Senin, 27 Juli 2015

CALON KEPALA DAERAH MANTAN NAPI WAJIB MENGUMUMKAN KE PUBLIK


MEDIA PUBLIK - SEMARANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kewajiban kepada peserta pemilihan kepala daerah yang pernah tersangkut kasus hukum untuk mengumumkan ke publik sebelum mencalon.


"Mantan narapidana (yang maju Pilkada) harus mengumumkan di media dan ada surat pernyataan dari bersangkutan untuk umumkan ke media massa," ujar Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono di Semarang, Senin, 27 Juli 2015.



Aturan itu tertuang dalam PKPU/ 12/2015 pasal 42 huruf X bahwa bakal calon bupati/walikota yang pernah menjalani pidana/narapidana, maka harus umumkan di media secara terbuka bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana.



Menurut Henry pernyataan itu harus dibuat langsung oleh yang bersangkutan untuk kemudian diumumkan langsung ke media massa.



"Saat calon itu mendaftar ke KPU harus membawa bukti bahwa pernyataan itu telah dimuat di media," kata Henry.



Ia berpendapat bila aturan KPU tersebut justru lebih memudahan para calon yang pernah tersangkut kasus hukum untuk maju kembali dalam Pilkada.



Jika sebelumnya, ada aturan bahwa calon yang terkena ancaman hukuman lebih dari lima tahun maka yang bersangkutan juga harus menunggu selama lima tahun, baru bisa mencalonkan kembali.



"Keputusan MK yang dilanjutkan dengan PKPU ini justru mempermudah calon yang pernah tersangkut masalah hukum," katanya.



Saat ini di Semarang, diketahui, Soemarmo Hadi Saputro merupakan seorang bekas narapidana kasus suap RAPBD Pemkot Semarang 2012 telah mendaftarkan diri ke KPU untuk maju di Pilwakot Semarang.



Mantan Wali Kota Semarang periode 2010/2012 tersebut pernah divonis hukuman 2,5 tahun penjara dan  telah selesai menjalani masa pemidanaan pada September 2014 lalu.



Sebelum mendaftar, calon yang diusung PKB dan PKS itu mengaku telah mengumumkan kepada masyarakat melalui media bahwa ia pernah tersangkut hukum.



Namun Henry menambahkan, pasangan calon Soemarmo HS-Zuber Safawi yang telah mendaftarkan diri ke KPU kini belum menyerahkan dokumen pernyataan di media tersebut.



Berdasar surat edaran KPU nomor 36 sudah dinyatakan bawah jika calon belum menyampaikan bukti, maka boleh menyampaikan dokumen tanda bukti iklan di media. Kemudian syarat tersebut boleh disusulkan.



KPU mengimbau kepada dua parpol pengusung Soemarmo-Zuber yakni PKB dan PKS agar segera melengkapi syarat-syarat tersebut. "Maksimal 2 Agustus sudah mempublikasikan kepada media. Sebab, misalnya tidak memenuhi syarat maka mereka tidak bisa mengganti calonnya," katanya. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar