MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN. Derektur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan “LEKEM KALIMANTAN”, Aspihani Ideris angkat bicara dengan mengingatkan terhadap partai politik dan kandidat balon kepala daerah yang menerima dan memberi uang atau imbalan ataupun sejenisnya terhadap proses pencalonannya sangat dilarang oleh UU No.8 Tahun 2015, tentang Pilkada, ketika diwawancarai beberapa wartawan disela rehat rapat gabungan pimpinan 53 LSM yang ada di Banjarmasin, Kamis (23/1/2015) di restaurant Hotel Vektoria Banjarmasin.
Dijelaskannya
bahwa apabila terbukti partai politik atau gabungan partai politik yang
terbukti menerima imbalan dalam bentuk apapun juga dari kandidat calon kepala
daerah seperti terdapat dalam pasal 47 UU No.8 Th.2015 maka partai yang
menerima imbalan tersebut wajib membayar sepuluh kali lipat dari jumlah nilai
yang diterima, dan partai tersebut tidak bisa lagi mengusulkan ataupun
mengusung kepala daerah di daerah pemilihan yang sama serta pimpinan partai
politiknya bisa dipecat dari kepemimpinannya dan bahkan calon kepala daerah
tersebut jika terpilih maka bisa dibatalkan alias tidak bisa dilantik sebagai
kepala daerah terpilih, ujar Alumnus Magister Hukum Universitas Islam Malang
ini.
Hasil kerja
dari intelijen lembaga kami menemukan adanya beberapa indikasi kuat bahwa
adanya beberapa partai politik yang meminta mahar dari kandidat calon kepala
daerah dan nilai angka rupiahnya cukup lumayan banyak dengan dinilai dari
jumlah kursi DPRD yang dimiliki oleh partai politik itu sendiri, dan sebenarnya ini tugasnya PANWASLU atau BAWASLU untuk menelisik permasalahan mahar yang diminta oleh partai politik dan sangat gampang jika itu mau dilakukan, panggil saja semua balon yang pernah mendaftar di partai politik sebagai balon kepala daerah, tanya mereka, pasti akan mendapatkan data dari informasi para balon tersebut, beber Aspihani Ideris.
“Sungguh
menyedihkan penjaringan, penerimaan ataupun pendaftaran bakal calon kepala
daerah yang berbatas waktu yang telah dilaksanakan oleh partai itu sendiri hanya
bagaikan sandiwara belaka, karena faktanya orang yang tidak pernah mendaftarkan
diri sebagai balon kepala daerah di partai politik, malahan bisa mendapatkan
rekomendasi dan SK dari petinggi partai ditingkat pusat untuk bisa berkompetisi
di pilkada 9 Desember 2015 ini. Sia-sia partai politik melaksanakan Fit an
Proper Test ataupun penyampaian Visi Misi, ternyata pada akhirnya juga semua
itu hanya semu belaka.”
Kasian para
tokoh-tokoh yang mendaftarkan diri sebagai balon kepala daerah yang pada
akhirnya mereka tersisih dari orang yang berkantung tebal, coba anda rasakan
betapa kecewanya mereka, suguh Aspihani Ideris kepada beberapa wartawan yang
meliputnya sat itu, berapa jumlah kerugian yang mereka derita dan alami, baik
moril maupun materi, sosialisasi bertahun-tahun yang mereka laksanakan seakan
sia-sia dan musnah dibuat oleh tindakan partai politik yang tidak melihat
kepentingan publik.
Menurut Aspihani
Ideris yang juga Sekretaris Jenderal Persatuan LSM Kalimantan, menuturkan bahwa
perpolitikan di Indonesia saat ini merupakan sebuah pelajaran berpolitik
terburuk secara internasional, hal ini sangat memalukan dan tanpa disadari merupakan mesin
penghancur kehormatan Negara secara tidak langsung.
Untuk itu
lembaganya mendesak pihak terkait seperti Bawaslu, Panwaslu, bahkan pihak
penegak hukum untuk melakukan menyelidikan dan bahkan ketingkat penyidikan
terhadap pelaku pelanggar UU No.8 th.2015 ini, dan diharapkan kita semua jangan
terlena dengan keadaan sihingga menutup mata dan seakan-akan tidak melakukan
tindakan kewajiban sebagaimana mestinya, ujar mantan anggota DPRD Banjar ini.
Dengan beberapa
dasar yang didapat, maka para tokoh-tokoh LSM rapat hari ini bersepakat akan
menyurati Bawaslu dalam waktu dekat ini apabila orang yang diduga melanggar UU
No.8 th.2015 ini mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon kepala daerah dan tidak
menutup kemungkinan LSM di Kalimantan Selatan akan menggugat partai poilitik
secara hukum dan ini sangat mendasar, selain itupula apabila keterlibatan dua
partai politik yang masih bersengketa dalam pemilukada akan datang ini, maka
patut dipertanyakan, karena kedua partai politik tersebut masih belum mempunyai
kekuatan hukum tetap (in krich van gueyde), kata Aspihani.
Pengacara
beken H. Abdullah M Saleh, SH salah satu
diantara banyak tokoh masyarakat Banjarmasin yang juga ikut mendaftarkan diri
kebeberapa partai politik sebagai balon Walikota Banjarmasin mengaku sangat
kecewa dengan proses partai politik yang meminta mahar terhadap dirinya
diantaranya terhadap PDIP walaupun dirinya bagian dari kader PDIP sendiri,
akunya.
“Saya akan
menggugat partai politik yang tidak sesuai dengan prosudur hukum dalam
penjaringan balon kepala daerah ke Pengaduilan Negeri Banjarmasin dan juga akan melaporkan ke Kejaksaan
Tinggi serta Polda Kalsel, walaupun itu PDIP sendiri partai politik tempat saya
bernaung,” ujar pengacara senior ini.
Bahkan kader
PDIP yang pernah menjadi salah satu barisan terdepan pembela Megawati Soekarno
Putri Ketua Umum PDIP ini mengaku berang dan akan membawa permasalahan partai banteng
moncong putih ini keranah hukum, jika dirinya tidak dicalonkan sebagai Walikota
Banjarmasin akan datang ini, tegasnya.
“saya selama
ini sudah membuang-buang waktu untuk mengurus partai, tetapi jika ternyata
tetap juga gagal dalam pencalonan saya sebagai calon Walikota Banjarmasin dari
PDIP, serius dan tidak main-main saya akan membawa permasalahan ini keranah hukum,
apalagi saya di PDIP untuk Calon Walikota Banjarmasin satu-satunya yang telah
mengikuti Fit and Proper Test yang dilaksanakan oleh PDIP sendiri, ungkap
Abdullah kepada beberapa wartawan, Kamis (23/7).
Senada
dengan Drs. H. Abdul Gafar, SH, MH
mengaku dirinya juga sangat kecewa terhadap beberapa partai politik yang dia
lamar, dan dirinya mengaku sangat dirugikan oleh beberapa partai politik yang
meminta mahar terhadap pencalonan dirinya, ujar Ketua RUIS NU Kota Banjarmasin
ini.
Diketahui
Abdul Gafar juga merupakan salah satu pengurus petinggi PKB Kota Banjarmasin
ini mengaku sudah melamar pada bulan Januari 2015 dibeberapa partai politik, yaitu
di PKB, Partai GERNDRA, PAN, Partai NasDem, Partai HANURA dan PBB.
"Jujur saya sangat kecewa dengan partai tempat saya bernaung, yakni Partai Kebangkitan Bangsa "PKB" yang tidak bisa membawa saya ke ranah pencalonan sebagai calon Walikota Banjarmasin, padahal menurut Gafar dirinya orang yang pertama yang mendaftarkan diri sebagai balon Walikota Banjarmasin di PKB Kota Banjarmasin dan bahkan segala persyaratan yang diminta oleh PKB saya penuhi semua terkecuali permasalahan mahar", suguhnya dengan nada kesal.
"Jujur saya sangat kecewa dengan partai tempat saya bernaung, yakni Partai Kebangkitan Bangsa "PKB" yang tidak bisa membawa saya ke ranah pencalonan sebagai calon Walikota Banjarmasin, padahal menurut Gafar dirinya orang yang pertama yang mendaftarkan diri sebagai balon Walikota Banjarmasin di PKB Kota Banjarmasin dan bahkan segala persyaratan yang diminta oleh PKB saya penuhi semua terkecuali permasalahan mahar", suguhnya dengan nada kesal.
Noval Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat "Partai HANURA", tidak menepis adanya mahar yang diminta oleh pimpinan pusat, ujarnya ketika dihubungi wartawan via telpon di 081254014...?. "Ya aku siap haja memperjuangkan kawan-kawan supaya bisa bacalon dan di usung oleh Partai HANURA, cuma masalahnya pimpinan pusat meminta mahar tersebut bayar dimuka, bila bayar maka SK pencalonan dari pusat langsung bisa keluar", ujarnya.
Senada dengan Rizani Noor Sekretaris DPC PKB Kota Banjarmasin juga membenarkan, bahwa pimpinan PKB pusat meminta mahar tersebut dan wajib dibayarkan minimal separuhnya dulu baru SK pencalonan kepala daerah bisa dikeluarkan, ujarnya ketika dihubungi media ini via telepon di 0853492715..?. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar