Media Publik - Yogyakarta. Florence sihombing akhirnya
dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menghina Daerah Istimewa
Yogyakarta lewat status dalam akun miliknya di jejaring sosial path.
Florence Sihombing dinyatakan bersalah dan dihukum dua bulan
kurungan.Namun hakim memutuskan Florence tidak perlu ditahan alias
menjalani hukuman percobaan selama enam bulan.
Pengadilan Negeri
Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penghinaan Yogyakarta
melalui media sosial dengan terdakwa Florence Saulina Sihombing. Sidang
dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto dengan agenda pembacaan
vonis.
Dalam persidangan majelis hakim menyatakan Florence Sihombing
terbukti bersalah, melanggar undang-undang informasi dan transaksi
elektronik, karena dengan sengaja menghina warga Yogyakarta melalui
media soisal path. atas perbuatannya tersebut majelis hakim menjatuhkan
hukuman 2 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah dengan masa percobaan 6
bulan.Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut
umum yaitu 6 bulan penjara masa percobaan 12 bulan. Atas vonis majelis
hakim tersebut jaksa penuntut umum maupun terdakwa Florence Sihombing
menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.(Herdian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar