BERITA MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Tidak sampai setahun sudah 3 (tiga)  orang anggota DPRD Banjar dari 3 (tiga) partai besar tersandung kasus hukum dan berurusan dengan polisi, hal ini tertimpa terhadap Wakil Ketua DPRD Banjar tersandung kasus dugaan pemalsuan tandatangan Bendahara DPC  Partai  Demokrat, H Soleh yang diduga dilakukan oleh terlapor, Drs. Suryanto  akan terus  dilanjutkan oleh Sat Reskrim Polres Banjar. Rabu (29/2).
Kapolres Banjar  AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Wildan  Alberd  mengatakan, bahwa minggu depan, pihaknya akan mengurus izin Gubernur  Kalsel  soal izin pemanggilan Drs. Suryanto, sebagai terlapor mengingat statusnya  yang  sebagai salah seorang Wakil Ketua DPRD Banjar.
Pihak Polres Banjar sudah melakukan pemanggilan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait kasus yang menyeret Ketua Partai Demokrat ini, yaitu Beni Sumbak (dari kalangan masyarakat/kader Partai Demokrat) dan Supriyono (Anggota DPRD Banjar dari Fraksi Partai Demokrat).
Drs.Suryanto sendiri sampai  saat ini terkesan menghindar diketika ditemui oleh beberapa wartawan, meski  telah sering dihubungi via telepon agar  mau memberikan klarifikasi terhadap kasusnya itu, namun yang bersangkutan tidak mau memberikan keterangan.
Sementara dari  keterangan Suryadi, seorang anggota DPRD Banjar dari  Fraksi Demokrat,  atasannya itu memang terkesan tertutup jika menyangkut soal  keuangan di partai, ujarnya.
"Saya pernah mengingatkan agar dilakukan pembinaan terhadap   ranting-ranting dengan menggunakan dana bantuan dari Pemkab Banjar ini,   namun ketua kurang setuju dengan alasan kalau soal keuangan harus   sepengetahuannya," cetus Suryadi.
Menurut Kapolres Banjar,  H Soleh,  mengadu  karena tidak terima kalau tandatangannya diduga dipalsukan oleh   terlapor. Disampaikan H Soleh pada 22  Februari lalu, namun sampai  sekarang, terlapor, yakni Drs.Suryanto yang juga  adalah salah seorang Wakil Ketua  DPRD Banjar tersebut belum bisa dimintai  keterangannya, karena kami masih menunggu ijin dari Guberner Kalsel, ujarnya.
Menurut Kapolres,  kasus ini bermula dari H Soleh yang beberapa waktu lalu  ditanyai oleh Beny  Sumbak (salah seorang saksi) apakah dana bantuan pembinaan partai dari  Pemkab Banjar tahun  2010 sudah diterima. H Soleh merasa belum menerima.  Namun, begitu dicek  di Kantor Kesbanglinmas Banjar, ternyata dana  senilai Rp.77.230.000,-  yakni bantuan untuk Demokrat Rp.18 juta per satu kursi, sementara  Partai Demokrat di DPRD Banjar punya lima kursi hasil pemilu 2009.
Padahal, untuk   pencairan dana tersebut mesti melalui bendahara. H Soleh, warga Pengaron   kelahiran 1964, kenyataan fakta yang ada H Soleh ini terkejut karena tandatangannya telah dipalsukan.
Kasus ini sementara dikenakan pasal  263 KUHP yakni pemalsuan yang   merugikan pihak lain. Namun, menurut Kapolres, tak menutup kemungkinan,   terlapor dikenakan pasal penyalahgunaan  wewenang terkait jabatannya  selaku Ketua DPC Demokrat Banjar. (Adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar