MEDIA PUBLIK - JATIM. Lima orang tersangka pengedar sekaligus konsumen
narkoba jenis Pil Dobel L dibekuk Satuan Polisi Polres Kediri karena
terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Selain mengedarkan mereka juga
mengkonsumsi narkoba untuk menambah rasa percaya diri saat menagih
hutang.
Petugas Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih menggiring lima orang tersangka pengedar sekaligus konsumen narkoba jenis Pil Dobel L yang berhasil ditangkap dari sejumlah tempat. tiga diantara pelaku merupakan karyawan koperasi simpan pinjam, yakni Aris Hardianto, 20 tahun Warga Desa Kenep, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Gondo Adiroso, 33 tahun, warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan Fikri Aryuda Agus Irawan, 21 Tahun, warga desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan dua lainnya, Alimah Roby, 36 tahun warga Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dan Agus Nurwakit, 37 tahun Warga Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Para
pelaku dibekuk dari tempat terpisah, setelah polisi menerima informasi
dari masyarakat. Tiga orang pelaku yang masih berseragam merupakan
karyawan KSP, sedangkan dua lainnya pengedar yang sudah keluar masuk
penjara. Salah seorang tersangka yang bekerja sebagai karyawan KSP
mengaku, mengkonsumsi narkoba jenis pil double l sebagai dopping
sekaligus untuk menambah rasa percaya diri ketika menagih hutang pada
nasabah. Dari tangan kelima tersangka, petugas berhasil mengamankan
barang bukti sebanyak seribu 323 butir pil double l.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman lima tahun penjara.(canda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar