Media Publik - Gorontalo Mantan Kepala Desa Ulipu Kecamatan
Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo Rustam Palu yang menjadi Terdakwa
Dugaan Kasus TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) Anggaran Dasar Desa sebesar
26 Juta Rupiah akhirnya divonis oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.
Melalui Ketua Majelis Fransiskus A. Ruwe, SH, MH terdakwa korupsi ADD Desa Ulipu divonis 1 tahun penjara, denda 50 Juta Subsider 2 Bulan Penjara serta Uang Pengganti 26 Juta atau Hukuman penjara selama 5 Bulan. (Jho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar