Oleh:Andi Nurdin Lamudin
Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Budaya
Keadilan memang mahal,bahkan
untuk itu sampai sampai bisa saling menyalahkan di antara penegak hukum tentang
tugas status penegakan hukum.Padahal sebuah persidangan memang tidak lengkap
dan tidak sempurna jika semuanya hanya ditangani mereka yang dari
pemerintah.Apakah itu dari Kepolisian atau dari Kejaksaan atau dari Kehakiman
oleh Hakim.Karena Majelis hakim akan nampak pincang jika memutuskan sebuah
perkara hanya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum semata.Karena itu
pertimbangan hakim di mana perlu menimbang hal hal yang meringankan atau hak
hak Terdakwa, memang seharusnya diwakili oleh kuasa hukumnya atau Advokat. Itu
artinya status Advokat memang jelas untuk ciptakan keadilan. Adapun jika ada
sebagian masyarakat mengira jika tujuan Advokat membela dan mendampingi klien
atau Terdakwa atau perkara perkara dalam bidang perdata, hanyalah untuk mencari
kemenangan semata semua itu tidak benar,sama artinya masyarakat tidak mengerti
makna dan tugas Advokat itu sendiri.
Sudah
jelas jika kedudukan Advokat bertujuan untuk memudahkan majelis Hakim di dalam
membuat sebuah pertimbangan di dalam putusan.Itu sama artinya di dalam JPU
untuk membuat dakwaan dan tuntutan.Maka dengan sistim keseimbangan tersebut
tentu saja, itu merupakan step step proses penegakan Keadilan.Serta mengapa
pernah terjadi jika banyak orang tidak mengerti makna Advokat tersebut?Jika
memang advokat kurang bukti dan saksi
dan dikatakan lemah,tentu saja bisa dikalahkan sesuai dengan fakta
persidangan. Maka dengan proses persidangan dan adu argumentasi dari pertimbangan
hakim dan bukti dan saksi akan juga bisa menimbulkan banding dan kasasi.Semuanya
juga berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku pada KUHAP atau KUHAPerdata.
Semuanya tetalh berjalan sesuai dengan aturan main dan memang sudah di godok di
dalam hukum Indonesia.
Tetapi
walaupun demikian Perhimpunan Lawyers sampai sekarang tetap masih kropos atau
tidak berfungsi sebagai mana mestinya.Karena tidak adanya kegiatan dan
aktivitas yang jelas,selain daripada pembuatan KTA pada periode dua tahun
kedepan.Maka dengan demikian sudah tertinggal jauh dengan katakan saja seperti
Pengadilan,di mana pegawainya yang terdiri dari para hakim dan panitera serta
lainnya yang bertujuan untuk administrasi pengadilan, terlihat sangat rapi dan
tertib.Dengan program yang jelas dan pertemuan pertemuan yang semuanya
merupakan sinergi untuk baiknya sebuah Pengadilan. Sebagai Advokat kita perlu
iri hati dan cemburu dengan lembagai Pengadilan yang rapi dan tertib serta
nyaman tersebut.
Padahal sewaktu mahasiswa seorang mahasiswa hukum begitu banyak kegiatan
ekstra yang sangat baik dan menarik untuk menjadikan mereka sarjana yang handal
di masa yang akan datang.Tetapi seperti di Perhimpunan Lawyers nampaknya
mahasiswa mahasiswa yang aktif itu seperti tidak lagi nampak ketika mereka
telah menjadi Advokat atau pimpinan perhimpunan.Mereka sepertinya tidur nyenyak
di antara gegap gempitanya penegakan keadilan dan Reformasi di
Indonesia.Katakan saja seperti sibuk mencari uang semata,dan hilangnya “ruh
Keadilan” yang bisa mempertemukan berbagai pendapat dan solusi untuk berbagai
hal yang bisa menghubungkan mereka dengan penegak penegak hukum lainnya.Mereka
yang dikatakan Advokat dan perhimpunan Advokat memang sudah ambruk dan hilang entah kemana.Jika
seperti ini keadaannya,apa pantas untuk kembali seperti masa lalu, dibawah
pengawasan kehakiman untuk kartu beracara dan tidak mandiri lagi?Padahal
advokat dan lembaganya sudah dilepaskan secara mandiri dan silahkan buat
rancangan sendiri untuk membentuk hal hal yang membuat nyaman dan memang nampak
persaudaraan advokat untuk keadilan.Tidak seperti sekarang yang nampaknya jalan
ditempat.Apakah hal ini disadari oleh anggota anggota Advokat dan pimpinan
Perhimpunan?
Maka
mudahnya Advokat di adu domba oleh berbagai kepentingan politik juga semakin
jelas dan nampak. Politik kita memang terus menerus mencari bentuk dan
kedudukannya.Jika para advokat tidak bergerak dan berusaha untuk mencari
posisinya yang benar,maka kedudukan advokat tetap seperti anak tiri di dalam
sistim hukum Indonesia.Hanya para pimpinan yang menikmati nikmatnya
Perhimpunan,sedangkan para angotanya tetap saja tisak mendapat kebaikan,selain
hanya pembuatan KTA pertiap dua tahun sekali. Perhimpunan yang rapuh dan hilang
dari komposisi keadilan di Indonesia.
Maka
juga rakyat dan masyarakat semakin tidak jelas di dalam mengartikan makna
Keadilan.Sehingga mereka hanyalah melakukan seperti apa proses yang berjalan
tetapi kehilangan makna ruh keadilan dan seperti mayat hidup.Ini semua
dikarenakan Perhimpunan Lawyers tidak berjalan sebagaimana mestinya.Tidak ada
penambahan ilmu dan semakin kwalitasnya arti sebuah keadilan dan perasaan
kebanggaan sebagai seorang Advokat.Ini semua juga mungkin dikarenakan karena
wilayah Advokat adalah swasta atau non Pemerintah.Sehingga semuanya untuk itu
agak kesulitan untuk sebuah anggaran dan pendanaan di dalam mengelola
organisasinya.Tetapi jika aturan main telah dibuat dan disepakati tentunya akan
mudah dan jalan jalan kebijakan dapat direalisasikan.
Maka
kewibawaan Advokat dan perhimpunan di dalam pemikiran masyarakat Indonesia
dianggap masih tidak mampu dan dewasa di dalam mencapai kedudukannya di dalam
sistim Peradilan Indonesia.Ini semua adalah kenyataan kenyataan yang mesti
diselesaikan,jika itu semua sebagai manusia yang baik untuk menjadi manusia
yang baik dan bermartabat di masa yang akan datang. Maka sejak kinilah kita
merancang dan memprogramnya. Maka dengan demikian tugas kita memang diperlukan
di dalam sistim hukum Indonesia.
Memang
untuk mencapai keadilan sangat mahal.Maka harga seorang Advokat yang merupakan
satu pilar dari Keadilan memang mahal dan tetapi mereka yang terus berjuang
untuk menegakkan keadilan, semuanya juga ada fasilitasnya dari negara.Tetapi
alangkah juga semakin tidak jelasnya nilai Advokat,jika sebuah Perhimpunan
tidak menyediakan sebuah cara dan sistim yang bisa membuat seseorang Advokat
menjadi semakin kuat dan tangguh untuk menciptakan keseimbangan di dalam
Pengadilan Indonesia.Maka lembaga yang carut marut akan menjadikan nilai nilai
pribadi Advokat seperti berdiri sendiri sendiri dan terlepas dari perhimpunannya.
Seorang yang baik tentunya tetap menginginkan sebuah perhimpunan tidak
hanya mapan dan tidak berfungsi.Tetapi akan berjalan sesuai dengan zamannya, di
mana perbaikan terus menjadi sebuah proses yang bisa diharapkan.Agar rakyat dan
masyarakat juga tidak mengalami kebuntuan,dikarenakan hanya pertikaian dari
para pimpinan yang hanya menginginkan jabatan jabatan semata.Tetapi tidak ada
maknanya di hadapan hukum dan Keadilan.
Memang
pantaskan Advokat diremehkan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar