MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN. Anang Misran Hidayatullah (45)
warga Jalan Bumi Persada RT 009 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin
Selatan, Kota Banjarmasin menggugat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan
Bangsa (DPC PKB) Kota Banjarmasin.
Lelaki yang akrab disapa Anang Bidik tersebut
akan melakukan gugatan perdata dan pidana terhadap PKB Kota Banjarmasin karena
membatalkan namanya sebagai bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin periode
2015-2020.
Melalui kuasa hukumnya, Aspihani Ideris, SAP, SH,
MH, mengatakan bahwa Anang Bidik akan segera melakukan gugatan baik secara
pidana maupun perdata tentang pemilu kada 2015 terhadap Partai Kebangkitan
Bangsa PKB, karena dirinya tidak didaftarkan ke KPU sebagai bakal calon Wakil
Walikota Banjarmasin, sedangkan fakta didapat ternyata PKB malahan mencalonkan
Zulfadli Gazali – Akhmad Zainuddin Djuhri ke KPU Kota Banjarmasin, (28/7).
Aspihani Ideris didampingi Andi Nurdin SH selaku
kuasa hukum Anang Bidik mengatakan, bahwa DPC PKB membuat surat rekomundasi
terhadap Anang Misran Hidayatullah sebagai wakil Walikota dari Partai PKB.
Ternyata pada tanggal 28 Juli 2015 PKB mendaftrarkan Calon Zulfadli Gazaji dan
Akhmad Zainudin Djuhri.
"ini PKB seakan-akan tidak beretika dan sama
dengan melecehkan klien kami, dan unsur pidananya besok kami laporkan ke
Poltabes Banjarmasin dengan pengajuan pasal 242 jo 263, 264, 266 jo 378 KUHP,
dan gugatan perdatanya Insya Allah Senin akan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri
Banjarmasin" kata Aspihani Ideris.
"Jadi intinya kami beranggapan klien kami
ditipu. Secara meteri dan merasa malu karena sudah ada rekomendasi dari PKB sebagai bakal calon Wakil Walikota mendampingi Rusian dari Partai Demokrat.
Jadi sangat jelas klien kami merasa dibodohi. Karena surat tertanggal 23 Juli 2015 No 025/DPC-03/V/A.1/2015
ditandatangani Hilyah Aulia sebagai ketua dan Rizani Noor selaku Sekretaris PKB Kota
Banjarmasin. Klain kami juga tidak pernah diundang pada penetapan bakal calon Walikota
dan Wawali Kota Banjarmasin, apakah klien kami tidak bisa memenuhi pembayaran mahar satu milyar rupiah yang diminta PKB sehingga PKB malahan mengusung ataupun ikut mendaftarkan orang lain ke KPU?" ujar Aspihani.
Disinggung mengenai permintaan mahar dari PKB, dengan tegas Aspihani Ideris menjawab bahwa klien kami punya bukti rekamannya, bahwa benar PKB meminta mahar tersebut sebesar 1 milyar rupiah dan minta dibayar sebelum tanggal 26 Juli, karena apabila mahar dibayarkan minimal separuhnya dulu, maka SK DPP PKB segera dikeluarkan, dan ini sangat jelas melanggar UU No.8 Tahun 2015 tentang perubahan UU No.1 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 47, ungkapnya kepada beberapa wartawan di PN Banjarmasin. (Gt. Rizali Noor)
Disinggung mengenai permintaan mahar dari PKB, dengan tegas Aspihani Ideris menjawab bahwa klien kami punya bukti rekamannya, bahwa benar PKB meminta mahar tersebut sebesar 1 milyar rupiah dan minta dibayar sebelum tanggal 26 Juli, karena apabila mahar dibayarkan minimal separuhnya dulu, maka SK DPP PKB segera dikeluarkan, dan ini sangat jelas melanggar UU No.8 Tahun 2015 tentang perubahan UU No.1 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 47, ungkapnya kepada beberapa wartawan di PN Banjarmasin. (Gt. Rizali Noor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar