BERITA MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Penolakan Dewan Adat Dayak dan ratusan warga suku Dayak di Bandara  Tjilik Riwut Kalteng terhadap kehadiran FPI di Kalimantan  Tengah, hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak di Indonesia dan khususnya bagi ormas-ormas yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. 
Aspihani Ideris S.AP MH Sekretaris Jenderal Koalisi Lintas LSM Kalimantan Selatan menuturkan mengenai penolakan yang telah dilakukan Dewan Adat Dayak itu merupakan sebuah langkah yang bisa dimengerti,  karena FPI selama ini merupakan  sebuah ormas yang sering berbuat anarkis dan suka memaksakan atau main  hakim sendiri dan aku rasa tidak layak berada di Kalimantan Tengah khususnya dan pada umumnya di Kalimantan, ujarnya.
"Tidak bisa dipungkiri lagi selama ini sepak terjang ormas FPI selalu diluar ketentuan hukum yang berlaku dan seperti seringnya dalam tayangan televisi dan media cetak yang  mempertontonkan seringnya FPI di Jakarta berbuat anarkis dan tidak punya eteka ke islaman serta bertolak belakang dengan penamaan ormas tersebut" pungkas Aspihani Ideris.
Lebih lanjut Aspihani mengungkapkan bahwa kita melihat beberapa waktu yang lalu saja Kantor Kementerian Dalam Negeri tidak luput  dari serbuan FPI dan berbuat anarkis hanya karena lembaga tersebut memiliki niat mulia yaitu untuk menghentikan penyebaran miras yang bisa merugikan umat. Tetapi cara penyampaiannya yang keras dan dinilai anarkis justru yang lebih menonjol.
Saya membaca dari beberapa media berdasarkan catatan  Mabes Polri pada 2010 dan 2012 Ormas Front Pembela Islam (FPI) telah melakukan tindakan anarkis sebanyak 34 kali, dan pada tahun 2011, Ormas  pimpinan Habib Rizieq itu telah melakukan tindakan anarkis sebanyak 29  kasus dan sedangkan lima kasus terjadi di tahun 2011, cetus Aspihani Ideris.
"FPI Front Pembela Islam adalah sebuah nama ormas yang nama dan  niatnyanya baik, kata Aspihani dan visi misinya selama ini kita lihat untuk kepentingan Islam, akan tetapi karena Ormas ini berada  di Republik Indonesia, maka sudah sepantasnya mematuhi hukum yang ada di  Indonesia, sebagaimana kita ketahui di Indonesia ini ada banyak budaya  dan ada beberapa agama, pungkasnya. 
"Pada dasarnya jika Ormas Front Pembela Islam (FPI) ini bersikap dan berbuat dilapangan tidak bersikap seperti yang di ajarkan oleh islam itu sendiri, maka kami sangat mendukung ormas tersebut di bubarkan, namun jika bersikap membela kebenaran dan memusuhi ke bathilan serta penuh eteka dalam bertindak sesuai yang di ajarkan Rasulullah, maka saya sangat mendukung keberadaannya di Kalimantan khususnya di Kalimantan Selatan, karena Kalimantan kan sangat dikenal kereligiusannya dan sangat banyak melahirkan ulama-ulama besar", tegas Aspihani Ideris
Senada dengan Drs. Ahmad Sugian Noor Al-Aydrus salah seorang Majelis Penasehat Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) mengungkapkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) ini patut didukung jika ia dalam melakukan aksinya  sesuai dengan norma dan etika hukum di negara ini, ujarnya.
Lebih lanjut Abuya panggilan akrab Ahmad Sugian Noor Al-Aydrus mengungkapkan bahwa jika FPI terus  memaksakan kehendak dan berbuat anarkis, maka tidak mustahil ia akan  dicap sebagai ormas yang suka kekerasan dan tidak bermoral. Dan ini menjadi pembenaran atas  tuntutan pembubaran FPI, pungkasnya.
"Front Pembela Islam (FPI), bukanlah Front Penghancur Indonesia jika  dalam melaksanakan kegiatannya atau dakwahnya dengan lebih lembut dan  tidak melanggar aturan hukum yang ada di Republik ini."
Kemerdekaan berkumpul dan berserikat mestinya dimaknai dengan arif dan bijaksana bagi semua pihak, apalagi  Front Pembela Islam (FPI) tersebut berbasis Islam, kan Islam itu dikenal sangat arif dan bijaksana seperti yang di ajarkan oleh Rasulullah SAW pada saat dulu dan terdapat dalam Hadits-hadits berbagai riwayat, Ujar Abuya. (Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar