Minggu, 27 Oktober 2013

MENGAPA ADVOKAT DIREMEHKAN?




Oleh:Andi Nurdin Lamudin
Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Budaya

   Keadilan memang mahal,bahkan untuk itu sampai sampai bisa saling menyalahkan di antara penegak hukum tentang tugas status penegakan hukum.Padahal sebuah persidangan memang tidak lengkap dan tidak sempurna jika semuanya hanya ditangani mereka yang dari pemerintah.Apakah itu dari Kepolisian atau dari Kejaksaan atau dari Kehakiman oleh Hakim.Karena Majelis hakim akan nampak pincang jika memutuskan sebuah perkara hanya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum semata.Karena itu pertimbangan hakim di mana perlu menimbang hal hal yang meringankan atau hak hak Terdakwa, memang seharusnya diwakili oleh kuasa hukumnya atau Advokat. Itu artinya status Advokat memang jelas untuk ciptakan keadilan. Adapun jika ada sebagian masyarakat mengira jika tujuan Advokat membela dan mendampingi klien atau Terdakwa atau perkara perkara dalam bidang perdata, hanyalah untuk mencari kemenangan semata semua itu tidak benar,sama artinya masyarakat tidak mengerti makna dan tugas Advokat itu sendiri.

   Sudah jelas jika kedudukan Advokat bertujuan untuk memudahkan majelis Hakim di dalam membuat sebuah pertimbangan di dalam putusan.Itu sama artinya di dalam JPU untuk membuat dakwaan dan tuntutan.Maka dengan sistim keseimbangan tersebut tentu saja, itu merupakan step step proses penegakan Keadilan.Serta mengapa pernah terjadi jika banyak orang tidak mengerti makna Advokat tersebut?Jika memang advokat kurang bukti dan saksi  dan dikatakan lemah,tentu saja bisa dikalahkan sesuai dengan fakta persidangan. Maka dengan proses persidangan dan adu argumentasi dari pertimbangan hakim dan bukti dan saksi akan juga bisa menimbulkan banding dan kasasi.Semuanya juga berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku pada KUHAP atau KUHAPerdata. Semuanya tetalh berjalan sesuai dengan aturan main dan memang sudah di godok di dalam hukum Indonesia.

   Tetapi walaupun demikian Perhimpunan Lawyers sampai sekarang tetap masih kropos atau tidak berfungsi sebagai mana mestinya.Karena tidak adanya kegiatan dan aktivitas yang jelas,selain daripada pembuatan KTA pada periode dua tahun kedepan.Maka dengan demikian sudah tertinggal jauh dengan katakan saja seperti Pengadilan,di mana pegawainya yang terdiri dari para hakim dan panitera serta lainnya yang bertujuan untuk administrasi pengadilan, terlihat sangat rapi dan tertib.Dengan program yang jelas dan pertemuan pertemuan yang semuanya merupakan sinergi untuk baiknya sebuah Pengadilan. Sebagai Advokat kita perlu iri hati dan cemburu dengan lembagai Pengadilan yang rapi dan tertib serta nyaman tersebut.

   Padahal sewaktu mahasiswa seorang mahasiswa hukum begitu banyak kegiatan ekstra yang sangat baik dan menarik untuk menjadikan mereka sarjana yang handal di masa yang akan datang.Tetapi seperti di Perhimpunan Lawyers nampaknya mahasiswa mahasiswa yang aktif itu seperti tidak lagi nampak ketika mereka telah menjadi Advokat atau pimpinan perhimpunan.Mereka sepertinya tidur nyenyak di antara gegap gempitanya penegakan keadilan dan Reformasi di Indonesia.Katakan saja seperti sibuk mencari uang semata,dan hilangnya “ruh Keadilan” yang bisa mempertemukan berbagai pendapat dan solusi untuk berbagai hal yang bisa menghubungkan mereka dengan penegak penegak hukum lainnya.Mereka yang dikatakan Advokat dan perhimpunan Advokat memang sudah ambruk dan hilang entah kemana.Jika seperti ini keadaannya,apa pantas untuk kembali seperti masa lalu, dibawah pengawasan kehakiman untuk kartu beracara dan tidak mandiri lagi?Padahal advokat dan lembaganya sudah dilepaskan secara mandiri dan silahkan buat rancangan sendiri untuk membentuk hal hal yang membuat nyaman dan memang nampak persaudaraan advokat untuk keadilan.Tidak seperti sekarang yang nampaknya jalan ditempat.Apakah hal ini disadari oleh anggota anggota Advokat dan pimpinan Perhimpunan?

   Maka mudahnya Advokat di adu domba oleh berbagai kepentingan politik juga semakin jelas dan nampak. Politik kita memang terus menerus mencari bentuk dan kedudukannya.Jika para advokat tidak bergerak dan berusaha untuk mencari posisinya yang benar,maka kedudukan advokat tetap seperti anak tiri di dalam sistim hukum Indonesia.Hanya para pimpinan yang menikmati nikmatnya Perhimpunan,sedangkan para angotanya tetap saja tisak mendapat kebaikan,selain hanya pembuatan KTA pertiap dua tahun sekali. Perhimpunan yang rapuh dan hilang dari komposisi keadilan di Indonesia.

   Maka juga rakyat dan masyarakat semakin tidak jelas di dalam mengartikan makna Keadilan.Sehingga mereka hanyalah melakukan seperti apa proses yang berjalan tetapi kehilangan makna ruh keadilan dan seperti mayat hidup.Ini semua dikarenakan Perhimpunan Lawyers tidak berjalan sebagaimana mestinya.Tidak ada penambahan ilmu dan semakin kwalitasnya arti sebuah keadilan dan perasaan kebanggaan sebagai seorang Advokat.Ini semua juga mungkin dikarenakan karena wilayah Advokat adalah swasta atau non Pemerintah.Sehingga semuanya untuk itu agak kesulitan untuk sebuah anggaran dan pendanaan di dalam mengelola organisasinya.Tetapi jika aturan main telah dibuat dan disepakati tentunya akan mudah dan jalan jalan kebijakan dapat direalisasikan.

   Maka kewibawaan Advokat dan perhimpunan di dalam pemikiran masyarakat Indonesia dianggap masih tidak mampu dan dewasa di dalam mencapai kedudukannya di dalam sistim Peradilan Indonesia.Ini semua adalah kenyataan kenyataan yang mesti diselesaikan,jika itu semua sebagai manusia yang baik untuk menjadi manusia yang baik dan bermartabat di masa yang akan datang. Maka sejak kinilah kita merancang dan memprogramnya. Maka dengan demikian tugas kita memang diperlukan di dalam sistim hukum Indonesia.

   Memang untuk mencapai keadilan sangat mahal.Maka harga seorang Advokat yang merupakan satu pilar dari Keadilan memang mahal dan tetapi mereka yang terus berjuang untuk menegakkan keadilan, semuanya juga ada fasilitasnya dari negara.Tetapi alangkah juga semakin tidak jelasnya nilai Advokat,jika sebuah Perhimpunan tidak menyediakan sebuah cara dan sistim yang bisa membuat seseorang Advokat menjadi semakin kuat dan tangguh untuk menciptakan keseimbangan di dalam Pengadilan Indonesia.Maka lembaga yang carut marut akan menjadikan nilai nilai pribadi Advokat seperti berdiri sendiri sendiri dan terlepas dari perhimpunannya.

   Seorang yang baik tentunya tetap menginginkan sebuah perhimpunan tidak hanya mapan dan tidak berfungsi.Tetapi akan berjalan sesuai dengan zamannya, di mana perbaikan terus menjadi sebuah proses yang bisa diharapkan.Agar rakyat dan masyarakat juga tidak mengalami kebuntuan,dikarenakan hanya pertikaian dari para pimpinan yang hanya menginginkan jabatan jabatan semata.Tetapi tidak ada maknanya di hadapan hukum dan Keadilan.

   Memang pantaskan Advokat diremehkan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar