Rabu, 25 Maret 2015

Florence Sihombing Dihukum Masa Percobaan

Media Publik - Yogyakarta. Florence sihombing akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menghina Daerah Istimewa Yogyakarta lewat status dalam akun miliknya di jejaring sosial path. Florence Sihombing dinyatakan bersalah dan dihukum dua bulan kurungan.Namun hakim memutuskan Florence tidak perlu ditahan alias menjalani hukuman percobaan selama enam bulan. 

Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penghinaan Yogyakarta melalui media sosial dengan terdakwa Florence Saulina Sihombing. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto dengan agenda pembacaan vonis. 

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan Florence Sihombing terbukti bersalah, melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik, karena dengan sengaja menghina warga Yogyakarta melalui media soisal path. atas perbuatannya tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah dengan masa percobaan 6 bulan.Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 6 bulan penjara masa percobaan 12 bulan. Atas vonis majelis hakim tersebut jaksa penuntut umum maupun terdakwa Florence Sihombing menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.(Herdian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar