Media Publik - Gorontalo. Drs. Hi. Rustam Akili, S.E, MH,
ketika hadir dalam persidangan perdana terdakwa kasus narkoba yang juga
salah satu Anggota DPRD Provinsi dari Partai Golkar selasa (24/03)
kemarin diusir dari ruang persidangan karena dianggap tidak menghargai
atau tidak sopan dalam menghadiri persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis
Johnicol R.F Sine, SH.
Pada saat sidang digelar Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini minum air mineral dan hal itu melanggar tata tertib persidangan, sehingga ketua majelis mengambil keputusan untuk mengeluarkan yang bersangkutan dalam persidangan yang digelar diruangan pidana umum. (Jho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar