 
masih menunggu keputusan resmi dari  Kementerian Energi dan Sumber Daya 
Mineral terkait aturan teknis  untuk menjalankan peraturan  tersebut.
"Perpres-nya itu menyebutkan boleh naik, boleh konversi, tapi 
kapannya belum ada," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, 
Djaelani Sutomo, di Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.
Djaelani menuturkan, Pertamina saat ini menunggu keputusan resmi dari Kementerian ESDM terkait petunjuk teknis pelaksanaan. Apakah itu pembatasan atau menaikkan harga BBM bersubsidi. "Kami tunggu petunjuk teknisnya," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Mochamad Harun menambahkan, Pertamina siap melaksanakan apa pun yang akan diputuskan oleh Menteri ESDM. Menurut dia, opsi-opsi pengendalian BBM bersubsidi sedang dibahas antara pemerintah dan Komisi VII DPR.
Djaelani menuturkan, Pertamina saat ini menunggu keputusan resmi dari Kementerian ESDM terkait petunjuk teknis pelaksanaan. Apakah itu pembatasan atau menaikkan harga BBM bersubsidi. "Kami tunggu petunjuk teknisnya," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Mochamad Harun menambahkan, Pertamina siap melaksanakan apa pun yang akan diputuskan oleh Menteri ESDM. Menurut dia, opsi-opsi pengendalian BBM bersubsidi sedang dibahas antara pemerintah dan Komisi VII DPR.
Terkait insentif pemerintah untuk pengusaha SPBU, Harun 
melanjutkan, proses pengalihan dari Premium menjadi Pertamax tidak 
membutuhkan waktu lama. "Insentif untuk investasi baru bisa sambil 
jalan," kata dia. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar